Sukses

Sistem Ekonomi Syariah Bersifat Interdisipliner, Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis

Sifat ekonomi syariah bersifat interdisipliner, yang artinya tidak bisa berdiri sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi Islam. Ekonomi syariah bersifat interdisipliner, artinya tidak bisa berdiri sendiri dan harus didukung dengan penguasaan ilmu yang lainnya.

Penguasaan ilmu lain yang bisa mendukung sistem ekonomi syariah adalah sesuai Al-Qur’an dan hadis. Dalam buku berjudul The Islamic Economy oleh Monzer Kahf, ini termasuk ilmu pendukung seperti matematika, logika, dan ushul fikih.

Keberadaan sistem ekonomi syariah menurut catatan sejarah sudah tumbuh dan berkembang bersama dengan lahir dan berkembangnya agama Islam di dunia.

Sistem ekonomi syariah bersifat interdisipliner, sangat cocok diterapkan di negara Indonesia. Ini karena sistem ekonomi syariah bisa dijadikan solusi mengentaskan masalah kejahatan ekonomi yang bisa mendatangkan kesejahteraan.

Agar lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang sistem ekonomi syariah bersifat interdisipliner, Sabtu (25/2/2023).

2 dari 3 halaman

Sistem Ekonomi Syariah Bersifat Interdisipliner

Sistem ekonomi syariah adalah sistem perekonomian yang dikelola dengan dasar hukum-hukum Islam, merujuk pada Al-Qur’an dan hadis. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan syariah sama dengan hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah SWT.

Lalu, hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.

Dalam jurnal berjudul Ekonomi Islam Berbasis Ekonomi Kerakyatan oleh Suhendi, SE. MM., sistem ekonomi dalam Islam seperti sistem ekonomi syariah adalah menentang eksploitasi pemilik modal terhadap buruh dan melarang penumpukan kekayaan.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 29:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Pada dasarnya, sistem ekonomi syariah bersifat adil. Dalam jurnal berjudul Jurnal Ekonomi Keuangan dan Bisnis Islam Volume 7 Nomor 1 oleh Aan Anshori, mengutip dari Dr. Mardani, sistem ekonomi syariah bersifat adil yang boleh dilakukan untuk kegiatan atau usaha per orangan atau individual, badan hukum atau kelompok, berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, bersifat komersial dan tidak komersial.

Ketika belajar tentang sifat sistem ekonomi syariah, yang paling penting adalah sifat dasar ilmunya. Sistem ekonomi syariah bersifat interdisipliner, maksudnya apa?

Dalam buku berjudul The Islamic Economy oleh Monzer Kahf, sistem ekonomi syariah bersifat interdisipliner, maksudnya ini kajian ekonomi yang tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan penguasaan ilmu lainnya.

Khusus pada sistem ekonomi syariah adalah perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu Islam sesuai Al-Qur’an dan hadis, sebagai pendukungnya terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, logika, dan ushul fikih.

Dalam buku berjudul Filsafat Ekonomi Islam (2012) oleh Ismail Nawawi, menjelaskan ada tiga landasan sistem ekonomi syariah yang perlu diketahui. Pertama, tauhid (penguasa dan pemilik tunggal hanya Allah SWT. Kedua, khalifah (manusia dengan akal dan potensi spiritual). Ketiga, kemaslahatan atau ‘Adalah yang menjadi integral dengan tujuan syariah (Maqasid Syariah).

3 dari 3 halaman

Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia

Apakah sistem ekonomi syariah bisa diterapkan di Indonesia?

Pada dasarnya, sistem ekonomi syariah memiliki karakteristik yang cukup berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang bersifat kapitalisme, sosialisme, dan kesejahteraan (walfare state).

Dalam buku berjudul Ekonomi Syariah oleh Yoyok Prasetyo, karakteristik sistem ekonomi syariah adalah ekonomi ketuhanan (bagian dari pengamalan agama Islam). Kemudian, ekonomi pertengahan (dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat). Terakhir, ekonomi berkeadilan (adil bagi semua pihak yang terlibat).

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya menggambarkan bahwa sistem ekonomi syariah bersifat interdisipliner, sangat cocok diterapkan di negara Indonesia. Sistem ekonomi syariah bisa dijadikan solusi mengentaskan masalah perekonomian yang masih jauh dari kata sejahtera.

Dijelaskan, sistem ekonomi syariah bersifat demikian adalah solusi terbaik dalam perekonomian karena bisa mencegah kejahatan ekonomi secara menyeluruh dan memberikan lebih banyak kemaslahatan bagi dunia. Diupayakan bisa sama-sama memberikan manfaat kepada semua golongan tanpa terkecuali.

Pada proses penerapan sistem ekonomi syariah di Indonesia, sangat diperlukan kerja sama seluruh elemen negara dan semua pihak untuk bisa mewujudkan dan menerapkan ekoomi bisa tumbuh dan diakui semua pihak.

Ini mengingat bahwa di negara Indonesia, saat ini masih terus mengalami krisis ekonomi yang erat kaitannya dengan kemiskinan dan kesenjangan. Di Indonesia pun, masih menerapkan praktik riba yang sebenarnya hanya akan menguntungkan segolongan kecil saja.

Yoyok masih mengutip dari sumber buku yang sama, menjelaskan hal serupa. Sistem ekonomi syariah bersifat interdisipliner, di mana sangat memperhatikan kemaslahatan umat, menggunakan sistem bagi hasil. Menjaga keseimbangan jasmani maupun rohani dan menghindari transaksi berisiko.

Lalu, mampu memelihara dan mengembangkan harta (tidak hanya berfokus pada pencarian laba tetapi mengembangkannya dengan baik) serta sangat melarang praktik riba. Ini karena pada prinsipnya, riba membuat harta seseorang terkontaminasi dengan hal negatif dan akan berdampak pada kehidupannya.