Liputan6.com, Jakarta Euthanasia adalah istilah yang mungkin belum begitu familier di telinga banyak orang. Pasalnya, istilah ini memang sangat jarang digunakan dalam bahasa Indonesia. Hal ini tentunya tidak lepas dari kebijakan di Indonesia yang tidak memperbolehkannya.
Euthanasia adalah istilah yang berkaitan dengan dunia medis. Namun, hal ini juga bersinggungan dengan hukum di berbagai negara. Di Indonesia, tindakan euthanasia ini juga diatur dalam undang-undang.
Advertisement
Baca Juga
Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja. Tindakan ini biasanya dilakukan pada pasien dengan penyakit yang tidak dapat disembukan atau sangat tipis kemungkinan untuk sembuh, seperti kanker stadium akhir.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (31/3/2023) tentang euthanasia.
Euthanasia adalah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eutanasia atau euthanasia adalah tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan piaraan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan. Euthanasia adalah istilah yang dikenal juga dengan sebutan good death, easy death, atau mercy killing.
Menurut Hilman (2001), euthanasia adalah pembunuhan tanpa penderitaan atau yang disebut mercy killing. Euthanasia adalah tindakan yang biasanya dilakukan terhadap penderita penyakit yang secara medis sudah tidak mungkin lagi untuk bisa sembuh.
Euthanasia Studi Grup dari KNMG Holland (Ikatan Dokter Belanda) menyatakan bahwa Euthanasia adalah perbuatan dengan sengaja untuk tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan semua ini dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri. Pada hakikatnya, euthanasia adalah pembunuhan atas dasar perasaan kasihan. Hal ini tidak lepas dari hak untuk menentukan nasib sendiri pada diri pasien.
Advertisement
Euthanasia dalam Pandangan Medis
Euthanasia adalah tindakan yang tentunya tidak dapat dipisahkah dengan dunia medis. Dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang medis, kehidupan seorang pasien bisa diperpanjang. Hal ini kerap membuat para dokter dihadapkan pada dilema untuk memberikan bantuan itu atau tidak, dan jika sudah terlanjur diberikan apakah boleh untuk dihentikan.
Tugas seorang dokter adalah untuk menolong jiwa seorang pasien. Namun, pada pasien yang kemungkinan sembuhnya sangat kecil kadang-kadang hal tersebut akan menambah penderitaan pasien. Penghentian pertolongan tersebut adalah salah satu bentuk euthanasia.
Berdasarkan pada cara terjadinya, ilmu pengetahuan membedakan kematian kedalam tiga jenis
- Orthothansia adalah kematian yang terjadi karena proses alamiah
- Dysthanasia adalah kematian yang terjadi secara tidak wajar
- Euthanasia adalah kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter.
Contoh euthanasia adalah misalkan ada pasien yang mengalami koma selama tiga bulan dan dalam hidupnya membutuhkan alat bantu pernapasan, sehingga dia hanya bisa bernapas dengan bantuan alat tersebut. Ada yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini sebagai "orang mati" yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yang positif untuk memudahkan proses kematiannya.
Euthanasia dalam Pandangan Hukum Indonesia
Euthanasia adalah tindakan yang tentunya akan bersinggungan juga dengan hukum, selain dengan dunia medis. Prinsip umum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan masalah jiwa manusia adalah memberikan perlindungan, sehingga hak hidup secara wajar sebagaimana harkat kemanusiaannya menjadi terjamin. Maka berdasarkan hukum di Indonesia, euthanasia adalah perbuatan yang melawan hukum.
Hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu pada Pasal 344 KUHP yang menyatakan bahwa "Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun".
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pembunuhan atas permintaan korban sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya. Dengan demikian, dalam konteks hukum positif di Indonesia euthanasia tetap dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Dengan demikian, tidak dimungkinkan dilakukan “pengakhiran hidup seseorang” sekalipun atas permintaan orang itu sendiri. Perbuatan tersebut tetap digolongkan sebagai tindak pidana, yaitu sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
Advertisement
Jenis Euthanasia
Euthanasia Aktif
Euthanasia aktif adalah euthanasia dengan tindakan langsung, misalnya lewat suntikan. Hal ini merupakan tindakan secara sengaja yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan lain untuk memperpendek atau mengakhiri hidup pasien. Contoh euthanasia aktif yaitu memberi tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat berbahaya ke tubuh pasien.
Euthanasia Pasif
Euthanasia pasif adalah Euthanasia natural, misalnya dengan mematikan alat bantu pernapasan. Euthanasia pasif merupakan tindakan ketika dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien. Contoh euthanasia pasif yaitu tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotik kepada penderita pneumonia berat, atau dengan mencabut peralatan yang membantunya untuk bertahan hidup.
Voluntary Euthanasia
Voluntary euthanasia adalah euthanasia di mana yang membuat keputusan adalah orang yang sakit. Euthanasia ini merupakan jenis euthanasia yang mana pasien dengan penuh kesadaran dan dalam kondisi jiwa yang sehat meminta tindakan ini dilakukan. Tujuannya tentunya adalah untuk mengakhiri penderitaan pasien dari penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Tindakan ini biasanya dilakukan pada pasien kanker stadium akhir.
Beberapa negara memperbolehkan tindakan ini, sehingga pasien dapat membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia bersedia menjalani euthanasia. Setelah permintaan ersebut disetujui, dokter dapat melakukan tindakan euthanasia aktif. Misalnya dengan memberi tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat berbahaya ke tubuh pasien.
Involuntary Euthanasia
Involuntary euthanasia yaitu jika yang membuat keputusan adalah orang lain, seperti pihak keluarga atau dokter karena pasien mengalami koma medis. Jenis euthanasia ini biasanya dilakukan saat pasien tidak sadarkan diri atau lumpuh pemanen. Tindakan dilakukan karena ada permintaan khusus dari pasien ketika masih sadar, di mana ia meminta dilakukan eutanasia apabila kondisinya kritis.