Liputan6.com, Jakarta - Apa itu mubah dalam Islam adalah hukum yang tidak bernilai pahala dan tidak bernilai dosa di sisi Allah SWT. Secara bahasa, arti mubah dalam Islam, yakni diperbolehkan atau diizinkan atau netral. Ini mengapa apa itu mubah dalam Islam disamakan dengan hukum netral.
Bisa dikatakan bahwa apa itu mubah dalam Islam adalah bagian dari rukhsah atau keringanan. Menjalankan hukum mubah dapat menjadi waktu istirahat bagi seseorang, agar tidak jenuh menjalankan kewajiban dan menghindari larangan Allah.
Contoh amalan yang dihukumi mubah dalam Islam, yakni makan, minum, berpakaian, dan berburu. Kemudian, makan daging babi dalam keadaan darurat dan mengawini dua orang wanita yang bersaudara sekaligus. Itulah yang perlu dipahami tentang apa itu mubah dalam Islam.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang apa itu mubah dalam Islam, Selasa (28/2/2023).
Apa Itu Mubah dalam Islam?
Mubah adalah salah satu hukum syariat dalam Islam. Arti kata mubah secara bahasa adalah diperbolehkan. Dalam buku berjudul Hukum Islam dalam Formulasi Hukum Indonesia oleh Hikmatullah dan Mohammad Hifni dijelaskan apa itu mubah dalam Islam adalah diizinkan atau dibolehkan.
Apa itu mubah dalam Islam adalah menggambarkan hukum yang ringan karena pahala bisa didapatkan dan dosa tidak dikenakan. Menurut para ulama, apa itu mubah dalam Islam masuk kategori perbuatan yang condong dianjurkan, tetapi tidak ada jaminan pahala.
Dalam buku berjudul Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII oleh Harjan Syuhada, suatu perbuatan yang didasari hukum mubah dalam Islam, tidak memiliki pujian ataupun celaan di sisi Allah SWT. Perbuatan sesuai hukum apa itu mubah dalam Islam, tidak bernilai pahala juga tidak bernilai dosa.
Para ulama Nahdlatul Ulama (NU) mengutip dari Ali Al-Khowash menjelaskan bahwa:
"Allah tidak menjadikan perkara mubah kecuali hanya memberi kesempatan istirahat bagi anak-cucu Nabi Adam dari rasa lelah melakukan beban kewajiban. Sebab Allah telah mengisi rasa bosan dalam jiwa anak-cucu Nabi Adam dari menjalankan perintah agama. Seandainya Allah tidak mengisi rasa bosan di dalam jiwa anak-cucu Nabi Adam, pasti Allah tidak mensyariatkan hukum mubah kepada mereka, sebagaimana para malaikat. Mereka tidak merasa bosan beribadah kepada Allah, selalu bertasbih sepanjang malam dan siang tanpa bosan."
Dijelaskan lebih mendalam, apa itu mubah dalam Islam adalah bagian dari rukhsah atau keringanan. Menurut pandangan ilmu Tasawuf, seseorang yang melakukan rukhsah maka ia tidak akan mendapatkan apa-apa dalam jalan tarekatnya. Manusia yang melakukan hal-hal ringan, maka hasil yang ia dapatkan pun akan ringan, sesuai dengan apa yang ia lakukan.
Imam Ali Al Murshifi dalam Minahus Saniyah menjelaskan apa itu mubah dalam Islam, akan mendapat pahala, tetapi hanya Allah SWT yang mengetahuinya.
Dalam buku berjudul Sukses Dunia Akhirat dengan Doa-doa Harian oleh Mahmud asy-syafrowi, perbuatan mubah dapat bernilai pahala jika dilandasi dengan niat baik karena Allah SWT. Pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dijelaskan semua alam itu tergantung pada niatnya.
"Semua amal itu tergantung niatnya. Dan, sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatinya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Advertisement
Contoh Hukum Mubah dalam Islam
Hikmatullah dan Mohammad Hifni menjelaskan ada tiga arti apa itu mubah dalam Islam dan contohnya yang perlu diketahui. Apa itu mubah dalam Islam sebagai berikut:
1. Apa itu mubah dalam Islam adalah menggambarkan hukum yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, tidak mengandung mudharat. Contoh amalan yang dihukumi mubah dalam Islam, yakni makan, minum, berpakaian, dan berburu.
"Makanlah dengan tangan kananmu dan minumlah dengan tangan kananmu, dan jika kamu lupa, makanlah dengan tangan kirimu dan minumlah dengan tangan kirimu." (HR. Muslim)
"Barangsiapa yang berburu untuk tujuan memenuhi kebutuhan keluarganya, maka tidak ada dosa baginya." (HR. Muslim)
"Tidak ada dosa atasmu dalam hal berpakaian kecuali jika kamu berlebihan atau berlaku sombong dengan pakaian yang kamu kenakan." (HR. Abu Daud)
Dalam hadis ini, Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa berpakaian itu adalah perkara yang mubah, artinya tidak diharamkan atau tidak diwajibkan. Namun, terdapat pengecualian jika seseorang berlebihan dalam berpakaian atau berlaku sombong dengan pakaian yang dikenakannya.
2. Apa itu mubah dalam Islam adalah menggambarkan hukum yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sementara perbuatan itu sendiri pada dasarnya diharamkan. Contoh amalan yang dihukumi mubah dalam Islam adalah makan daging babi dalam keadaan darurat.
"Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dia memaafkan dosa hamba-Nya yang terpaksa (melakukannya) dalam hal yang tidak disengaja dan di luar kemampuan. Seperti orang yang terpaksa memakan makanan yang diharamkan karena lapar yang sangat, tetapi hatinya masih penuh dengan keimanan kepada Allah." (HR. Abu Daud)
3. Apa itu mubah dalam Islam adalah hukum yang apabila dilakukan pada dasarnya bersifat mudharat dan tidak boleh menurut syara' tetapi Allah memaafkan pelakunya, sehingga perbuatan itu menjadi mubah.
Contoh amalan yang dihukumi mubah dalam Islam adalah mengawini dua orang wanita yang bersaudara sekaligus.
"Dilarang menikahi dua wanita bersaudara kecuali dengan izin dari yang pertama." (HR. Bukhari dan Muslim)