Liputan6.com, Jakarta - Deportasi adalah tindakan paksa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan atau mengusir seseorang yang dianggap sebagai warga negara asing (WNA) dari wilayah Indonesia. Pengertian deportasi ini merujuk pada pasal 1 Angka 36 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan deportasi adalah sebuah proses administratif yang dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan yang jelas oleh pejabat imigrasi yang berwenang. Pengusiran itulah yang menjadi sanksi deportasi atau hukuman deportasi. Meski sebenarnya, deportasi bukan tindakan hukum, melainkan tindakan pengusiran.
Deportasi adalah tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan untuk mengeluarkan seseorang yang tidak memiliki izin tinggal, dianggap sebagai ancaman bagi keamanan dan ketertiban, serta masih banyak lagi. Menurut pasal 208 ayat (1) huruf d jo dan pasal 209 ayat huruf d PP Keimigrasian, waktu tunggu deportasi paling lama 30 hari. Simak penjelasan lengkapnya.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang tindakan deportasi adalah pengusiran, Selasa (28/3/2023).
Ini Tindakan Pengusiran
Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI mendefinisikan deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar negeri sebagai hukuman (sanksi deportasi) atau karena orang tersebut tidak berhak tinggal di Indonesia.
Tindakan deportasi bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta untuk melindungi kepentingan nasional. Orang yang dideportasi adalah harus meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah dan biasanya tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia dalam waktu yang lama.
Melansir dari Binus University, deportasi adalah tindakan administratif suatu pemerintahan dalam mengusir orang asing untuk segera keluar wilayah negara dan bukan merupakan bentuk hukuman.
Deportasi adalah sebuah proses administratif yang dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan yang jelas oleh pejabat imigrasi yang berwenang. Seperti mengeluarkan seseorang yang tidak memiliki izin tinggal atau visa yang berlaku dari wilayah Indonesia.
Tindakan deportasi juga dapat dilakukan terhadap orang asing yang berada di Indonesia dan dianggap sebagai ancaman bagi keamanan dan ketertiban umum, serta pelaksanaan hukuman di negara asalnya. Beberapa alasan lain untuk dilakukannya deportasi termasuk pelanggaran hukum, kegiatan teroris, atau kegiatan ilegal lainnya.
Deportasi adalah sebuah tindakan serius yang dapat memengaruhi kehidupan seseorang secara signifikan, termasuk kehilangan pekerjaan, keluarga, dan jaringan sosial yang telah dibangun di Indonesia. Oleh karena itu, pejabat imigrasi harus memastikan bahwa deportasi dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tindakan Deportasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dilansir dari situs website resminya yang merujuk pada pasal 75 (2), menjelaskan tindakan deportasi adalah berupa:
- Dimasukkan dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan.
- Pengetatan, modifikasi, atau pembatalan Izin Tinggal.
- Dilarang berada di wilayah tertentu di Indonesia.
- Diwajibkan untuk tinggal di suatu lokasi tertentu di Indonesia.
- Dikenakan biaya atau denda.
- Dideportasi dari wilayah Indonesia.
Advertisement
Waktu Tunggu Deportasi
Orang asing yang akan dideportasi umumnya akan ditempatkan di rumah detensi atau ruang detensi untuk menunggu pelaksanaan deportasi.
Deportasi adalah tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang. Menurut pasal 208 ayat (1) huruf d jo dan pasal 209 ayat huruf d PP Keimigrasian, waktu tunggu deportasi paling lama 30 hari.
Jika waktu tunggu lebih dari itu, maka orang asing yang akan dideportasi harus ditempatkan pada rumah detensi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tetap diawasi dan tidak dapat melarikan diri.
Di sana, mereka akan menjalani proses pengecekan identitas dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa mereka siap untuk dideportasi dan tidak membawa ancaman kesehatan bagi masyarakat.
Namun, dalam beberapa kasus, pelaksanaan deportasi dapat memakan waktu yang lebih lama dari 30 hari. Oleh karena itu, PP Keimigrasian juga mengatur bahwa detensi paling lama 10 tahun dalam hal deportasi belum dapat dilaksanakan.
Ini berarti bahwa jika terdapat hambatan atau kendala yang mencegah pelaksanaan deportasi, orang asing yang dideportasi harus tetap berada di dalam rumah detensi selama maksimal 10 tahun.
Meskipun aturan tentang waktu tunggu deportasi dan detensi sudah diatur dalam PP Keimigrasian, penting bagi pejabat imigrasi untuk tetap memastikan bahwa proses deportasi dilakukan secara profesional, sesuai dengan hukum, dan tidak merugikan hak asasi manusia orang yang dideportasi.
Penyebab Deportasi
Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang diatur oleh pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjelaskan secara rinci mengenai sebab-sebab yang bisa membuat seorang warga negara asing dideportasi.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa seorang warga negara asing dapat dideportasi jika:
- Namanya tercantum dalam daftar penangkalan atau jika ia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku.
- Selain itu, seorang warga negara asing juga dapat dideportasi jika ia memiliki dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, kecuali jika ia dibebaskan dari kewajiban memiliki visa.
- Warga negara asing yang memberikan keterangan palsu saat memperoleh visa.
- Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.
- Terlibat dalam kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi.
- Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing atau terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia.
- Terakhir, jika seseorang termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia, maka orang tersebut juga dapat di deportasi dari wilayah Indonesia.