Liputan6.com, Jakarta Cara mendapat sertifikat halal ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Bahkan cara mendapat sertifikat halal bisa dilakukan secara online.
Cara mendapat sertifikat halal tentu sangat penting bagi UMKM yang bergerak di bidang usaha makanan dan minuman. Sebab sertifikat hala dapat meningkatkan kepercayaan konsumen bahwa apa yang mereka beli atau makan benar-benar halal.
Baca Juga
Cara mendapat sertifikat hala penting diketahui oleh pengusaha, karena sertifikat halal memiliki pengaruh penting bagi kelangsungan dan perkembangan bisnis. Sebab, sertifikat halal sering menjadi salah satu persyaratan jika ingin mendistribusikan produk secara lebih meluas.
Advertisement
Bahkan jika suatu perusahaan yang bergerak di bidang makanan, obat, atau skincare tidak memiliki sertifikat halal, bisa dikenai sanksi berupa pencabutan izin edar. Di samping itu, ada berbagai manfaat dari memegang sertifikat halal untuk bidang-bidang bisnis tertentu.
Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (17/2/2023).
Jenis Usaha yang Perlu Sertifikat Halal
Sertifikat halal memang tidak diperlukan untuk semua jenis usaha. Namun ada sejumlah jenis usaha yang memerlukan sertifikat halal. Sertifikat halal ini nantinya akan menjadi salah satu syarat standar apakah produk yang dihasilkan akan mendapatkan izin edar atau tidak. Adapun jenis usaha yang memerlukan sertifikat halal antara lain adalah sebagai berikut:
1. Usaha Pangan, Obat, dan Kosmetik
Usaha di bidang pangan, obat, dan kosmetika merupakan jenis usaha yang wajib memiliki sertifikat halal. Setiap hal yang terlibat proses produksi di jenis usaha tersebut, mulai dari peralatan memasak, bahan pangan, proses pengolahan, kemasan, penyimpanan, penyajian dan transportasi harus halal.
2. Jasa logistik
Dalam industri jasa logistik, segala penanganannya mulai dari penyimpanan dalam gudang hingga distribusinya, harus terjamin bebas dari berbagai unsur haram, bebas najis.
3. Rumah pemotongan hewan
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) merupakan jenis usaha pemotongan hewan ternak untuk kemudian diproses menjadi daging, yang kemudian didistribusikan ke masyarakat. Oleh karena itu, setiap proses penyembelihan, alat yang digunakan, penanganan, penyimpanan, pengemasan harus terjamin bebas najis dan hal-hal haram.
Selain kosmetik, makanan, minuman, obat, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, semua itu perlu memiliki sertifikat halal.
Advertisement
Manfaat Sertifikat Halal
Cara mendapat sertifikat hala penting untuk diketahui untuk pengusaha yang bergerak di bisnis-bisnis yang telah disebutkan sebelumnya. Sebab selain menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin edar, sertifikat halal juga memiliki sejumlah manfaat, antara lain sebagai berikut:
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Salah satu manfaat memiliki sertifikat halal antara lain adalah dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Sebab, sertifikat halal menunjukkan bahwa suatu produk telah melalui proses produksi hingga distribusi yang sesuai standar, dan telah dipastikan bahwa setiap bahan dan prosesnya tidak ada unsur-unsur non-halal.
2. Unique Selling Point
Manfaat memiliki sertifikat halal antara lain dapat membuat suatu produk memiliki unique selling point. Unique Selling Point merupakan salah satu cara bersaing dengan kompetitor. dengan memiliki sertifikat halal, makan produk Anda memiliki sesuatu yang tidak semua produk miliki.
3. Memperluas Jangkauan Pasar
Manfaat memiliki sertifikat halal juga dapat memperluas pasar. Sebab salah satu syarat untuk ekspor produk adalah dokumen sebagai bukti jaminan mutu termasuk kehalalan, apalagi jika tujuan ekspornya adalah negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam.
Cara Mendapat Sertifikat Halal
Setelah memahami jenis bisnis apa saja yang memerlukan sertifikat halal, serta apa manfaatnya memiliki sertifikat halal, hal yang perlu diketahui adalah cara mendapat sertifikat halal. Salah satu langkah penting untuk mendapatkan sertifikat halal adalah mempersiapkan persyaratannya. Adapun dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal antara lain adalah sebagai berikut:
1. Data Pelaku Usaha
Data pelaku usaha ini merupakan dokumen yang mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya, termasuk NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan lain-lain. Selain itu, syarat lainnya adalah dokumen yang dibutuhkan adalah KTP pemohon.
2. Nama dan Jenis Produk
Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan diuji untuk mendapatkan sertifikasi halal.
3. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
Pemohon juga harus menyertakan dokumen yang berisi data yang menunjukkan keterangan mengenai bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong/alat.
4. Porses Pengolahan Produk
Syarat dokumen untuk mendapatkan sertifikat halal lainnya adalah dokumen yang menunjukkan keterangan tentang bagai mana proses pengolahan mulai dari pembelian bahan, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, hingga distribusi.
Setelah menyiapkan dokumen persyaratan tersebut, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal. Untuk pendaftarannya bisa mengakses ptsp.halal.go.id
2. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) nantinya akan mengecek kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal
3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kemudian akan memeriksa dan menguji kehalalan produk
4. Setelah itu MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal
5. Nantinya BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal.
Semua proses tersebut biasanya membutuhkan waktu sekitar 21 hari kerja.
Advertisement
Tarif Mendapatkan Sertifikat Halal
Berikut rincian tarif Layanan Utama BLU BPJPH untuk layanan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat),
1.Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00
2. Permohonan Sertifikat Halal (reguler):
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
d. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000