Liputan6.com, Jakarta Hukum kebiri sudah tak asing lagi bagi masyarakat. Secara umum, hukum kebiri adalah jenis hukuman yang diperuntukkan bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual, baik untuk perempuan yang masih anak-anak maupun yang sudah dewasa.
Dalam pelaksanaan hukum kebiri, pelaku akan divonis dengan dijatuhi hukuman berupa prosedur medis penghapusan penis dan testis, atau organ seks eksternal laki-laki. Pada awal kemunculannya, hukum kebiri telah ada di Eropa sejak Abad Pertengahan hingga kini semua negara telah menerapkannya.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai hukum kebiri beserta jenis dan penerapan hukumnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (18/3/2023).
Advertisement
Hukum Kebiri Adalah
Mengutip Adam Yuriswanto dan Ahmad Mahyani dalam publikasinya yang berjudul Hukuman Kebiri Sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Kejahatan Seksual, penerapan hukum kebiri adalah implementasi dari tujuan pemidanaan yang sesuai dengan teori gabungan karena menitik beratkan pada pembalasan yang dapat menimbulkan efek jera melalui suatu proses rehabilitasi.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kebiri adalah mengeluarkan kalenjar testis pada hewan jantan atau, memotong ovarium pada hewan betina. Penjelasan selanjutnya, kebiri juga dapat dilakukan pada manusia. Kebiri juga dapat diartikan sebagai untuk memandulkan seseorang, hal ini berkaitan dengan memberhentikan produksi air mani karena kalenjar testisnya dihilangkan.
Dalam Islam, hukum kebiri disebut juga dengan istilah al-ikhsha` yang berarti pemotongan 2 (dua) buah/biji dzakar “alkhushyatain”, yang dapat disertai dengan pemotongan penis “dzakar”. Maka dengan demikian kebiri dapat berupa pemotongan testis saja. Kebiri memiliki tujuan untuk menghapus atau meniadakan rasa sahwat dan sekaligus membuat seseorang menjadi mandul.
Advertisement
Jenis Hukum Kebiri
Pada praktiknya, hukum kebiri saat ini terdiri dari 2 jenis, yakni hukum kebiri fisik dan hukum kebiri kimia. Mengutip buku Hukum Kebiri dalam Kajian Interdisipliner, seperti ini penjelasannya;
- Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya. Setelah testis dipotong dan dibuang melalui operasi, sisanya diikat dan kemudian dijahit. Dengan pemotongan testis tersebut, berarti sudah dihilangkan testosteron sebagai hormon pembangkit gairah seks. Akibatnya laki-laki akan kehilangan gairah seks dan sekaligus menjadi mandul permanen.
- Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, kebiri kimia berbeda dengan kebiri fisik. Kebiri fisik sudah dilakukan sejak zaman dahulu dengan cara memotong penis atau mengambil testis pada manusia atau binatang. Sedangkan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, dengan maksud untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang. Bahkan kebiri kimia tidak bersifat permanen. Artinya, jika pemberian zat antiandrogen dihentikan, maka efeknya juga akan berhenti, dan orang tersebut akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya baik berupa hasrat seksual maupun kemampuan ereksi. Pada dasarnya, kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimia antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan atau pil yang diminum. Antiandrogen ini berfungsi melemahkan hormone testosteron sehingga menyebabkan hasrat seksual orang yang mendapatkan suntikan atau minum pil yang mengandung antiandrogen tersebut berkurang atau bahkan hilang sama sekali. Kebiri kimia merupakan suatu bentuk hukuman dan tindakan rehabilitasi. Hukuman kebiri kimia juga banyak menghabiskan biaya lebih bila dibandingkan dengan hukuman dalam bentuk penahanan. Hal ini karena hukuman kebiri melibatkan perawatan medis di rumah sakit. Teknik pengebirian baik yang melalui metode bedah ataupun metode kimia dapat menimbulkan dampak negatif bagi pelaku disebabkan manipulasi hormon dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak terduga karena hormon ini menyebar luas ke seluruh tubuh.
Penerapan Hukum Kebiri di Indonesia
Di negara Inggris sejak tahun 1940 telah ditetapkan pidana kebiri. Kebiri yang diterapkan di Inggris ini bertujuan untuk mengurangi angka kekerasan pada kasus sexual crime. Prosedur menjalankan tindak kebiri kimia, secara terintegrasi antara penegak hukum dengan pihak yang ahli dalam kesehatan. Pemberlakuan kebiri kimia memiliki dasar hukum yang kuat dan sah sehingga sudah diterapkan sejak awal. Dalam hal ini hakim dan jaksa harus mempertimbangkan pihak eksekutor yang berhak dalam kebiri kimia. Dokter yang digunakan yaitu dokter dari kalangan POLISI atau TNI.
Menurut pisam PBB hak asasi manusia bertujuan dalam membangun tujuan manusia bukan hanya sebagai sarana pembelaan aspirasi publik. Pembangunan ini harus diikuti oleh lembaga yang berwenang dan memiliki keterkaitannya dengan HAM dalam menghadapi kasus pelanggaran yang sering terjadi. Undang-Undang no 39 tahun 1999 pasal 1 mengatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa wajib dihormati serta dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum serta pemerintah, demi menjaga harkat martabat serta kehormatan manusia. Penjelasan pasal 5 anak masuk dalam kelompok yanh tentan kejahatan dan disamakan dengan lansia, wanita hamil dan fakir miskin.
Sesuai pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan atas ancaman ketakutan yang merupakan suatu hak asasi".
Dalam pasal ini mengatur bahwa setiap orang dapat mengakses kemudahan dan perlakuan yang khusus untuk memperoleh kesempatan mencapai keadilan sosial. Hukum kebiri dijatuhkan kepada pelak korban pemerkosaan terhadap anak, jika dikaitkan dengan HAM maka hukum kebiri telah melanggar prinsip HAM dan prinsip Demokrasi Indonesia.
Kebiri akan berdampak pada hilangnya hak manusia untuk melanjutkan keturunan sesuai yang diatur dalam UUD 1945, dan bertentangan dalam KUHAM. Selain itu hukuman kebiri dinilai kurang efektif untuk menimbulakn efek jera terhadap pelaku dan masyarakat lainya. Serta dalam KUHP pasal 10 bahwa dikatakan tidak ada pidana tambahan berupa kebiri kimia yang langsung mengenai fisik, maka kebiri kimia tidak diatur dalam KUHP mengenai bentuk-bentuk pidana. Namun kebiri kimia lebih diatur dalam Undang-undang perlindungan anak, sebagai pidana tambahan.
Advertisement