Sukses

3 Macam-Macam Najis, Cara Menyucikan, dan Contohnya

Macam-macam najis adalah najis ringan, najis sedang, dan najis berat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI menjelaskan ada tiga macam-macam najis dalam Islam yang perlu diketahui. Macam-macam najis yang dimaksudkan adalah najis ringan, najis sedang, dan najis berat.

Najis adalah segala sesuatu yang tidak suci dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan tubuh atau peralatan yang digunakan untuk ibadah. Dalam Islam seseorang yang terkena najis harus menyucikan diri dengan thaharah, yakni membersihkan badan, pakaian dan tempat sholat.

Pemahaman najis seolah mirip dengan hadas, tetapi keduanya berbeda. Hadas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah keadaan tidak suci pada diri orang muslim yang bisa menyebabkan tidak boleh sholat, tawaf, dan sebagainya.

Najislah yang menjadi salah satu sebab seseorang mengalami hadas.

Merujuk pada dalil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur tentang air dan najis dari Mazhab Syafii, “Air adalah suci, kecuali bila berubah bau, rasa atau warnanya, oleh benda najis yang mengenainya” (HR al-Baihaqi)

Apa perbedaan dari ketiga macam-macam najis tersebut? Golongan najis ringan sangat mudah disucikan dan najis sedang lebih sulit disucikan daripada najis ringan. Sementara itu, golongan najis berat adalah paling sulit dibersihkan.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang macam-macam najis, contoh, dan cara menyucikannya, Kamis (9/3/2023).

2 dari 5 halaman

Najis Ringan (Mukhoffafah)

Ini salah satu macam-macam najis yang masuk kategori ringan dan cara menyucikannya paling mudah. Meski najis mukhaffafah dianggap lebih ringan dari jenis najis lainnya, akan tetapi tetap harus dijauhi dan dibersihkan. Terlebih lagi, sebelum melakukan ibadah seperti sholat, najis mukhaffafah harus dihilangkan terlebih dahulu.

Melansir MUI, dari Abu Samah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i oleh Hakim hadits ini dinilai shahih.

“Dari Ummi Qais RA: sesungguhnya ia pernah membawa seorang anak laki-lakinya yang belum makan makanan. Lalu anak itu dipangku oleh Rasulullah SAW dan anak itu kencing di pangkuannya. Kemudian Rasulullah SAW meminta air, lalu memercikkan air itu ke bagian yang terkana kencingnya dan tidak dibasuhnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Cara menyucikan najis mukhaffafah cukup dengan menggunakan percikan air pada area terkena najis. Jika najis terkena pada pakaian, cukup dibersihkan dengan air dan dikeringkan seperti biasa.

Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan dalam menjaga kebersihan dari macam-macam najis mukhaffafah. Salah satunya adalah menghindari kontak langsung dengan najis dan segera membersihkannya setelah terkena najis. Lalu, bersihkan dengan air cukup, tidak berlebihan, dan tidak mengalir ke tempat yang tidak semestinya.

 

 

3 dari 5 halaman

Najis Sedang (Mutawassithoh)

Ini salah satu macam-macam najis yang beratnya lebih dari najis ringan, tetapi masih bisa dibersihkan dengan air dan sabun. Adapun contoh macam-macam najis sedang ditegaskan oleh MUI, kencing, darah, nanah, muntah, kotoran hewan, mani, dan sebagainya. Menurut buku berjudul Fikih Islam oleh Hasbiyallah, contoh najis sedang adalah sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan hewan.

Cara menyucikan macam-macam najis sedang yang benar dan efektif melansir dari MUI, Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata:

“Seseorang Badui datang kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu.” (Muttafaq Alaihi)

Menurut para ulama, najis sedang dapat mengakibatkan terputusnya sholat, sehingga sangat penting bagi umat muslim untuk membersihkan najis tersebut dengan cara yang benar.

Ada dua macam najis mutawassithoh yaitu najis shukmiyah dan najis ‘ainiyah sebagaimana dijelaskan oleh Kemenag RI. Najis shukmiyah adalah jenis najis yang diyakini adanya namun tidak dapat dilihat, dirasa, atau diraba seperti air kencing yang sudah lama kering sehingga sifat-sifatnya telah hilang.

Cara menyucikan macam-macam najis sedang shukmiyah adalah dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis.

Sementara itu, najis ‘ainiyah adalah macam-macam najis mutawassithoh yang masih memiliki sifat seperti bau, warna, dan rasa. Cara menyucikan najis ini, harus dilakukan dengan membasuh (menghilangkan) dzat, bau, warna, dan rasanya. Jika bau dan warna sulit dihilangkan dengan cara dikerok, digosok, atau dicuci dengan sabun, maka hukumnya dimaafkan.

Dalam buku berjudul Panduan Praktis dan Lengkap Menuju Kesempurnaan Salat oleh Ust. Abu Sakhi, najis sedang ‘ainiyah inilah yang menjadikan seseorang mengalami hadas besar. Hadas besar karena najis ‘ainiyah pada seseorang hanya dapat dihilangkan atau disucikan dengan cara mandi janabat. Ini ketika seseorang mengalami haid, nifas, keluar mani, melahirkan, bersetubuh, dan meninggal dunia.

4 dari 5 halaman

Najis Berat (Mugholladhah)

Ini salah satu macam-macam najis yang sangat sulit untuk dibersihkan karena sifat-sifatnya yang lengket, kental, dan sulit dihilangkan.

Contoh macam-macam najis berat menurut MUI, babi dikategorikan najis mughallazah dengan diqiyaskan kepada najisnya anjing. Menurut buku berjudul Fikih Islam oleh Hasbiyallah, najis mughalazah adalah yang paling tinggi tingkatannya. Contoh macam-macam dari najis ini, yaitu air liur anjing dan babi.

Melansir MUI, dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan: “Hendaklah ia membuang air itu.” Menurut riwayat Tirmidzi: “Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah).

Cara menyucikan najis berat adalah mencuci benda yang terkena najis berat tersebut dengan air yang mengalir atau bisa dicampur dengan debu sesuai hadis di atas. Cara menyucikan najis yang paling tinggi tingkatannya ini ditegaskan pula oleh Hasbiyallah dalam buku fiqihnya, yakni mencuci dengan air bersih tujuh kali dan salah satu di antaranya menggunakan air yang dicampur tanah.

 

 

5 dari 5 halaman

Contoh Najis

Agar lebih memahami tentang macam-macam najis, ketahui juga contoh macam-macam najis yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

Najis adalah segala sesuatu yang tidak suci dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan tubuh atau peralatan yang digunakan untuk ibadah. Berdasarkan sifatnya, najis dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu najis ringan, najis sedang, dan najis berat.

- Contoh macam-macam najis ringan antara lain urine (air seni) bayi kurang dari 2 tahun yang hanya diberi ASI tanpa makanan lain. dan tinja binatang yang tidak haram, seperti kucing dan burung. Najis ringan dapat dibersihkan dengan cara mencuci atau mengalirkan air di atasnya. Jika terdapat noda atau bau yang tidak hilang, cukup memaafkannya dan tidak perlu membersihkan ulang.

Melansir MUI, dari Abu Samah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.” HR. Abu Dawud dan Nasa’i oleh Hakim hadits ini dinilai shahih.

- Contoh macam-macam najis sedang antara lain urine dan tinja manusia, darah haidh, dan air mani. Najis sedang harus dibersihkan dengan cara menghilangkan bau, warna, dan rasanya.

- Contoh macam-macam najis berat antara lain najis hewan yang haram dikonsumsi, seperti babi dan anjing, serta bangkai hewan yang mati karena bukan disembelih menurut syariat Islam. Cara menyucikan najis berat adalah mencuci benda yang terkena najis berat tersebut dengan air yang mengalir atau bisa dicampur dengan debu.

Penting untuk memahami perbedaan antara contoh macam-macam najis ringan, najis sedang, dan najis berat, serta cara membersihkannya dengan benar. Hal ini agar ibadah yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT. Selain itu, menjaga kebersihan dan kesehatan juga merupakan bagian dari ajaran Islam.