Sukses

Ijtihad Menurut Bahasa Adalah Usaha yang Sungguh-Sungguh, Ketahui Jenis-Jenisnya

Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah upaya yang sungguh-sungguh.

Liputan6.com, Jakarta Ijtihad menurut bahasa adalah penting untuk dipahami oleh umat Muslim. Bahkan ijtihad ini merupakan hal yang penting dalam hukum Islam. Pasalnya  ijtihad adalah alat penafsiran yang menerapkan penalaran hukum sesuai syariat Islam.

Ijtihad menurut bahasa adalah mencurahkan pikiran dengan bersungguh-sungguh. Secara sederhana, ijtihad menurut bahasa adalah mengerahkan segalanya dengan optimal dan kemampuan menanggung beban berat.

Pengertian ijtihad menurut bahasa ini berkaitan erat dengan pengertian ijtihad menurut istilah. Untuk itu, umat muslim perlu memahami dan mempelajari pengertian ijtihad menurut bahasa supaya tidak salah dalam mengartikan.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian ijtihad menurut bahasa beserta fungsi dan jenis-jenisnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (4/4/2023).

2 dari 5 halaman

1. Pengertian Ijtihad

Menurut artikel berjudul 'Ijtihad Sebagai Alat Pemecahan Masalah Umat Islam', ijtihad berasal dari kata “al-jahd” atau “al-juhd”, yang artinya “al-masyoqot” (kesulitan atau kesusahan) dan “athoqot” (kesanggupan dan kemampuan).

Berakar dari kata tersebut, pengertian ijtihad secara umum adalah pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Di sini, Ijtihad berarti bersungguh-sungguh atau kerja keras untuk mencapai sesuatu.

Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer (2016) karya Gibtiah, menjelaskan tentang pengertian ijtihad menurut bahasa adalah upaya yang sungguh-sungguh. Sedangkan secara istilah, ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh,  yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

Sementara itu secara etimologi, ijtihad adalah mengeluarkan segala upaya dan memeras segala kemampuan untuk sampai pada suatu hal dari berbagai hal yang masing-masing mengandung konsekuensi kesulitan. Kemudian secara terminologi, ijtihad adalah mengerahkan kekuatan maksimal dalam mengerjakan pekerjaan khusus yaitu berusaha untuk sampai pada hukum syar’i yang aplikatif dari dalilnya yang bersifat parsial dan detil.

Kata ijtihad tidak boleh dipakai kecuali dalam persoalan-persoalan yang memang berat dan sulit. Kata ijtihad harus dipakai dalam persoalan-persoalan yang sulit secara hissi atau fisik seperti suatu perjalanan. Ataupun persoalan-persoalan yang sulit secara ma’nawi atau nonfisik seperti melakukan penelaahan teori ilmiah atau upaya mengistinbatkan hukum.

3 dari 5 halaman

2. Tujuan dan Fungsi dari Ijtihad

Setelah mengetahui pengertian ijtihad menurut bahasa adalah upaya yang sungguh-sungguh. Anda juga perlu memahami tujuan dan fungsi dari ijtihad. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Sedangkan untuk fungsi dari ijtihad adalah sebagai berikut ini:

  1. Ijtihad merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis.
  2. Ijtihad merupakan sarana untuk menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang muncul dengan tetap berpegang pada Al-Qur’an dan hadis.
  3. Ijtihad berfungsi pula sebagai suatu cara yang disyariatkan untuk menyesuaikan perubahan-perubahan sosial dengan ajaran-ajaran Islam. Perubahan sosial yang dimaksud di sini adalah perkembangan jaman yang semakin modern.
  4. Ijtihad berfungsi sebagai wadah pencurahan pemikiran kaum muslim dalam mencari jawaban dari masalah-masalah, dengan kata lain adalah untuk mendapatkan solusi hukum dari suatu masalah yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an ataupun hadis.
  5. Mengembalikan ajaran Islam kepada sumber pokok, yakni Al-Qur'an dan Sunnah Shalihah dari segala interpretasi yang dimungkinkan kurang relevan.
  6. Menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan semangat ajaran Islam agar mampu menjawab dan menghadapi tantangan zaman, sehingga Islam mampu sebagai furqan, hudan, dan rahmatan lil 'alamin.
  7. Membenahi ajaran-ajaran Islam yang telah diijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman, keadaan, dan tem-pat yang kini kita hadapi.
4 dari 5 halaman

3. Jenis-Jenis Ijtihad

Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis dari ijtihad adalah sebagai berikut:

a. Ijma’

Ijma’ adalah suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum Islam berdasarkan Alquran dan hadits dalam suatu perkara. Hasil dari kesepakatan para ulama ini berupa fatwa yang dilaksanakan oleh umat Islam.

b. Qiyas

Qiyas adalah suatu penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya. Tapi memiliki kesamaan (seperti manfaat, sebab, bahaya) dengan masalah lain, sehingga ditetapkan hukum yang sama.

c. Maslahah Mursalah

Maslahah Mursalah adalah suatu cara menetapkan hukum Islam berdasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaannya.

d. Sududz Dzariah

Sududz Dzariah adalah suatu pemutusan hukum atas hal yang mubah, makruh atau pun haram demi kepentingan umat.

e. Istishab

Istishab adalah suatu penetapan hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.

f. Urf

Urf adalah penepatan bolehnya suatu adat istiadat dan kebebasan suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan Alquran dan hadits.

g. Istihsan

Istihsan adalah suatu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya, karena adanya dalil syara’ yang mengharuskannya.

5 dari 5 halaman

4. Syarat-Syarat Ijtihad

Nadia Syarif al-Umari dalam bukunya Al-Ijtihad fi al-Islam menyatakan bahwa rukun melakukan ijtihad terdapat empat jenis, yaitu:

  1. Al-waqi',yaitu adanya kasus yang menimpa, yang belum diterangkan dalam nash, atau kasus yang diduga keras akan terjadi kelak, sehingga wilayah ijtihad tidak sebatas masalah yang terjadi, tetapi juga mencakup masalah-masalah yang belum terjadi, baik yang terpikirkan, tak terpikirkan, atau belum terpikirkan.
  2. Mujtahid, yaitu seseorang yang melakukan ijtihad yang mempunyai kompetensi untuk berijtihad dengan syarat-syarat tertentu.
  3. Mujtahid Fih, yaitu hukum-hukum syariah yang bersifat amali (taklifi).
  4. Dalil Syara', yaitu menentukan suatu hukum bagi mujtahid fikih.

Keempat rukun tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan ijtihad, mengingat masing-masing rukun secara simultan sebagai syarat melakukan ijtihad.