Sukses

Wakalah adalah Akad dengan Wakil, Lengkap Syarat, Rukun, dan Contohnya

Wakalah adalah melakukan transaksi muamalah dengan pemberian kuasa.

Liputan6.com, Jakarta - Apa yang dimaksud dengan wakalah adalah akad yang dilakukan oleh wakil. Wakalah sama dengan menyelesaikan transaksi muamalah dengan pemberian kuasa. Akad wakalah harus dilengkapi dengan rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam Islam.

Dalam buku berjudul Manajemen Lembaga Keuangan Syariah (2020) oleh Dr. Darmawan, akad wakalah adalah umum diimplementasikan dalam transaksi jual beli, meminjamkan sesuatu, penugasan utang, jaminan, pemberian hadiah, litigasi, dan lainnya.

Pada praktiknya, akad wakalah adalah sering digunakan dalam berbagai bidang, tetapi tidak bisa diterapkan dalam hal ibadah. Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Abu Hurairah, dijelaskan Rasulullah pernah mewakilkan dalam membayar utang, mewakili dalam mengurus untanya.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang wakalah atau akad wakalah, lengkap rukun dan syaratnya, Kamis (2/3/2023).

2 dari 3 halaman

Wakalah adalah Akad dengan Wakil

Wakalah adalah akad dengan menunjuk pihak lain (wakil) untuk melakukan tindakan tertentu atas nama muwakkil. Dalam akad wakalah, muwakkil memberikan kuasa kepada wakil untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan urusan yang diwakilkan.

Dalam buku berjudul Metodologi Fiqh Muamalah (Diskursus Metodologis Konsep Interaksi Soaial-Ekonomi) (2013) oleh Tim Laskar Pelangi, wakalah adalah pelimpahan seseorang kepada orang lain atas urusan yang boleh ia lakukan sendiri dan boleh diambil alih orang lain agar dilakukan ketika masih hidup.

Seperti halnya jenis akad lainnya dalam hukum Islam, akad wakalah adalah harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah dan sesuai dengan syariat Islam. Syarat-syarat tersebut antara lain yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

- harus ada penerimaan kuasa dari pihak yang diwakilkan, adanya urusan yang diwakilkan,

- adanya pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang diwakilkan (wakil), serta

- adanya kejelasan dan kepastian dalam tindakan yang akan dilakukan oleh wakil.

Pada praktiknya, akad wakalah adalah sering digunakan dalam berbagai bidang, tetapi tidak bisa diterapkan dalam hal ibadah.

Dalam buku berjudul Manajemen Lembaga Keuangan Syariah (2020) oleh Dr. Darmawan, akad wakalah adalah umum diimplementasikan dalam transaksi jual beli, meminjamkan sesuatu, penugasan utang, jaminan, pemberian hadiah, litigasi, dan lainnya.

Contohnya dalam perbankan syariah, akad wakalah digunakan untuk mengelola dana nasabah, menunjuk bank sebagai wakil untuk mengelola dana mereka dengan tujuan memperoleh keuntungan yang halal.

3 dari 3 halaman

Rukun dan Syarat Wakalah

Dalam buku berjudul Modul Fiqih Muamalah (2020) oleh Rosidin, wakalah adalah akad yang sah dilakukan secara tanjiz (berlaku seketika itu) dan zaliq (berlaku masa mendatang). Lalu, dilengkapi dengan rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam Islam.

Apa rukun dan syarat wakalah? Dalam buku berjudul Understanding Islamic Finance (2009) oleh Muhammad Ayub, ini penjelasan rukun wakalah yang dimaksudkan:

Rukun Wakalah

- Orang yang memberi kuasa (al-Muwakkil)

- Orang yang diberi kuasa (al-Wakil)

- Perkara/hal yang dikuasakan (al-Taukil)

- Pernyataan Kesepakatan (Ijab dan Qabul).

Syarat Wakalah

Dalam buku berjudul Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (2006) oleh Dewan Syariah Nasional, ini syarat wakalah yang dimaksudkan:

1. Syarat-Syarat Muwakkil (yang Mewakilkan)

Muwakkil merupakan orang yang berwakil disyaratkan sah melakukan apa yang diwakilkan, sebab milik atau di bawah kekuasaannya orang yang berwakil disyaratkan sah melakukan apa yang diwakilkan, sebab milik atau di bawah kekuasaannya.

Syarat-syarat muwakkil adalah:

- Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.

- Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.

2. Syarat-Syarat Wakil (yang Mewakili)

Syarat-syarat wakil adalah sebagai berikut:

- Cakap hukum, cakap bertindak hukum untuk dirinya dan orang lain, memiliki pengetahuan yang memadai tentang masalah yang diwakilkan kepadanya, serta amanah dan mampu mengerjakan pekerjaan yang dimandatkan kepadanya.

- Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya.

- Wakil adalah orang yang diberi amanat.

3. Perkara yang Diwakilkan/Obyek Wakal

Sesuatu yang dapat dijadikan obyek akad atau suatu pekerjaan yang dapat dikerjakan orang lain, perkara-perkara yang mubah dan dibenarkan oleh syara’, memiliki identitas yang jelas, dan milik sah dari al-Muwakkil.

4. Pernyataan Kesepakatan (Ijab-Qabul)

Kesepakatan kedua belah pihak baik lisan maupun tulisan dengan keikhlasan memberi dan menerima baik fisik maupun manfaat dari hal yang ditransaksikan.

Pada Hadis dari Sulaiman bin Yasar, bahwa wakalah adalah bukan hanya diperintahkan oleh Nabi tetapi Nabi sendiri pernah melakukannya. Nabi pernah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah. (HR. Malik) dan Rasulullah juga pernah mewakilkan dalam membayar utang, mewakili dalam mengurus untanya. (HR. Bukhari dan Abu Hurairah)

Dari Jabir r.a berkata: aku keluar pergi ke Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah SAW maka beliau bersabda, “apabila engkau datang pada wakilku di Khaibar maka ambillah darinya 15 wasaq.”