Sukses

KIP adalah Kartu Indonesia Pintar, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

KIP adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia serta membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara masyarakat yang lebih mampu dan kurang mampu secara finansial.

Liputan6.com, Jakarta Kartu Indonesia Pintar atau KIP adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

KIP adalah penanda atau identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar. KIP diberikan kepada Peserta Didik hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. 

KIP adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia. KIP juga membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara masyarakat yang lebih mampu dan kurang mampu secara finansial.

Berikut ulsan Liputan6.com tentang KIP adalah kartu identitas penerima bantuan PIP beserta syarat dan cara mendapatkannya yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (6/4/2023).

2 dari 4 halaman

KIP dan PIP

KIP adalah salah satu bentuk implementasi dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia. PIP sendiri ditujukan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. 

Dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin maupun prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. PIP memberi bantuan baik melalui jalur formal SD sampai SMA sederajat, jalur non formal paket A sampai paket C, dan pendidikan khusus. 

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. 

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.

KIP adalah kartu identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar yang diberikan kepada Peserta Didik hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. Saat ini, KIP sudah berbentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR. KIP diberikan kepada peserta didik penerima PIP yang berasal dari hasil pemadanan dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. Sedangkan, dana PIP diberikan kepada seluruh penerima PIP yang ditetapkan.

3 dari 4 halaman

Pemegang KIP dan Prioritas Penerima Manfaat PIP

KIP adalah kartu identitas penerima manfaat PIP yang tidak dimiliki oleh semua peserta didik. Pemerintah indonesia menentukan kriteria khusus sebagai syarat seorang siswa berhak mendapatkan bantuan PIP. Berikut prioritas penerima PIP.

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIS/KKS/KPS.
  2. Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu, dari sekolah/panti asuhan/panti sosial.
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  5. Peserta didik yang pernah putus sekolah (drop out)
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah, atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal serumah, serta dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran atau kemaritiman,
  7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Peserta didik yang memenuhi kriteria tersebut, berhak mendapatkan KIP untuk bisa menerima manfaat PIP. Setiap peserta didik akan menerima manfaat PIP dengan nominal yang berbeda tergantung pada jenjang pendidikannya. Berikut nominal bantuan yang akan diterima pemegang KIP.

  1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun, kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000.
  2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun, kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000.
  3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket mendapatkan Rp1.000.000/tahun, kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000.
  4. SMK (Program 4 Tahun) mendapatkan Rp1.000.000/tahun, kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000.
4 dari 4 halaman

Cara Mendaftar PIP

KIP adalah kartu identitas yang dipegang oleh penerima bantuan PIP. Berikut cara mendaftarkan peserta didik sebagai penerima PIP dan mendapatkan KIP.

1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP :

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
  4. Rapor hasil belajar siswa
  5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Pengajuan Calon Penerima

Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi 

Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.