Sukses

Tugas dan Fungsi Dirjen Bea Cukai, Pahami Sejarahnya

Lembaga yang bertugas untuk melakukan pungutan terhadap bea dan cukai adalah Direktorat Jenderal Bea Cukai

Liputan6.com, Jakarta Bea cukai menjadi istilah yang banyak diperbincangkan belakangan ini. Bagi pihak yang sering berurusan dengan aktivitas ekspor dan impor, atau setidaknya sering berbelanja barang dari luar negeri, mungkin sudah sangat familiar dengan istilah bea cukai.

Bea cukai sendiri sebenarnya mengacu pada pungutan, yang dilakukan oleh pemerintah untuk setiap aktivitas ekspor dan impor. Dengan kata lain bea cukai bisa dikatakan sebagai biaya yang dibayarkan pada barang tertentu yang akan keluar atau masuk dari suatu negara, dalam hal ini Indonesia.

Sementara itu, lembaga yang bertugas dalam memungut bea cukai adalah Direktorat Jenderal Bea Cukai. Bea Cukai merupakan sebuah lembaga di bawah Kemeterian Keuangan. Selain melakukan pungutan untuk setiap aktivitas ekspor dan impor, ada sejumlah tugas pokok yang dimiliki oleh Dirjen Bea Cukai.

Lalu apa saja tugas dan fungsi Dirjen Bea Cukai? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (10/3/2023).

2 dari 5 halaman

Bea Cukai

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi dari Dirjen Bea Cukai, penting untuk memahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan bea cukai. Istilah bea cukai sebenarnya adalah dua istilah yang merujuk pada dua hal yang berbeda. Namun karena bea dan cukai ditangani oleh satu lembaga yang sama, maka penyebutannya sering dijadikan satu menjadi bea cukai.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas dari daerah pabean. Di Indonesia, daerah pabean merujuk pada wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif.

Pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor. Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar. Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos.

Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Adapun karakteristik barang yang biasanya dikenai cukai antara lain adalah sebagai berikut:

1. konsumsinya perlu dikendalikan,

2. peredarannya perlu diawasi,

3. pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif

4. bagi masyarakat atau lingkungan hidup,

5. atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Adapun lembaga yang bertugas untuk melakukan pungutan terhadap bea dan cukai adalah Dirjen Bea Cukai. Lalu apa itu Dirjen Bea Cukai? Apa saja tuga dan fungsinya?

3 dari 5 halaman

Direktorat Jenderal Bea Cukai

Seperti yang telah sedikit dibahas sebelumnya, lembaga yang bertugas untuk melakukan pungutan terhadap bea dan cukai adalah Direktorat Jenderal Bea Cukai atau yang biasa disebut Dirjen Bea Cukai.

Dirjen Bea Cukai merupakan instansi pemerintah yang bertugas melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Dirjen Bea Cukai sndiri telah tercatat dalam sejarah sejak zaman pemerintah Hindia Belanda.

Namun tentu saja, pada saat itu namanya belum ,menjadi Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pada masa Hindia Belanda, lembaga ini disebut dengan De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accjinzen (I.A&A).

Di masa pemerintahan Hindia Belanda, lembaga ini bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas ekspor dan impor. Namun ketika masa pendudukan Jepang, tugas dan fungsi lembaga ini tidak lagi mengawasi aktivitas ekspor dan impor, melainkan hanya mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pungutan cukai saja.

Ketika Indonesia merdeka, lembaga serupa dibentuk pada bulan Oktober 1946 dengan sebutan Pejabatan Bea dan Cukai, yang fungsinya kembali mengurusi hal-hal terkait bea dan cukai. Kemudian pada 1948, instansi ini berganti nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai dan berganti nama kembali pada 1965 menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga saat ini.

4 dari 5 halaman

Fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai

Fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai antara lain adalah perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adpun jika dirinci, tugas Bea Cukai antara lain adalah sebagai berikut:

1. Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai

2. Pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai

3. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

4. Pelaksanaan intelijen, patrolo, penindakan, dan penyidikan dibidang kepabeanan dan cukai

5. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai

6. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai

7. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api

8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja

9. Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan

5 dari 5 halaman

Tugas Direktorat Jenderal Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea Cukai merupakan suatu lembaga yang berada di bawah Menteri Keuangan. Dirjen Bea Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Adapun tugas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah menjalankan fungsinya tersebut. Secara teknis, tugas Bea Cukai antara lain adalah sebagai berikut:

1. Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya

2. Meningkatkan pertumbuhan industri yang berada di dalam negeri dengan meningkatkan fasilitas kepabeanan cukai yang tepat sasaran.

3. Melindungi industri tertentu yang berada di dalam negeri untuk menghindari persaingan yang tidak sehat dengan industri lain yang sejenis dari luar negeri.

4. Memberantas penyelundupan atau mengawasi kegiatan ekspor dan impor.

5. Menjalankan atau melaksanakan tugas titipan yang berasal dari instansi-instansi lain yang memiliki kepentingan terkait lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara.

6. Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal yang bertujuan untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.