Sukses

Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Berapa? Wajib Tahu

Orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga dan sisanya disedekahkan.

Liputan6.com, Jakarta Mengetahui aturan orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal berapa sangat penting di hari raya Idul Adha. Hal ini berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap syariat dan memastikan daging kurban dibagi dengan adil.

Di setiap Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial.

"Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir" (QS. Al-Hajj: 28).

Menurut ajaran Islam, orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga dari jumlah keseluruhan daging kurban. Pembagian ini mencerminkan keadilan dan kepedulian terhadap sesama, khususnya kepada fakir miskin dan menunaikan kurban sesuai syariat.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam bahwa orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga dan sisanya disedekahkan, Kamis (27/6/2024).

2 dari 5 halaman

Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Sepertiga

Orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga. Hal ini dijelaskan dalam buku "Panduan Muslim Sehari-hari" karya DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, Saiful Hadi El-Sutha, dan Zainul Muhlisin, yang menyebutkan bahwa orang yang berkurban dibolehkan memakan daging kurbannya secara wajar.

Bahkan, sunnah bagi mereka untuk mencicipi daging kurbannya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah dan didasarkan pada firman Allah, "Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir" (QS. Al-Hajj: 28). Ayat ini menggarisbawahi pentingnya berbagi dengan sesama dan menikmati hasil kurban.

Memahami bahwa orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga, penting untuk mengetahui alokasi dari sisa daging kurban tersebut.

Mulanya Dibagi Menjadi 3 Bagian Utama

Sebagaimana dijelaskan dalam buku "Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas X" oleh Drs. H. Djedjen Zainuddin, MA, daging kurban yang bukan nazar atau sunnah, dapat dibagi menjadi tiga bagian.

1. Pertama

Bagian pertama, yaitu sepertiga dari daging kurban, boleh dimanfaatkan oleh orang yang berkurban dan keluarganya untuk dikonsumsi sebagai bagian dari perayaan Idul Adha.

2. Kedua

Bagian kedua, sepertiga dari daging kurban diperuntukkan bagi fakir miskin. Bagian ini diberikan kepada mereka yang berada dalam kategori fakir miskin sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan sosial. Hal ini merupakan salah satu tujuan dari pelaksanaan ibadah kurban, yaitu untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan. Bila begitu, ibadah kurban tidak hanya menjadi ritual pribadi tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas.

3. Ketiga

Bagian ketiga dari daging kurban dapat disimpan dan dikeringkan untuk disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkannya di waktu yang akan datang. Dalam hal ini, daging diawetkan sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak atau krisis pangan di kemudian hari.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab "Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H", orang yang berkurban disarankan untuk menyedekahkan semua daging kurban kecuali beberapa suap, dengan tujuan agar lebih banyak orang yang bisa merasakan manfaat dari daging kurban tersebut.

Penting untuk memahami ketentuan bahwa orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga, agar tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaannya. Selain itu, pembagian ini didasarkan pada prinsip keadilan dan kepedulian sosial dalam Islam.

Mengikuti tata cara yang benar, orang yang berkurban dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih bermakna, sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Ayat Al-Qur'an dan hadis menjadi bagian dari landasan kuat dalam penentuan pembagian daging kurban, memastikan bahwa ibadah ini membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

3 dari 5 halaman

Contoh Pembagian Daging Kurban

Berikut adalah contoh perumpamaan pembagian daging kurban untuk kambing, domba, sapi, dan unta berdasarkan ketentuan bahwa orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga:

Kurban Kambing

Misalkan seorang Muslim berkurban dengan seekor kambing yang beratnya 45 kilogram. Orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga, yaitu 15 kilogram. Sisanya, sebanyak 30 kilogram, harus dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Kurban Domba

Jika seseorang berkurban dengan seekor domba yang beratnya 60 kilogram, maka ia dapat mengambil sepertiga bagian dagingnya, yaitu 20 kilogram. Sisanya yang 40 kilogram dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan.

Kurban Sapi

Dalam kasus berkurban dengan seekor sapi yang beratnya 300 kilogram, pemilik kurban boleh mengambil sepertiga daging, yakni 100 kilogram. Sisa daging sebanyak 200 kilogram harus disedekahkan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.

Ini jika sapi dari tujuh orang:

Dalam kasus berkurban dengan seekor sapi yang beratnya 350 kilogram dan dibagi untuk tujuh orang, maka setiap orang mendapat sekitar 50 kilogram daging. Orang yang berkurban boleh memakan sepertiga bagiannya, yaitu sekitar 17 kilogram. Sisanya, sekitar 33 kilogram, harus disedekahkan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.

Kurban Unta

Jika seseorang berkurban dengan seekor unta yang beratnya 600 kilogram, ia boleh mengambil sepertiga bagian dagingnya, yaitu 200 kilogram. Sisanya, sebanyak 400 kilogram, harus diberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Ini jika unta dari tujuh orang:

Jika seseorang berkurban dengan seekor unta yang beratnya 700 kilogram dan dibagi untuk tujuh orang, maka setiap orang mendapat sekitar 100 kilogram daging. Orang yang berkurban boleh mengambil sepertiga bagiannya, yaitu sekitar 33 kilogram. Sisanya, sekitar 67 kilogram, harus diberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Pembagian ini mengikuti ketentuan yang dianjurkan dalam syariat Islam untuk memastikan bahwa ibadah kurban tidak hanya menjadi ibadah pribadi, tetapi juga sarana berbagi rezeki dan kebahagiaan dengan sesama, terutama mereka yang membutuhkan.

 

4 dari 5 halaman

Hewan Kurban yang Boleh Digunakan

Dalam buku dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah (2012) karya Ust. M. Syukron Maksum, dijelaskan bahwa hewan kurban hanya boleh berasal dari kalangan Bahiimatul Al An'aam, yaitu hewan ternak tertentu seperti onta, sapi, atau kambing. Ketentuan ini sangat tegas dan tidak memperbolehkan kurban dengan hewan selain dari jenis tersebut.

Bahkan, sejumlah ulama telah menyepakati adanya ijma' (kesepakatan) bahwa kurban tidak sah jika dilakukan dengan hewan selain onta, sapi, atau kambing. Dalil mengenai hal ini dapat ditemukan dalam firman Allah dalam Al-Qur'an yang berbunyi, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)" (QS. Al-Hajj: 34).

Penjelasan ini menegaskan pentingnya mematuhi jenis hewan yang diperbolehkan dalam berkurban sesuai dengan syariat Islam. Syaikh Ibnu 'Utsaimin juga menambahkan bahwa meskipun seseorang mungkin memiliki niat baik dan kemampuan finansial yang lebih, tetap tidak diperbolehkan menggunakan hewan selain dari jenis yang telah ditentukan.

Misalnya, jika seseorang memilih untuk berkurban dengan seekor kuda yang harganya jauh lebih mahal daripada seekor kambing, tetap saja kurban tersebut tidak sah. Ini menunjukkan bahwa bukan nilai materi yang menjadi ukuran utama dalam ibadah kurban, melainkan ketaatan pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.

Lebih lanjut, penjelasan ini juga menggambarkan bahwa tujuan utama dari ibadah kurban adalah untuk mengikuti tuntunan yang telah diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Kurban adalah simbol ketaatan dan pengorbanan seorang hamba kepada Tuhannya. Oleh karena itu, mengikuti aturan mengenai jenis hewan kurban menjadi sangat penting untuk memastikan ibadah tersebut diterima.

Firman Allah dalam QS. Al-Hajj: 34 menegaskan bahwa rezeki berupa hewan ternak adalah bentuk pemberian Allah yang harus disyukuri dan digunakan sesuai dengan ketentuan-Nya, termasuk dalam ibadah kurban.

Syaikh Ibnu 'Utsaimin mengatakan, "Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berkurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka kurbannya (dengan kuda) itu tidak sah."

5 dari 5 halaman

Waktu dan Tempat Penyembelihan Hewan Kurban

Dijelaskan dalam buku berjudul Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah (2012) karya ust. M. Syukron Maksum, menjelaskan tentang waktu penyembelihan kurban adalah pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban)." (HR. Ahmad dan Baihaqi).

Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik slang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. Para ulama sepakat bahwa penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Id maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barang siapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim)

Tempat yang disunahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat salat led diselenggarakan. Terutama bagi imam atau penguasa atau tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih kurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa kurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara kurban yang baik Ibnu Umar mengatakan,

"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat." (HR. Bukhari).

Selain itu, umat Muslim juga dibolehkan untuk menyembelih kurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain.