Liputan6.com, Jakarta Mumayyiz adalah istilah yang kerap kita dengar dalam Islam, mumayyiz adalah salah satu syarat sah yang harus dicapai seseorang untuk beribadah. Mumayyiz adalah usia tertentu dimana seorang anak dikatakan mampu membedakan suatu hal yang benar dan yang salah. Mengetahui mana yang yang baik dan salah, merupakan kemampuan seseorang yang berakal.
Baca Juga
Advertisement
Mumayyiz adalah titik usia dimana seseorang bisa memahami pelaksanaan ibadah dan juga urutannya. Dan usia yang layak untuk melakukan ibadah ini adalah usia yang masuk kedalam kategori mumayyiz. Seseorang yang telah memasuki titip usia mumayyiz dikatakan telah mampu untuk mempelajari dan melaksanakan ibadah baik wajib maupun sunnah.
Mumayyiz umumnya sering disamakan dengan baligh, namun pada kenyataanya keduanya merupakan hal yang berbeda, dimana mumayyiz adalah titik waktu di mana anak-anak akan memasuki usia baligh. Usia baligh sendiri adalah suai dimana seseorang telah dibebani dengan hukum syara, yang umumnya ditandai dengan beberapa perubahan fisik.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Selasa (21/2/2023). Pengertian mumayyiz beserta dengan tanda-tanda akil baligh.
Mumayyiz Adalah
Mumayyiz Adalah
Mumayyiz adalah titik usia tertentu di mana anak-anak mencapai kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah. Hal ini dapat terjadi pada setiap anak di bawah usia pubertas. Artinya tidak semua anak mumayyiz dianggap dewasa (baligh) sedangkan semua anak laki - laki atau perempuan yang dewasa pasti mumayyiz .
Lantas berapa usia pubertas dalam Islam? Beberapa ahli mengatakan bahwa untuk anak laki-laki, batas usia bervariasi dari 7 hingga 15 tahun. Mayoritas berpendapat bahwa usia yang paling tepat adalah 15 tahun. Indikasi utama untuk ini adalah ketika mereka mengalami mimpi basah pertama kali.
Untuk anak perempuan, para ahli hukum sepakat bahwa mereka mencapai pubertas setelah mengalami menstruasi pertama. Bagi anak laki-laki dan perempuan, mereka mulai memikul tanggung jawab agama, yaitu bertanggung jawab secara pribadi (mukallaf) atas semua tindakan mereka setelah mencapai usia dewasa ini.
Saat seseorang telah memasuki titi usia mumayyiz, mereka dapat mulai belajar dan menjalankan berbagai ibadah, baik wajib maupun sunnah. Perintah shalat bagi anak yang telah menginjak fase mumayyiz juga disebutkan dalam sebuah hadis berikut:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
“Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka“. (HR. Abu Daud no. 495)
Advertisement
Tanda Akil Baligh
Tanda Akil Baligh
Akil baligh adalah titik usia dimana seseorang dikatakan telah dewasa dan wajib melakukan ibadah yang diwajibkan. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan bahwa ada 3 hal yang menandai bahwa seorang anak telah menginjak akil baligh, yaitu :
1. Usia telah mencapai 15 tahun bagi laki-laki atau perempuan
Tanda akil baligh berdasarkan usia lima belas tahun berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan dengan menggunakan perhitungan kalender hijriah atau qamariyah. Seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda baligh yang lain.
2. Bermimpi (junub) bagi laki-laki dan perempuan ketika melewati umur sembilan tahun
Keluarnya sperma ini menjadi tanda baligh baik bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan, baik keluar pada waktu tidur ataupun terjaga, keluar dengan cara bersetubuh (jima’) atau lainnya, melalui jalannya yang biasa ataupun jalan lainnya karena tersumbatnya jalan yang biasa.
3. Keluar darah haid bagi perempuan sesudah berumur sembilan tahun
Menstruasi atau yang juga dikenal dengan haid merupakan tanda baligh hanya bagi seorang perempuan, tidak bagi seorang laki-laki. Ini terjadi bila umur anak perempuan tersebut telah mencapai usia sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti, di mana kekurangan umur sembilan tahunnya kurang dari enam belas hari menurut kalender hijriyah.