Liputan6.com, Jakarta Sebagian besar orang mungkin tidak asing lagi dengan istilah syariat Islam. Lalu apa itu syariat Islam? Secara sederhana, syariat Islam adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini.
Tidak hanya sekadar hukum dan aturan, syariat Islam adalah panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia dan akhirat.
Baca Juga
Yang jelas, syariat Islam adalah segala sesuatu yang menjadi rambu-rambu hukum dan aturan, serta pedoman bagi umat Islam dalam menghadapi segala problematika hidup di dunia maupun pedoman untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi kehidupan di akhirat.
Advertisement
Untuk lebih memahami apa itu syariat Islam, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (13/4/2023).
Pengertian Syariat Islam
Syariat merupakan kata serapan yang berasal dari kata dalam bahasa Arab. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), syariat adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Alquran dan hadis.
Sementara itu secara etimologis, syarita adalah istilah yang berasal dari kata dalam bahasa Arab "sya-ra-‘a" yang artinya memulai, mengawali, memasuki, memahami. Dalam definisi lain, kata ini juga bisa berarti membuat peraturan, undang–undang, syariat. Sedangkan secara etimologi, kata syariat memiliki arti mazhab atau metode yang lurus.
Sedangkan syariat Islam adalah seluruh hukum yang menjadi ketetapan Allah dan diwajibkan kepada hamba-hambaNya. Hukum ini disampaikan melalui wahyu yang turun atau melalui lisan rasul-Nya. Definisi syariat dalam makna umum ini mencakup hampir semua aktivitas yang dilakukan manusia. Mulai dari segi akidah, moral, ibadah, pekerjaan, politik, hukum, kekuasaan, warisan, pemberian, dan lain sebagainya.
Luasnya cakupan syariat secara umum ini mengisyaratkan bahwa Islam adalah agama yang menyeluruh dan sempurna. Sehingga, segala hal telah memiliki koridor dan aturan yang jelas. Baik dari segi perintah hingga tata laksananya.
Advertisement
Pembagian Syariat Islam
Seperti yang dibahas sebelumnya, syariat Islam adalah seluruh hukum yang menjadi ketetapan Allah dan diwajibkan kepada hamba-hambaNya. Hukum ini disampaikan melalui wahyu yang turun atau melalui lisan rasul-Nya.
Syariat sebagai hukum yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, dapat dibagi ke dalam tiga bagian, yakni sebagai berikut:
1. Ilmu Tauhid
Ilmu tahud adalah hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah Swt. Selain itu juga tentang iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu Akhlak
Bagian kedua dari syariat Islam adalah ilmu akhlak. Ilmu akhlak adalah ilmu yang berisi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3. Ilmu Fiqh
Ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian, yakni ibadah dan muamalat.
Ibadah adalah bagian dari fiqh yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya, termasuk tentang rukun, syarat sah, sunnah dalam ibadah.
Sedangkan muamalat adalah bagian dari fiqh yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).
Hukum-Hukum Syariat Islam
Syariat Islam adalah seluruh hukum yang menjadi ketetapan Allah dan diwajibkan kepada hamba-hambaNya. Hukum ini disampaikan melalui wahyu yang turun atau melalui lisan rasul-Nya.
Syariat Islam adalah hukum-hukum yang mengatur umat Islam mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Adapun hukum-hukum dalam syariat Islam adalah sebagai berikut:
1. Wajib
Hukum wajib adalah suatu perbuatan yang telah dituntut oleh syara’ dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukum perbuatan ini harus dikerjakan. Bagi yang mengerjakan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkan mendapat siksa.
Contohnya, puasa Ramadhan adalah wajib. Sebab, nash yang dipakai untuk menuntut perbuatan ini adalah menunjukkan keharusan. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
2. Haram
Haram adalah sesuatu yang telah dituntut oleh syara’ untuk ditinggalkan dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukumnya bila dikerjakan adalah batal dan yang mengerjakannya mendapat siksa. Contohnya, tuntutan meninggalkan berzina, tuntutan meninggalkan makan bangkai, darah, dan daging babi.
3. Mandub (sunnah)
Mandub atau Sunnah adalah mengutamakan untuk dikerjakan daripada ditinggalkan, tanpa ada keharusan. Yang mengerjakannya mendapat pahala, yang meninggalkannya tidak mendapat siksa. Ada beberapa jenis hukum sunnah, yakni sunnah muakkadah (yang dikuatkan) atau ghairu (tidak) muakkadah (mustahab).
4. Makruh
Makruh adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Misalnya, terlarang shalat di tengah jalan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan.
5. Mubah
Mubah adalah si mukallaf dibolehkan memilih (oleh Allah swt.) antara mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, dalam arti salah satu tidak ada yang diutamakan.
Misalnya, firman Allah swt. “Dan makan dan minumlah kamu sekalian.” Tegasnya, tidak ada pahala, tidak ada siksa, dan tidak ada celaan atas berbuat atau meninggalkan perbuatan yang dimubahkan.
Advertisement