Sukses

Komisaris Adalah Posisi yang Mewakili Pemegang Saham, Pahami Tugasnya

Komisaris adalah posisi yang mewakili pemegang saham dalam sebuah perseroan terbatas.

Liputan6.com, Jakarta Komisaris adalah salah satu jabatan yang sangat penting dalam suatu perusahaan. Tidak sembarang orang bisa menjadi komisaris dalam suatu perusahaan, sebab untuk mencapainya juga tidak mudah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan dan sebagainya.

Tugas utama komisaris dalam suatu perusahaan adalah untuk mengawasi kegiatan dan operasional perusahaan. Selain itu, komisaris juga bertugas untuk mengawasi apa yang telah dikerjakan oleh direksi.

Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian komisaris beserta tugas dan tanggung jawabnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (6/4/2023).

2 dari 4 halaman

1. Mengenal apa itu komisaris

Komisaris adalah organ yang tidak kalah penting dalam perusahaan perseroan. Pengertian komisaris dijabarkan dalam Pasal 1 butir 7 Undang-Undang BUMN yang berbunyi:

Komisaris adalah organ persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero.”

Seperti halnya direksi, komisaris juga diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Tepatnya dalam Pasal 27 Undang-Undang BUMN disebutkan:

  1. Pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh RUPS.
  2. Dalan hal menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian komisaris ditetapkan oleh menteri.

Definisi lain tentang komisaris adalah posisi yang mewakili pemegang saham dalam sebuah perseroan terbatas. Komisaris biasanya lebih dari satu orang, sehingga kerap disebut sebagai dewan komisaris (board of comissioner).

Komisaris sebuah organisasi adalah anggota dewan pengawasnya. Beberapa istilah spesifik digunakan untuk menjelaskan keberadaan atau ketiadaan hubungannya terhadap organisasi tersebut.

Komisaris (atau komisaris dalam, inside director) adalah seorang komisaris yang juga merupakan seorang pegawai, petugas, pemegang saham utama, atau seseorang yang berhubungan dengan organisasi (perusahaan) tersebut. Komisaris dalam mewakili kepentingan dari para pemegang saham, dan terkadang memiliki pengetahuan yang dalam atas kinerja, keuangan, penguasaan pangsa pasar dari organisasi tersebut.

Komisaris dalam sebuah perusahaan memiliki jabatan yang lebih tinggi dari direksi. Hal ini dapat terjadi, sebab komisaris adalah pemilik sekaligus pemegang saham di perusahaan. Bahkan tugas lain dari komisaris adalah menjadi pengawas dari apa yang telah dikerjakan oleh direksi.

3 dari 4 halaman

2. Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris

Adapun tugas dan tanggung jawab dari komisaris adalah sebagai berikut ini:

  1. Memberikan perintah pada perusahaan, dengan menerapkan berbagai kebijakan dan tujuan yang luas dari perusahaan atau organisasi yang dipimpinnya.
  2. Memiliki hak untuk mendukung, memilih, mengangkat bahkan memberikan penilaian pada kinerja direksi-direksi perusahaan yang dipimpinnya.
  3. Bertugas untuk memastikan bahwa sumber keuangan pada perusahaan tersebut cukup.
  4. Bertugas untuk melakukan pengesahan pada anggaran tahunan.
  5. Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para pemilik saham
  6. Dapat menentukan nominal gaji dan kompensasi yang akan diterima oleh tiap anggota dewan komisaris di perusahaan tersebut.
  7. Melakukan kepengurusan perseroan dalam keadaan darurat.
  8. Memberikan nasihat kepada direksi dalam mengurus perseroan.
  9. Memberikan persetujuan atau bantuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

Di dalam pasal 114, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, mengenai perseroan terbatas atau UUPT, ada beberapa fungsi utama dan tugas utama dari seorang komisaris. Berikut rinciannya:

  1. Dewan komisaris dapat melakukan pengawasan pada kebijakan perusahaan.
  2. Dewan komisaris dapat melakukan pengawasan pada operasional pengurusan secara umum. Baik hal yang terkait dengan perseroan maupun usaha perseroan.
  3. Dewan komisaris dapat memberikan nasihat-nasihat kepada dewan direksi.
  4. Pemberian nasihat dan pengawasan dilakukan demi kepentingan dari perseroan tersebut. Dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
  5. Dewan komisaris akan melakukan tugasnya dengan penuh perhatian, maksud yang baik serta bertanggung jawab demi kepentingan perusahaan tersebut.
  6. Dewan komisaris harus ikut bertanggung jawab bila ada kerugian yang dialami perusahaan, jika mereka lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
4 dari 4 halaman

3. Perbedaan Komisaris Independen dan Komisaris Utusan

Perbedaan komisaris independen dengan komisaris utusan terletak pada statusnya di perusahaan. Komisaris independen adalah komisaris yang berada dari pihak luar. Kemudian, berdasarkan keputusan ia diangkat pada saat RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Kedudukan hukum bagi komisaris independen dalam organ dewan komisaris merupakan komisaris yang tergolong independen

Oleh karena itu, seorang komisaris independen setidaknya harus dapat memenuhi berbagai syarat utama. seperti tidak memiliki afiliasi dengan pihak apapun, khususnya dengan para pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lainnya, serta anggota direksi yang sudah di atur dalam sebuah anggaran dasar.

Sedangkan komisaris utusan adalah komisaris yang dipilih berdasarkan keputusan dari rapat dewan komisaris. Dalam hukum, kedudukan komisaris utusan adalah sebuah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dewan komisaris. Komisaeis utusan berasal dari salah satu anggota dewan di perusahaan itu. Komisaris utusan adalah anggota dewan komisaris yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan rapat dewan komisaris.

Kedudukan komisaris utusan adalah salah satu dari anggota dewan komisaris. Tugas dan wewenang komisaris utusan adalah melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap kegiatan pengurusan perusahaan yang dijalankan oleh direksi.