Liputan6.com, Jakarta - Orang yang membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri hukumnya? Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, seperti Syafii, Maliki, Hanafi, dan Hanbali, sepakat bahwa membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri adalah diperbolehkan dan sah, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Baca Juga
Advertisement
Dalam buku berjudul Dalil-Dalil dan Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah (2011) oleh Gus Arifin, dicontohkan lebih jelasnya, dalam situasi kehilangan harta yang membuat seseorang tidak mampu membayar zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri. Namun, perlu diingat bahwa Mazhab Syafii dan Hanbali menghukumi orang yang membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri sebagai makruh (sebaiknya tidak dilakukan).
Meski demikian, walaupun mayoritas ulama sepakat orang yang membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri hukumnya boleh dan sah, tidak membayar zakat fitrah sesuai dengan syariat dianggap sebagai dosa dan zakatnya dianggap seperti sedekah biasa. Ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud berikut ini:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud)
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang orang yang membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri hukumnya boleh dan sah sebagaimana diterangkan Gus Arifin, Jumat (14/4/2023).
1. Mazhab Syafii
Menurut pandangan Mazhab Maliki, orang yang membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri hukumnya boleh dan sah, namun dengan ketentuan bahwa ia memiliki udzur atau alasan yang sah, seperti kehilangan harta yang membuatnya tidak mampu membayar zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan mulai dari hari pertama Ramadhan hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal. Meskipun demikian, waktu yang dianggap paling utama untuk membayar zakat fitrah menurut Mazhab Maliki adalah sebelum sholat Idul Fitri.
Mazhab Maliki menekankan pentingnya membayar zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri. Jika seseorang membayar zakat fitrah setelah waktu yang dianggap paling utama, yaitu sebelum sholat Idul Fitri, dan ia mampu untuk membayarnya sebelum waktu tersebut, maka ia dianggap berdosa dan tetap harus membayar zakat fitrah tersebut.
Namun, jika seseorang memiliki udzur yang sah, seperti kehilangan harta, maka meskipun ia membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri, tetap sah dan wajib untuk membayarnya. Meski demikian, Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri dihukumi makruh atau tidak dianjurkan.
Advertisement
2. Mazhab Hanafi
Menurut pandangan Mazhab Hanafi, zakat fitrah, yang merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan sebagai bentuk membersihkan diri dan meningkatkan keberkahan. Dijelaskan orang yang membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri hukumnya boleh dan sah karena tidak ada batasan waktu awal dan akhir untuk pembayarannya. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan sebelum hari raya (1 Syawal) atau bahkan sebelum masuk bulan Ramadhan.
Menurut Mazhab Hanafi, kendati seseorang terlambat dalam membayar zakat fitrah dan melewati tanggal 1 Syawal, kewajiban membayar zakat fitrah tetap berlaku. Hal ini menunjukkan pandangan yang lebih fleksibel dalam hal pembayaran zakat fitrah, di mana tidak ada kewajiban untuk membayar tepat pada tanggal 1 Syawal sebagai batas akhir. Dalam praktiknya, hal ini memberikan kelonggaran kepada umat Muslim yang mungkin terhambat dalam pembayaran zakat fitrah pada hari raya atau dalam periode Ramadhan.
Pandangan Mazhab Hanafi ini memberikan pemahaman yang lebih luas dan fleksibel dalam masalah pembayaran zakat fitrah. Hal ini memungkinkan umat Muslim untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan kemampuan mereka dan menghindari tekanan finansial pada hari raya. Pendekatan ini juga memberikan ruang untuk memperhatikan situasi dan kondisi individu dalam membayar zakat fitrah, sehingga memberikan fleksibilitas dan kelonggaran dalam melaksanakan kewajiban agama.
3. Mazhab Maliki
Menurut pandangan Mazhab Maliki, orang yang membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri hukumnya boleh dan sah, asal dalam keadaan tidak mampu membayar sebelum sholat. Dijelaskan bahwa waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah adalah mulai dari 2 (dua) hari sebelum hari raya Ramadhan hingga terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Mazhab Maliki mengemukakan bahwa batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. Mazhab Maliki menekankan bahwa meskipun seseorang melewati batas akhir waktu yang ditentukan dan belum mengeluarkan zakat fitrah, tetap menjadi kewajiban bagi orang tersebut untuk membayarnya.
Selain itu, Mazhab Maliki juga menyoroti bahwa jika seseorang sebenarnya mampu membayar zakat fitrah sebelum waktu yang ditentukan, namun mengakhirkan pembayaran hingga setelah sholat Idul Fitri, maka perbuatan tersebut dianggap berdosa. Hal ini menunjukkan pentingnya menjalankan kewajiban membayar zakat fitrah tepat waktu, tanpa menunda-nunda atau mengakhirkan pembayaran, apabila seseorang memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Advertisement
4. Mazhab Hanbali
Menurut pandangan Mazhab Maliki, orang yang membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri hukumnya boleh dan sah, asalkan dalam keadaan tidak mampu untuk membayarnya sebelum sholat. Mazhab Maliki menjelaskan bahwa waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah dimulai sejak 2 (dua) hari sebelum hari raya Ramadhan hingga tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Mazhab Maliki memahami bahwa ada situasi tertentu di mana seseorang mungkin tidak mampu membayar zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri, seperti kehilangan harta yang membuatnya tidak memiliki cukup dana. Oleh karena itu, orang yang membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri hukumnya boleh dan sah dalam kondisi-kondisi yang memenuhi kriteria ketidakmampuan tersebut.
Namun demikian, Mazhab Maliki juga menjelaskan bahwa meskipun diperbolehkan, membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri dihukumi sebagai makruh atau tidak dianjurkan. Hal ini menunjukkan bahwa, walaupun dalam situasi tertentu seseorang dapat membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri, tetap diutamakan untuk membayarnya sebelum waktu yang ditentukan, yaitu sejak 2 (dua) hari sebelum hari raya hingga tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal, untuk menghindari perbuatan yang tidak dianjurkan menurut pandangan Mazhab Maliki.