Sukses

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Mulai Disyariatkan pada Tahun Kesembilan Hijriyah

Pertama kali kewajiban melaksanakan ibadah haji mulai disyariatkan pada tahun kesembilan Hijriyah.

Liputan6.com, Jakarta - Kewajiban melaksanakan ibadah haji mulai disyariatkan pada tahun berapa Hijriyah? Ibadah haji, atau perjalanan ke Makkah untuk melaksanakan serangkaian ritual yang telah ditetapkan, memiliki sejarah yang panjang dalam agama Islam. Kewajiban melaksanakan ibadah haji mulai disyariatkan pada tahun kesembilan Hijriyah.

Tepatnya ketika Nabi Muhammad menerima wahyu dari Allah SWT yang menugaskan umat Islam untuk melakukan ibadah haji sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Dalam kitab Tafsir Al-Azhar oleh Buya Hamka, kewajiban melaksanakan ibadah haji mulai disyariatkan pada tahun kesembilan Hijriyah atau resmi yang ditafsirkan dari mayoritas jumhur ulama.

Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah atau Kemenag Jateng, menjelaskan kewajiban haji adalah hanya sekali dalam seumur hidup. Sementara yang sudah berhaji hukumnya sunnah, maka dari itu diharapkan jangan sampai yang sunnah mengalahkan yang wajib.

Sebelumnya, ibadah haji sudah dilakukan oleh para nabi dan rasul sebelum Nabi Muhammad. Akan tetapi, ibadah ini belum ditetapkan secara resmi sebagai kewajiban bagi seluruh umat Islam. Baru kewajiban melaksanakan ibadah haji mulai disyariatkan pada tahun kesembilan Hijriyah, saat Nabi Muhammad melakukan perjalanan haji terakhirnya yang dikenal sebagai Haji Wada, beliau menyampaikan seruan kepada umat Islam untuk memenuhi kewajiban haji.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang kewajiban melaksanakan ibadah haji mulai disyariatkan pada tahun kesembilan Hijriyah, Jumat (17/3/2023).

2 dari 3 halaman

Disyariatkan pada Tahun Kesembilan

Kewajiban melaksanakan ibadah haji mulai disyariatkan pada tahun kesembilan Hijriyah. Tepatnya ketika Nabi Muhammad menerima wahyu dari Allah SWT yang menugaskan umat Islam untuk melakukan ibadah haji sebagai salah satu dari lima rukun Islam.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH RI) menjelaskan kewajiban melaksanakan ibadah haji mulai disyariatkan pada tahun kesembilan Hijriyah dan pada tahun itulah kaum Muslimin di Madinah dan di seluruh tanah Arab naik haji ke Makkah yang telah bersih dari berhala, dan diangkatlah oleh Rasul SAW sahabatnya Abu Bakar mengepalai rombongan (Amirul-Haj) tahun itu.

Tahun kesepuluh barulah naik haji Rasulullah sendiri, yang terkenal dengan haji wada' (haji perpisahan). Maka haji dan umrah yang telah dijadikan syariat Islam, melanjutan pusaka Nabi Ibrahim itulah yang diperintah tuhan dengan perantaraan Nabi-Nya supaya disempurnakan zahir batinnya. Rukun batin ialah niat yang ikhlas dan tidak ria.

Kewajiban melaksanakan ibadah haji mulai disyariatkan pada tahun kesembilan Hijriyah. Di mana setelah Nabi Muhammad wafat, kewajiban haji menjadi bagian dari praktek Islam yang secara aktif dipraktekkan oleh umat Islam di seluruh dunia. Setiap tahunnya, jutaan umat Islam dari berbagai negara berbondong-bondong ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Ibadah ini dianggap sebagai salah satu momen paling sakral dan penting dalam agama Islam.

Pentingnya ibadah haji bagi umat Islam terlihat dari fakta bahwa setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial diwajibkan untuk melaksanakan ibadah ini setidaknya sekali dalam seumur hidupnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya ikatan dan hubungan umat Islam dengan Allah SWT dan juga dengan umat Islam lainnya.

Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam sejarahnya, kewajiban melaksanakan ibadah haji mulai disyariatkan pada tahun kesembilan Hijriyah lalu, kini ibadah haji telah mengalami banyak perubahan dan peningkatan dalam hal pelaksanaannya. Ini termasuk telah memungkinkan jamaah haji untuk melaksanakan ibadah dengan lebih mudah dan nyaman, serta lebih aman dan terjamin.

Ini keutamaan ibadah haji bagi umat muslim yang dimaksudkan:

3 dari 3 halaman

1. Mendapat Pahala Seperti Jihad

Keutamaan ibadah haji dalam Islam adalah akan membuat seorang hamba mendapatkan pahala seperti ketika ia melakukan jihad. Mengapa bisa demikian? Ini karena ibadah haji sebagai keutamaan ibadah haji dalam Islam merupakan jihad terbaik menurut Allah.

Perkataan dari Aisyah yang menjelaskan keutamaan ibadah haji dalam Islam dalam satu riwayat hadits, Rasulullah SAW bersabda:

"Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. 'Apakah berarti kami harus berjihad?' Tidak. 'Jihad yang paling utama adalah haji mabrur', jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam." (HR. Bukhari no. 1520)

2. Mendapat Balasan Surga

Keutamaan ibadah haji dalam Islam adalah pasti dijanjikan surga oleh Allah SWT. Terutama bila ibadah haji yang ditunaikan benar-benar mabrur. Dalam kamus Al Munawwir Arab-Indonesia, mabrur berarti ibadah haji yang diterima pahalanya oleh Allah SWT.

Adanya keutamaan ibadah haji dalam Islam ini diriwayatkan dalam hadis Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah lalu Rasulullah SAW bersabda:

"Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga." (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349).

An Nawawi rahimahullah menambahkan untuk lebih jelasnya, "Yang dimaksud, 'tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga', bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga." (Syarh Shahih Muslim, 9/119)

3. Menjadi Tamu Allah SWT

keutamaan ibadah haji dalam Islam adalah menjadi tamu Allah SWT. Orang yang menjalankan ibadah haji maka akan dianggap menjadi tamu, sebagaimana hadis yang menjelaskan adanya keutamaan ibadah haji dalam Islam, Rasulullah SAW bersabda:

"Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri." (HR. Ibnu Majah no 2893)

4. Infak di Jalan Allah SWT

Keutamaan ibadah haji dalam Islam adalah infak di jalan Allah SWT. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKPH) menjelaskan segala biaya yang digunakan untuk berhaji adalah bagian dari infaq. Biaya ibadah haji termasuk ke dalam kategori infak fi sabilillah atau berinfak di jalan Allah dan karena Allah. Pahala dari keutamaan ibadah haji dalam Islam ini melimpah ruah.

5. Allah SWT Berjanji Akan Menghapuskan Dosanya

Keutamaan ibadah haji dalam Islam adalah akan dihapus segala dosa dari masa lampau. Barangsiapa yang berniat dan bertekad untuk melaksanakan ibadah haji dengan ikhlas karena mengharap rida-Nya, maka Allah akan menghapuskan dosa-dosa yang telah berlalu.

Adanya keutamaan ibadah haji dalam Islam ini dijelaskan dalam riwayat hadis dari Abu Hurairah yang Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya." (HR. Bukhari no. 1521).

6. Menghilangkan Kemiskinan

Keutamaan ibadah haji dalam Islam adalah akan menghilangkan kemiskinan bagi yang menunaikan dengan benar. Adanya keutamaan ibadah haji dalam Islam ini diriwayatkan dalam hadis dari Abdullah Bin Mas’ud lalu Rasulullah SAW bersabda:

"Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga." (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387)

Dari hadis keutamaan ibadah haji dalam Islam tersebut, dijelaskan salah satu keutamaan menunaikan ibadah haji dapat menggugurkan kefakiran atau kemiskinan. Itu artinya orang muslim yang sudah melaksanakan rukun Islam yang kelima ini dijanjikan oleh Allah akan mendapat rezeki dan kehidupan yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

Hal yang sama tentang keutamaan ibadah haji dalam Islam ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al Hajj ayat 28, Allah SWT berfirman:

Liyasy-had manaafi'a lahum wa yazkurusmallaahi fii ayyaamim ma'lumaatin 'alaa maa razaqahum mim bahiimatil-an'aam, fa kulu min-haa wa at'imul-baa'isal-faqir

Artinya:

"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah diberikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."

Â