Liputan6.com, Jakarta - KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini sebuah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga
Advertisement
Petugas KPPS adalah bertanggung jawab dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan memastikan keabsahan, kejujuran, dan ketelitian proses tersebut.
Besaran honor petugas KPPS adalah tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, di mana Ketua KPPS Pemilu dan Pilkada 2024 sebesar Rp 1.200.000 dan Rp 900.000, sedangkan anggota KPPS Rp 1.100.000 pada Pemilu dan Rp 850.000 pada Pilkada.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang KPPS adalah petugas pemilu dan pilkada di TPS, Kamis (6/5/2023).
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS. KPPS terdiri dari 7 orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS dan terdiri dari keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Dalam buku berjudul Kelembagaan Pemilu oleh Prof. Dr. Teguh Prasetyo, dkk., KPPS adalah dibentuk berdasarkan keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II. Tata kerjanya ditetapkan melalui keputusan Mendagri atau Ketua LPU.
KPPS adalah keanggotaannya dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu. Sementara itu, kelompok KPPS ini kemudian akan dibubarkan paling lama satu bulan setelah pemungutan suara Pemilu.
Tugas utama KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. KPPS berkedudukan di TPS yang menjadi wilayah tanggung jawabnya. Dalam Pasal 1 ayat (9) PKPU No. 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut.
Advertisement
Tugas KPPS
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU menjelaskan, umumnya seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Apa saja tugas dan wewenang KPPS sesungguhnya? Tugas dan wewenang KPPS adalah diatur dalam BAB IV tentang Tata Kerja KPPS dan Pasal 30 Ayat (1) dan (3) PKPU No. 8 Tahun 2022.
Adapun tugas KPPS meliputi beberapa hal, seperti:
- mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS),
- menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS,
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,
- membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta
- menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Selain itu, KPPS juga memiliki tugas lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemilihan Sementara (PPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, KPPS juga memiliki kewajiban, seperti:
- menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS,
- memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus,
- menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara, serta
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Wewenang KPPS
Selain tugas tersebut, KPPS juga memiliki kewenangan dan kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain:
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan wewenang-wewenang tersebut, KPPS memiliki kewajiban untuk menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa,
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, serta
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Keanggotaan KPPS
Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, antara lain:
- warga negara Indonesia,
- usia minimal 17 tahun dengan rentang usia antara 17 sampai 55 tahun pada hari pemungutan suara,
- setia kepada Pancasila,
- mempunyai integritas,
- tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir,
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK,
- mampu secara jasmani dan rohani,
- berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas,
- dan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Honor Petugas KPPS
Lalu, besaran honor atau gaji yang diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi informasi penting yang perlu diketahui oleh masyarakat. Terutama mereka yang akan bertugas sebagai anggota KPPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Besaran honor tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang memuat tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Menurut surat tersebut, honor atau gaji yang diberikan kepada Ketua KPPS pada Pemilu dan Pilkada 2024 sebesar Rp 1.200.000 dan Rp 900.000, sedangkan untuk anggota KPPS honor yang diterima adalah Rp 1.100.000 pada Pemilu dan Rp 850.000 pada Pilkada.
Selain itu, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang bertugas membantu kelancaran jalannya pemungutan suara juga mendapat honor yang tidak kalah penting, yaitu sebesar Rp 700.000 pada Pemilu dan Rp 650.000 pada Pilkada.
Besaran honor tersebut merupakan upah atau gaji yang diberikan sebagai penghargaan atas tugas yang dilakukan oleh KPPS dan Satlinmas. Honor tersebut mencakup semua tugas yang dilakukan sejak persiapan hingga pemungutan suara dan penghitungan suara.
Tentunya, tugas KPPS dan Satlinmas tidaklah mudah, mulai dari persiapan DPT, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan suara, semua harus dilakukan dengan baik dan teliti agar tidak terjadi kecurangan dan ketidakadilan dalam proses pemilihan.
Namun, para anggota KPPS dan Satlinmas tidak hanya mendapatkan honor, mereka juga mendapatkan pengalaman dan pengetahuan yang sangat berharga dalam proses pemilihan. Selain itu, tugas mereka juga sangat penting dalam menjamin pelaksanaan pemilihan yang bersih, jujur, dan adil.
Advertisement