Sukses

Hukum Orang Pacaran dalam Islam dan Adab Berhubungan dengan Lawan Jenis

Orang pacaran dalam Islam sudah diatur dengan hukum tertentu dalam Al-Qur'an dan hadits.

Liputan6.com, Jakarta Orang pacaran dalam Islam perlu kamu kenali hukumnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pacaran atau pacar artinya yaitu teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih yang belum terikat perkawinan.

Pacaran biasanya dilakukan oleh orang-orang berusia remaja hingga dewasa. Seorang muslim tentunya wajib memahami hukum berpacaran menurut agama Islam. Jangan sampai kamu terperangkap ke dalam dosa karena tidak paham aturan dalam agama.

Orang pacaran dalam Islam sudah diatur dengan hukum tertentu dalam Al-Qur'an dan hadits. Islam mengatur hubungan pacaran ini agar tidak ada orang-orang yang terperangkap ke dalam zina. Apalagi, perbuatan zina merupakan dosa besar dan orang yang melakukannya akan menerima murka dari Allah SWT. 

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (14/3/2023) tentang orang pacaran.

2 dari 3 halaman

Menurut Al-Quran dan Hadits

Hukum orang pacaran dalam Islam bisa kamu pahami dari Al-Quran dan hadis. Dalam Islam, seorang muslim tidak boleh mempunyai kekasih kecuali dengan ikatan pernikahan. Kamu bisa merujuk pada beberapa surah Al-Quran dan hadis berikut tentang hukum orang pacaran dalam Islam:

Hukum orang pacaran dalam Islam yang pertama dapat merujuk pada Surah Al-Isra ayat 32, yang artinya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ (17): 32)

Selain itu, dalam sebuah hadus muttafaq alaihi, Rasulullah SAW pernah membahas tentang tindakan yang mendekatkan seorang muslim terhadap zina. Hal ini juga berkaitan dengan hukum orang pacaran dalam Islam. Bunyi hadis tersebut yaitu sebagai berikut:

“Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (muttafaq alaihi).

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW menekankan bahwa seorang muslim harus menjaga hubungannya dengan lawan jenis. Tujuannya tentu agar terhindari dari perzinahan antara laki-laki dan perempuan, pasalnya zina biasanya terjadi dalam situasi berduaan.

Apalagi, ada pula sebuah hadis yang menyebutkan bahwa seorang muslim dilarang untuk berdua-duaan dengan lawan jenisnya. Bunyi hadis yang berkaitan dengan hukum orang pacaran dalam Islam ini yaitu sebagai berikut:

“Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan wanita, karena setan akan menjadi ketiganya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

3 dari 3 halaman

Adab Menjaga Hubungan Spesial Secara Syariah

Orang pacaran dalam Islam hukumnya adalah haram, terutama jika hubungan tersebut mendekatkan kepada zina. Dalam pemahaman sekarang ini, pacaran dapat memperbesar risiko terjadinya segala macam zina. Orang pacaran bukanlah budaya agama Islam dan sangat dilarang bagi setiap muslim.

Namun, ada beberapa cara menjaga hubungan spesial yang sesuai dengan ajaran agama Islam atau secara syariah. Namun, adab ini tentunya sangat sulit untuk dilakukan oleh setiap manusia di zaman sekarang ini. Mengutip pemaparan dari  Ustadz Dr. H. Syofyan Hadi, Lc, MA di laman unbrah.ac.id, berikut beberapa adab berpacaran atau menjalin hubungan spesial antar lawan jenis:

1. Menjaga Padangan

Syarat menjaga hubungan dengan lawan jenis yang pertama yaitu menjaga pandangan dan menunduk agar tidak saling pandang satu sama lain. Pasalnya, bila melihat wajah satu sama lain, maka hal ini dapat mengarah ke zina karena bisa merangsang hawa nafsu. Menjaga pandangan dapat menghindarkan kamu dari zina.

2. Wanita Harus Menutup Seluruh Aurat

Selain itu, syarat kedua yaitu wanita harus menutup seluruh aurat saat bertemu lawan jenis yang bukan muhrim. Wanita harus menggunakan pakaian yang hanya menyisakan muka dan telapak tangan saja yang terbuka. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran Surah An-Nur ayat 31 tentang kewajiban menutup aurat bagi wanita. Hal ini tentunya juga demi menghindarkan seorang muslim dari zina.

3. Wanita Harus Menjaga Suaranya

Wanita juga harus menjaga suaranya saat berbicara dengan lawan jenis. Dalam hal ini, artinya seorang wanita tidak boleh melebih-lebihkan atau bermanja-manja dalam berbicara dengan lawan jenisnya. Hal ini juga berkaitan dengan cara menghindari zina.

4. Tidak Boleh Berduaan

Syarat menjaga hubungan dengan lawan jenis yang terakhir yaitu tidak boleh berduaan laki-laki dan perempuan. Jadi, jika ingin bertemu, seorang muslim dan muslimah harus membawa seorang saksi, yang nantinya berfungsi untuk mengingatkan agat mereka tidak melewati batas. Contohnya, bila seorang laki-laki berkunjung ke rumah perempuan, hendaknya berhubungan dengan anggota keluarga seperti bapak, adil laki-laki, atau kakak laki-laki saja.

Jadi, dengan keempat syarat tersebut sudah tampaklah betapa sulitnya memenuhi sulitnya menjalani hubungan spesial antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Godaan setan tentu sulit sekali ditahan, apalagi pada zaman sekarang ini. Jadi, bila sudah mampu menikah, sebaiknya seorang muslim segera melaksanakannya agar terhindar dari zina. Sebagaimana dikatakan dalam hadis berikut:

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).