Sukses

Doa Mau Adzan dan Setelah Mengumandangkannya, Berikut Syarat Sahnya

Doa mau adzan dan setelahnya dianjurkan dibaca setiap seorang muadzin akan dan sudah mengumandangkan adzan.

Liputan6.com, Jakarta Adzan adalah panggilan atau seruan bagi umat Muslim untuk melaksanakan salat lima waktu. Adzan biasanya dikumandangkan oleh seorang muadzin dari masjid atau tempat ibadah lainnya, dan diucapkan dengan suara yang lantang dan jelas. Dalam ajaran Islam, segala sesuatu selalu dianjurkan untuk dimulai dan diakhiri dengan doa, termasuk saat akan dan setelah mengumandangkan adzan. Oleh sebab itu seorang muadzin harus mengetahui doa mau adzan dan setelahnya.

Adzan dilakukan lima kali sehari, dimulai dari subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya.  Doa mau adzan dan setelahnya dianjurkan dibaca setiap seorang muadzin akan dan sudah mengumandangkan adzan. Doa mau adzan dan setelah mengumandangkannya biasanya ditempel di dekat dinding tempat muadzin mengumandangkan adzan, namun agar memudahkan tidak ada salahnya menghafalkan doa ini. 

Adzan memiliki arti dan makna yang dalam bagi umat Muslim, yaitu sebagai pengingat akan kewajiban melaksanakan shalat lima waktu sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Adzan juga merupakan simbol kebersamaan dan persatuan umat Muslim dalam menjalankan ibadah shalat. Berikut doa mau adzan dan setelahnya beserta syarat sah adzan yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (13/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bacaan Doa Mau Adzan

سُبْحَانَ اللّـهِ وَالْحَمْدُ لِلّهِ وَلآ اِلهَ اِلَّا اللّهُ وَاللّهُ اكْبَر, وَلآ حَوْلَ وَلآ قٌوّةَ اِلّا بِآللّهِ العَلِئىُّ العَظِيْمِ, اللهُمَّ صَلّ وسَلِمْ عَلى سَيِدِنَا مُحَمَّدٍ اللّهُ يَا كَرِيْمُ

Subhaanallah walhamdulillah wala ilahaillah wallahuakbar, wala haulawala kuuwata illabillahiladhim, allahummasholli wasallim ‘ala sayyidina muhammadillahu ya kariim.

Artinya: Maha suci Allah, segala puji bagi Allah dan tiada tuhan selain Allah yang maha besar, dan tidak ada daya dan upaya kecuali pertolongan dari Allah, ya Allah, limpahkan kasih sayang kepada junjungan kita Nabi Muhammad yang pemurah.

3 dari 4 halaman

Bacaan Doa Setelah Mengumandangkan Adzan

اَللّٰهُمَّرَبَّهٰذِهِالدَّعْوَةِالتَّآمَّةِ،وَالصَّلاَةِالْقَآئِمَةِ،آتِمُحَمَّدَانِالْوَسِيْلَةَوَالْفَضِيْلَةَوَالشَّرَفَوَالدَّرَجَةَالْعَالِيَةَالرَّفِيْعَةَوَابْعَثْهُمَقَامًامَحْمُوْدَانِالَّذِىْوَعَدْتَهُاِنَّكَلاَتُخْلِفُالْمِيْعَادَيَآاَرْحَمَالرَّحِمِيْنَ

Allaahumma robba haadzihid da'watit taammati wash sholaatil qooimati aati muhammadanil wasiilata wal fadhiilata wasy syarofa wad darajatal 'aaliyatar raofii'ata wab'atshu maqoomam mahmuudanil ladzii wa'adtahu, innaka laa tukhliful mii'aada yaa arhamar roohimiina.

Artinya: Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna, dan salat yang tetap didirikan, karuniailah Nabi Muhammad tempat yang luhur, kelebihan, kemuliaan, dan derajat yang tinggi. Tempatkanlah dia pada kedudukan yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tiada menyalahi janji. Wahai Zat yang Maha Penyayang.

4 dari 4 halaman

Syarat Sah Adzan

Setelah mengetahui doa mau adzan dan setelah mengumandangkannya, seorang muadzin juga harus memahami syarat sah Adzan. Hal ini perlu diperhatikan sebab keabsahan adzan akan berpengaruh pada nilai ibadah yang diperoleh.  Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamin Syafi’I oleh Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, hukum adzan adalah sunnah. Berikut syarat sah adzan.Muslim

Syarat sah adzan yang pertama adalah dilakukan oleh seorang Muslim.Sdzan tersebut dikumandangkan oleh orang yang bukan Muslim tidak sah karena seorang yang bukan Muslim dinilai tidak memahami nilai-nilai ajaran Islam, terutama mengenai sholat. 

Tamyiz

Syarat yang kedua adalah tamyiz atau memiliki kemampuan untuk membedakan mana yang baik dan buruk. Golongan orang yang tidak termasuk tamyiz ini adalah anak bayi yang dinilai tidak memiliki pengetahuan tentang ibadah dan waktu sholat.

Laki-laki

Syarat yang ketiga adalah adzan harus dikumandangkan oleh laki-laki. Jika jamaahnya adalah laki-laki, maka adzannya tidak sah jika dilakukan oleh perempuan. Hal ini sama halnya jika perempuan menjadi imam sholat berjamaah yang makmumnya adalah laki-laki.

Tertib dan Berturut-turut 

Tertib saat mengumandangkan adzan maksudnya adalah berurutan dalam membaca setiap kalimat adzan. Agar adzan menjadi sah, kalimat dalam adzan tidak boleh terbalik. Adzan juga harus dikumandangkan secara berturut-turut. Artinya, tidak ada jeda panjang yang menjadi pemisah dalam waktu lama antara kalimat yang satu dengan kalimat yang selanjutnya.

Suara yang Keras

Mengumandangkan adzan harus dilakukan dengan suara yang lantang. Hal ini sejalan dengan tujuan adzan adalah sebagai panggilan salat kepada umat Islam. Syarat sah adzan satu ini dijelaskan dalam hadis berikut:

فَارْفَعْصَوْتَكَبِالنِّدَاء،فَإِنَّهُلَايَسْمَعُمَدَىصَوْتِالْمُؤَذِّنِجِنٌّوَلَاإِنْسٌوَلَاشَيْءٌإِلَّاشَهِدَلَهُيَوْمَالْقِيَامَةِ

Artinya: Keraskan suaramu saat adzan. Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin atau suatu hal lain yang mendengar panjangnya suara muazin kecuali ia menjadi saksi bagi muazin tersebut di hari kiamat.

Masuk Waktu Sholat

Syarat sah adzan selanjutnya adalah dikumandangkan saat  telah masuk waktu sholat. Adzan tidak diperbolehkan dikumandangkan sebelum masuk waktu sholat. Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim berikut.

إِذَاحَضَرَتْالصَّلَاةُفَلْيُأَذِّنْلَكُمْأَحَدُكُمْ

Artinya: “ Jika datang waktu shalat, maka azanlah salah satu dari kalian untuk kalian (mengerjakan shalat jamaah).”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.