Sukses

Mengenal Ushul Fiqh dalam Agama Islam, Lengkap Isi dan Tujuan Mempelajarinya

Ushul Fiqh adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci.

Liputan6.com, Jakarta Ushul Fiqh merupakan salah satu buku dalam Islam yang menerangkan terkait kaidah-kaidah Islam. Ushul Fiqh ini menjadi fondasi yang melatarbelakangi lahirnya hukum fiqih. Untuk itu, umat Muslim wajib mempelajari ilmu ini sebagai pegangan dalam menjawab berbagai persoalan hukum kekinian.

Mempelajari Ushul Fiqh termasuk dalam fardu ain, artinya berlaku bagi semua muslim di dunia ini, baik itu laki-laki maupun perempuan. Dalam keilmuan Ushul Fiqih, mengkaji qa’idah, dalil, pengetahuan dan intuisinya sendiri.

Dengan anda mengetahui dan mempelajari Ushul Fiqh, maka akan memiliki wawasan yang luas seputar fiqh yang memungkinkan dapat mengimplementasikan nash Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk lebih paham, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian Ushul Fiqih beserta isi dan tujuan mempelajarinya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (24/2/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian Ushul Fiqh

Ushul Fiqh adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Secara etimologi, kata Ushul Fiqh terdiri dari dua kata yakni Ushul dan Fiqh. Ushul memiliki arti berakar, asal, sumber, pusat, dasar, semula. Sedangkan Fiqh artinya mengerti atau memahami. Dengan begitu, definisi Ushul Fiqh adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum dari dalil-dalil yang terperinci.

Secara sederhana, Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya. Sementara, secara keseluruhan Ushul Fiqh adalah pedoman atau aturan-aturan yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus diikuti seorang fakih dalam usahanya menggali dan mengeluarkan hukum syara’ dari dalilnya.

Definisi lain, Ushul Fiqh adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang berbagai kaidah dan pembahasan terhadap dalil-dalil syara' (Al Qur'an dan As Sunnah) yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang dibebani hukum (mukallaf), baik menyangkut masalah ibadah maupun mu'amalah dan sebagainya, pada intinya adalah masalah perbuatan lahiriah sehari-hari.

3 dari 4 halaman

Isi atau Topik Pembahasan Ushul Fiqh

Adapun yang menjadi bidang pembahasan ilmu ushul figh ialah dalil-dalil syara' sendiri dari segi bagaimana penunjukannya pada suatu hukum secara ijmall (garis besar). Misalnya, Al-Qur'an adalah dalil syru yang pertama. Cara penunjukannya pada hukum tidak hanya menurut satu bentuk saja, tetapi adakalanya dengan bentuk kalimat perintah (sighat amar), kalimat melarang (sighat naho) dan adakalanya menggu nakan kalimat yang bersifat umum, mutlak, dan sebagainya. Para ahli ushul membahas itu semuanya agar dapat memperoleh ketentuan hukum yang ditunjukkannya atas bantuan penelitian terhadap gaya dan rasa bahasa Arab dan pemakaiannya dalam syariat. Jika pembahasan mereka dapat menemukan bahwa sighat (bentuk) amar itu mengandung perintah, sighat nahi itu mengandung petunjuk haram, dan kalimat yang bersifat umum itu harus mencakup pengertian keseluruhan, maka mereka lalu menciptakan kaidah-kaidah yang lain.

Menurut Al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa ruang lingkup kajian ushul fiqh ada 4, yaitu:

1. Hukum-hukum syarak, karena hukum syarak adalah tsamarah (buah /hasil) yang dicari oleh ushul fiqh.

2. Dalil-dalil hukum syarak, seperti al-Kitab, Sunah dan ijmak, karena semuanya ini adalah mutsmir (pohon).

3. Sisi penunjukkan dalil-dalil (wujuh dalalah al-adillah), karena ushul fiqh ini merupakan thariq al-istitsmar (proses produksi). Penunjukan dalil-dalil ini ada empat, yaitu dalalah bil manthuq (tersurat), dalalah bil mafhum (tersirat), dalalah bil dharurat (secara pasti), dan dalalah bil ma’na al-ma’qul (makna yang rasional).

4. Mustatsmir (produsen) yaitu mujtahid yang menetapkan hukum berdasarkan dugaan kuatnya (zhan). Lawan kata mujtahid adalah muqallid yang wajib mengikuti mujtahid.

4 dari 4 halaman

Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh

Dikutip dari buku Ushul Fiqh (2017) karya Drs. Sapiudin Shidiq, M.A. menjelaskan bahwa ada beberapa tujuan mempelajari Ushul Fiqh, antara lain:

a. Mengetahui dasar mujtahid masa silam dalam membentuk fiqh nya, sehingga dapat diketahui kebanaran pendapat fiqh yang berkembang. Dengan pengetahuan ini, maka akan memberi ketenangan dalam mengamalkan pendapat mereka.

b. Memahami ayat-ayat ahkam dan hadis ahkam dan mampu mengistinbat suatu hukum yang berdasar kepada keduanya. Begitu pentingnya ilmu ushul fiqh, maka pantas dan wajar jika ulama terdahulu lebih mengutamakan studi ushul fiqh dibanding fiqh. Karena dengan ushul fiqh seseorang mampu memproduk fiqh.

c Mampu secara benar melakukan perbandingan mazhab fiqh, studi komparatif di antara pendapat ulama fiqh dari berbagai mazhab. Karena ushul fiqh merupakan alat untuk melakukan perbanding- an mazhab fiqh.

Tujuan-tujuan mempelajari ushul fiqh hasil rumusan para ulama ushul di atas pada kliksnya bermuara kepada satu tujuan tertinggi, yaitu memelihara agama Islam dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil-dalil syara', sehingga terhindar dari kecerobohan yang menyesatkan. Selain tujuan mempelajari Ushul Fiqh di atas, terdapat beberapa tujuan lainnya:

a. Untuk mengaplikasikan kaidah-kaidah dan teori-teori ushul fiqh terhadap dalil-dalil yang spesifik untuk menghasilkan hukum syarak yang dikehendaki oleh dalil tersebut.

b. Adanya dalil-dalil yang dimenangkan ketika terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil yang lainnya.

c. Mengemukakan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid, agar mampu menggali hukum syarak secara tepat.

d. Sebagai acuan dalam menentukan dan menetapkan hukum syarak melalui metode yang dikembangkan oleh para mujtahid, sehinggga dapat memecahkan berbagai persoalan baru yang muncul.

e. Memelihara agama dari penyimpangan penyalahgunaan sumber dan dalil hukum. Ushul fiqh menjadi tolok ukur validitas kebenaran sebuah ijtihad.

f. Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, dilihat dari dalil yang mereka gunakan.

g. Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad, sehingga para pemerhati hukum Islam dapat melakukan seleksi salah satu dalil atau pendapat tersebut dengan mengemukakan pendapatnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.