Sukses

Najis Adalah Sesuatu yang Kotor dalam Syariat, Ini Jenis dan Cara Membersihkan

Najis adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.

Liputan6.com, Jakarta Najis adalah sesuatu istilah yang sering dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis. Najis adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran.

Dalam menjalankan ibadah wajib maupun ibadah sunnah, seseorang harus bersih dari najis. Hal ini merupakan aturan dalam ibadah untuk umat Muslim. Salah satu ibadah yang mengharuskan membersihkan diri dari kotoran atau najis adalah salat.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis, sesuai sabda Nabi Muhammad SAW:

“Sholat adalah tiang agama, barang siapa mendirikan sholat maka sungguh ia telah menegakkan agama (Islam). Dan barangsiapa meninggalkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu.” (HR. Baihaqi). 

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian najis beserta jenis-jenis dan cara membersihkannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (2/3/2023).

2 dari 4 halaman

Mengenal Najis

Secara bahasa, najis berasal dari bahasa Arab ﺔﺳﺎﺠّﻨﻟا yang artinya kotoran. Secara istilah, najis adalah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti salat dan tawaf.

Secara umum, najis adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran. Definisi lain, najis adalah sesuatu yang keberadaannya dapat menghalangi sahnya salat.

Meski begitu, tidak semua hal yang kita anggap kotor bisa dikatakan najis. Karenanya, yang disebut najis hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat. Jadi tolak ukur hingga sesuatu disebut najis adalah syariat dari Allah dan RasulNya, bukan dari tolak ukur manusia.

3 dari 4 halaman

Pengertian Najis Menurut Ulama

Berikut ini terdapat beberapa pengertian najis dalam Islam menurut para ulama, yakni:

1. Ulama Syafi'iyah mendefinisikan najis

Secara literal bermakna segala sesuatu yang kotor. Sedangkan najis menurut ulama ahli fiqih adalah sesuatu yang kotor yang dapat mecegah keabsahan sholat. (Riyadhul Badi’ah, hal : 26 cetakan : dar ihyail kutub al’arabiyah)

2. Menurut definisi Madzhab Al Malikiyah, najis adalah:

“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.”

Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa najis adalah sesuatu yang keberadaannya dapat menghalangi sahnya salat. Dengan demikian, salat dianggap sah jika tempat, pakaian dan orang yang melaksanakannya terbebas atau suci dari najis.

4 dari 4 halaman

Jenis-Jenis Najis

Dikutip dari buku berjudul Panduan Praktis dan Lengkap Menuju Kesempurnaan Salat (2018) karya Ust. Abu Sakhi dan Arvin Mahardika, menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis-jenis najis dalam syariat, antara lain:

1. Najis Ringan (mukhaffafah)

Najis ringan adalah najis yang cara mensucikannya sangat ringan. Jenis najis yang disebut najis ringan ini hanya satu, yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibu. Mamun jika sang bayi sudah pernah mengkonsumsi makanan selain air susu ibu semisal susu kaleng buatan pabrik, maka air kencingnya sudah tidak lagi bisa dikatakan najis ringan, melainkan menjadi najis sedang.

Bagaimana dengan air kencing bayi perempuan yang belum makan apa-apa selain air susu ibu? Hukumnya bukan termasuk najis ringan, tetapi najis sedang. Cara mensucikan najis ringan ini cukup dengan memer cikkan air di atas najis. Hanya dengan ritual ini najis tersebut sudah dianggap suci. Dasarnya adalah hadis berikut ini:

Dari As-Sam'i berkata bahwa Nabi bersabda, "Air kencing bayi perempuan harus dicuci sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air saja." (HR. Abu Daud, An- Nasai, dan Al-Hakim)

2. Najis Berat (Mugalazhah)

Najis yang masuk dalam kategori najis berat hanya ada dua jenis, yaitu anjing dan babi. Dasar najisnya babi ada- lah firman Allah berikut,

"Katakanlah Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun)." (QS Al An'aam 145)

Adapun tentang najisnya anjing dapat dilihat dalam badi berikut Rasulullah bersabda,

“Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya tujuh kali." (HR. Muslim)

Najis ini dikatakan berat karena cara mensucikannya tidak bisa dengan cara biasa. Diperlukan ritual tertentu sesuai tuntunan Rasulullah, yaitu mencuci badan atau benda yang terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Tanah di sini tidak boleh diganti dengan sabun, deterjen, atau yang lainnya.

3. Najis Sedang (Mutawasithah)

Semua najis selain najis ringan dan najis berat masuk ke dalam najis sedang. Contoh najis ini seperti kotoran manusia atau hewan, air kencing, nanah, darah, bangkai (selain dari bangkai ikan, belalang, dan mayat manusia), minuman keras, dan sebagainya. Air kencing bayi perempuan meski belum mengkonsumsi makanan selain air susu ibu, serta air kencing bayi laki laki yang sudah mengkonsumsi makanan atau minuman selain air susu ibu termasuk ke dalam najis ini.

Cara mensucikan najis sedang ini adalah dengan menghilangkan fisik najis menggunakan air sampai tiga indikatornya sudah tidak ada lagi. Ketiga indikator itu adalah warna, rasa, dan aroma. Jika ketiga hal tersebut sudah hilang, maka ritual thaharah sudah selesai.

Selain tiga jenis najis di atas, ada lagi jenis najis yan hukumnya dimaafkan. Artinya tidak wajib dibersihkan. Hadis jenis ini antara lain:

a. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir. Seperti nyamuk, kutu busuk, dan sebangsanya.

b. Najis yang sedikit sekali

c. Nanah, darah dari kudis atau bisul kita sendiri