Liputan6.com, Jakarta - Ijab qobul bahasa Arab untuk akad nikah, wajib dilafalkan oleh wali nikah dan mempelai pria. Wali nikah membaca lafal ijab dan mempelai pria membaca lafal qobul. Apakah ijab qobul harus berbahasa Arab?
Baca Juga
Advertisement
Ijab qobul bahasa Arab menurut para ulama fiqih boleh diganti dengan bahasa lain atau terjemahaannya. Paling penting dalam ijab qobul akad nikah adalah kalimat ijab qobul tersebut mudah dimengerti oleh wali, mempelai pria, dan saksi nikah.
Dalam buku berjudul Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, dijelaskan bahwa ijab qobul boleh menggunakan bahasa apa saja yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Lalu, apakah ijab qobul bahasa Arab harus dalam satu tarikan napas?
Mengucap kalimat ijab qobul bahasa Arab tidak dalam satu tarikan napas, akan tetap membuat status pernikahan itu sah. Menurut mazhab Syafi’yah dan Malikiyah, boleh ada jeda ringan akan tetapi tidak sampai dianggap pemisah antara ijab dan kabul.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang ijab qobul bahasa Arab dan latin, Selasa (4/4/2023).
أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ بِنْتِيَ... عَلَى الْمَهْرِ... حَالًا.
Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan.
Artinya: "Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku (mempelai wanita) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai."
Ini kalimat ijab dalam ijab qobul bahasa Arab yang wajib dibaca oleh wali mempelai wanita. Dalam buku berjudul Islam Rahmatan Lil Alamin oleh Abu Utsman Kharisman, yang paling berhak menjadi wali dari mempelai wanita dan membaca ijab qobul adalah ayah kandung dari wanita tersebut.
Menurut mazhab Hanabilah, jika ayah kandung dari mempelai wanita sudah meninggal dunia atau sudah tidak sanggung mengucap kalimat ijab nikah dalam ijab qobul bahasa Arab, maka bisa digantikan oleh kakek dari ayah, saudara kandung laki-laki, paman dari ayah, sepupu laki-laki dari ayah, anak dari saudara kandung laki-laki, dan anak kandung laki-laki.
Sementara itu menurut mazhab Syafiiyah, jika ayah kandung dari mempelai wanita sudah meninggal dunia atau sudah tidak sanggup, bisa digantikan oleh kakek dari ayah, saudara kandung laki-laki, paman dari ayah, dan anak dari saudara kandung laki-laki.
Jika wali nikah yang mengucap kalimat ijab dalam ijab qobul bahasa Arab tidak ada, barulah wali bisa digantikan dengan wali hakim dari petugas KUA. Petugas KUA sebagai wali hakim nantinya akan mewakilkan membaca kalimat ijab dalam ijab qobul bahasa Arab.
Pentingnya peranan wali dalam pernikahan ditegaskan dalam hadis beriut ini:
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada pernikahan yang sah kecuali dengan wali dan 2 saksi yang adil. Apabila ada pernikahan tana pada hal itu, maka itu adalah bathil. Jika kalian saling selisih pendapat, maka pemimpin Muslim adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Ibnu Hibban)
Advertisement
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ وَرَضِيْتُ بِهِ وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ
Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhitu bihi, wallahu waliyu taufiq
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugrah.”
Ini kalimat qobul dalam ijab qobul bahasa Arab yang wajib diucapkan atau dibaca oleh mempelai pria. Banyak pihak yang mengatakan kalimat qobul dalam ijab qobul bahasa Arab harus diucapkan dalam satu kali tarikan napas, apakah harus demikian?
Dalam buku berjudul Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin, yang membuat ijab qobul tidak sah adalah jika salah satu sibuk melakukan aktivitas lain sehingga memutuskan konteks pembicaraaan yang tidak ada hubungannya dengan akad nikah.
Maka dari itu mengucap ijab qobul bahasa Arab tidak dalam satu tarikan napas, akan tetap membuat status pernikahan itu sah. Menurut mazhab Syafi’yah dan Malikiyah, boleh ada jeda ringan akan tetapi tidak sampai dianggap pemisah antara ijab dan kabul.
Ijab Qobul Bisa Diganti Bahasa Lain
Perlu dijadikan catatan juga, bahwa ijab qobul bahasa Arab bukan bagian dari rukun nikah. Itu artinya, ijab qobul bahasa Arab boleh diganti dengan bahasa lain (terjemahannya).
Dalam buku berjudul Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Harjan Syuhada dan Sungarso, dijelaskan bahwa ijab qobul bahasa Arab bisa diganti dengan terjemahannya. Catatannya adalah kalimat ijab qobul tersebut bisa dipahami oleh wali, calon suami, dan saksi.
Pernyataan yang sama ditegaskan dalam buku berjudul Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan. Bahwa ijab qobul boleh menggunakan bahasa apa saja yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak.
Harjan Syuhada dan Sungarso menjelaskan lebih lanjut bahwa ijab dan qobul harus bersambung, tidak sah jika diselingi oleh perkataan lain atau perbuatan lain yang menghalangi kesinambungan tersebut. Kemudian, ijab qobul harus dilaksanakan dalam satu tempat, serta tidak dibatasi dengan atau sampai waktu tertentu.
Advertisement