Sukses

Aborsi adalah Pengguguran Kandungan yang Dilarang, Ini Aturan dan Contohnya

Aborsi adalah masuk kategori tindakan menggugurkan kandungan yang dilarang secara hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan aborsi adalah pengguguran kandungan. Aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan sengaja. 

Menghimpun data 2010 dari PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia), di Jawa Tengah khususnya remaja yang berhubungan seksual pra nikah ada sebanyak 863 orang, hamil pra nikah 452 orang, Infeksi menular seksual 283 orang, masturbasi 337 orang, aborsi 244 orang.

Pada 2016, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mencatat jumlah remaja yang melakukan persalinan sebanyak 720 orang.

Aborsi boleh dilakukan jika adanya indikasi kedaruratan medis, paling tidak dilakukan oleh tim kelayakan aborsi. Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Tindakan aborsi yang tidak dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih, efeknya dapat menyebabkan komplikasi serius seperti infeksi, perdarahan, dan kerusakan organ reproduksi. Simak penjelasan lengkapnya.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang aborsi di Indonesia, Rabu (15/3/2023).

2 dari 4 halaman

Aborsi di Indonesia

Di Indonesia, aborsi adalah masih masuk kategori tindakan yang dilarang secara hukum, kecuali dalam kasus tertentu seperti kehamilan akibat pemerkosaan, kehamilan yang membahayakan nyawa ibu, dan kehamilan pada usia anak di bawah 16 tahun. Namun, tindakan aborsi yang dilakukan secara ilegak masih sering terjadi di Indonesia.

Dasar hukum yang mengatur aborsi di Indonesia adalah Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan apabila nyawa ibu atau janin dalam bahaya atau jika kehamilan disebabkan oleh tindak pidana pemerkosaan.

Namun, Undang-Undang Kesehatan juga menekankan bahwa tindakan aborsi boleh dilakukan apabila ditangani oleh tenaga medis yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang memadai.

Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi pasal 33 ayat 1 dan 2 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) pada 21 Juli 2014. Aborsi boleh dilakukan apabila adanya indikasi kedaruratan medis, paling tidak dilakukan oleh tim kelayakan aborsi. Paling sedikit terdiri dari 2 orang tenaga kesehatan, yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa, aborsi adalah masuk kategori tindakan tercela dan tidak baik karena menghilangkan nyawa manusia serta termasuk tindak pembunuhan.

3 dari 4 halaman

Efek dari Tindakan Aborsi

Meskipun aborsi ilegal dilarang secara hukum di Indonesia, tindakan aborsi tersebut masih sering terjadi di masyarakat. Hal ini terjadi karena minimnya akses informasi tentang kontrasepsi dan edukasi kesehatan reproduksi, serta stigmatisasi sosial terhadap perempuan yang melakukan aborsi.

Selain itu, akses ke layanan kesehatan reproduksi yang aman dan terjangkau juga masih menjadi kendala bagi banyak perempuan di Indonesia. Efek dari tindakan aborsi yang dilakukan secara ilegal dapat sangat berbahaya bagi kesehatan dan nyawa perempuan.

Tindakan aborsi yang tidak dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih, efek samping yang serius akibat aborsi adalah seperti infeksi, perdarahan, dan kerusakan organ reproduksi. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman dan terjangkau serta meningkatkan edukasi kesehatan reproduksi.

Dalam upaya mengatasi permasalahan aborsi di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program seperti Program Keluarga Berencana dan Program Kesehatan Reproduksi Remaja.

Tujuan dari program-program tersebut adalah untuk meningkatkan akses perempuan terhadap informasi, layanan, dan edukasi kesehatan reproduksi sehingga dapat mengurangi angka tindakan aborsi yang dilakukan secara ilegal dan memastikan kesehatan reproduksi perempuan terjaga dengan baik.

4 dari 4 halaman

Contoh Aborsi Ilegal

Aborsi boleh dilakukan apabila adanya indikasi kedaruratan medis, paling tidak dilakukan oleh tim kelayakan aborsi. Ini contoh aborsi ilegal yang pasti membahayakan nyawa perempuan yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

  1. Aborsi dengan menggunakan jamu atau obat-obatan herbal. Beberapa jenis jamu atau obat-obatan herbal diyakini dapat menggugurkan kandungan.
  2. Aborsi dengan menggunakan alat seperti jarum atau kawat. Tindakan ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan komplikasi serius.
  3. Aborsi dengan operasi vakum. Tindakan ini dilakukan dengan menggunakan alat vakum untuk mengeluarkan isi rahim.
  4. Aborsi dengan metode kuretase. Tindakan ini dilakukan dengan mengeluarkan isi rahim dengan menggunakan alat kuret.
  5. Aborsi dengan memakai pil penggugur kandungan. Pil ini dapat diakses secara ilegal di beberapa tempat.
  6. Aborsi dengan memakai obat-obatan kimia yang tidak aman. Obat-obatan ini biasanya dijual secara ilegal dan dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya.
  7. Aborsi dengan cara minum air keras. Tindakan ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh yang serius.
  8. Aborsi dengan memakai benda tumpul seperti batu. Tindakan ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan cedera internal dan pendarahan.
  9. Aborsi dengan melakukan tindakan penghisapan dengan menggunakan alat tertentu. Tindakan ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan infeksi dan kerusakan organ tubuh.
  10. Aborsi dengan memaksa wanita hamil untuk melahirkan di tempat yang tidak steril atau tidak aman. Tindakan ini dapat menyebabkan komplikasi serius bagi ibu dan bayi.
  11. Semua contoh aborsi di atas sangat berbahaya dan dapat menyebabkan komplikasi serius bagi kesehatan perempuan. Oleh karena itu, jika seseorang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, sebaiknya mencari bantuan dari tenaga medis dan mencari tahu tentang opsi yang tersedia secara legal dan aman.