Sukses

Apa Itu Zina? Kenali Pengertian, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam

Apa itu zina telah diatur hukumnya dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Liputan6.com, Jakarta Apa itu zina perlu benar-benar dipahami oleh setiap muslim. Pasalnya, perbuatan zina merupakan dosa besar dan orang yang melakukannya akan menerima muka dari Allah SWT. Pelaku zina bahkan akan diberikan sanksi yang sangat berat dalam Islam.

Apa itu zina menggambarkan hilangnya akhlak terpuji, menyebabkan lemahnya iman dan ketakwaan, dan akan mematikan cahaya di hati. Zina tidak hanya merugikan pelakunya, namun juga keluarga dan masyarakat sekitar.

Apa itu zina telah diatur hukumnya dalam Al-Qur'an dan Hadits. Kamu tentu perlu memahami hukum perbuatan zina dalam Islam. Selain itu, ada pula berbagai jenis zina yang perlu dipahami oleh setiap muslim. Pasalnya, orang-orang yang melakukan zina akan diberikan ganjaran yang berat di dunia dan akhirat.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (27/2/2023) tentang apa itu zina.

2 dari 4 halaman

Apa Itu Zina?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apa itu zina yaitu perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Apa itu zina dikenali juga sebagai perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki bukan suaminya.

Secara etimologis apa itu zina berasal dari bahasa Arab yang artinya persetubuhan di luar pernikahan. Apa itu zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur syubhat.

Secara umum, apa itu zina dikenali bukan hanya pada saat seseorang telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk kategori zina ini. Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi yang amat berat, baik di dunia maupun akhirat.

3 dari 4 halaman

Jenis Zina

Zina Muhsan

Zina Muhsan adalah jenis zina yang dilakukan oleh pria atau wanita yang wajib menjaga kehormatannya. Artinya, pria atau wanita ini sudah berkeluarga atau menikah. Apa itu zina muhsan yaitu zina yang dilakukan orang yang pernah terikat tali perkawinan, artinya yang dilakukan baik suami, istri, duda atau janda. Zina ini berarti seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.

Zina Ghoiru Muhsan

Zina Ghoiru Muhsan adalah jenis zina yang dilakukan oleh pria atau wanita yang belum menikah. Zina Ghoiru Muhsan termasuk ke dalam zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Misalnya saja, mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran maupun yang tidak, namun melakukan perbuatan zina padahal belum sah menjadi hubungan yang legal atau suami istri.

Zina Al-Laman

Zina Al-Laman adalah jenis zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Dalam suatu hadis, Rasulullah SAW bersabda:

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim).

Adapun macam Zina Al-Laman di antaranya adalah:

- Zina ain, adalah zina yang dilakukan oleh mata yaitu ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.

- Zina qalbi, adalah zina yang dilakukan oleh hati yaitu ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.

- Zina lisan, adalah zina yang dilakukan oleh lisan atau ucapan ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.

- Zina yadin, adalah zina yang dilakukan oleh tangan yaitu ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.

4 dari 4 halaman

Hukum Zina

Allah SWT sangat melaknat segala macam zina. Hal ini tetuang dalam beberapa ayat Al Quran dan hadis. Dalam Al Qur'an anjuran menghindari zina tertuang dalam ayat:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk." (Surah Al-Israa’ ayat 32).

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (Surah An- Nuur ayat 2).

"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya." (Surah An-Nisaa’ ayat 15).

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)(68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)." (QS. Al-Furqan 68-69).

Apa itu zina dalam Islam bisa mengakibatkan seseorang mendapat hukuman di dunia dan di akhirat. Rasulullah SAW bersabda yang artinya; “Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (H. R. Thabrani).

Di dunia, pelaku zina bisa dikenai hukuman cambuk dan rajam. Hukum dari zina Muhsan adalah dicambuk 100 kali, kemudian dirajam. Hukuman mati merupakan tindakan yang paling hina yang diberikan pada pelaku zina. Hukuman ini dijalankan dengan rajam atau dilempari batu sampai mati.

Sementara hukum dari zina Ghoiru Muhsan adalah dicambuk 100 kali, kemudian diasingkan selama setahun. Adanya perbedaan hukuman tersebut karena muhsan seharusnya bisa lebih menjaga diri untuk melakukan.

Oleh karena itu, kamu harus segera melakukan taubat nasuha bila telah melakukan zina ini. Pasalnya seperti yang terdapat dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Tiada seorang pun yang berdosa kemudian ia berwudhu lalu mengerjakan sholat (Sholat taubat) serta memohon ampun kepada Allah melainkan ia akan diampuni oleh-Nya.”