Liputan6.com, Jakarta Orang yang baru masuk Islam disebut mualaf. Proses masuk Islam biasanya dimulai dengan menyatakan kalimat syahadat, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat Setelah itu, seseorang dianggap telah menjadi mualaf dan menjadi bagian dari umat Islam serta memiliki kewajiban menjalankan ajaran agama Islam.
Baca Juga
Advertisement
Orang yang baru masuk Islam disebut mualaf, dapat berasal dari berbagai latar belakang, agama, suku, atau budaya. Beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang untuk memeluk agama Islam adalah pengetahuan tentang Islam, pengalaman hidup, atau pengaruh lingkungan sekitar. Beberapa mualaf juga memutuskan untuk memeluk Islam setelah melakukan penelitian dan studi mendalam tentang agama tersebut.
Orang yang baru masuk Islam disebut mualaf seringkali mendapatkan sambutan yang positif dan diberikan dukungan dalam menjalankan kehidupan sebagai seorang Muslim dalam masyarakat mayoritas Islam. Berikut ulasan tentang orang yang baru masuk Islam disebut mualaf yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (14/4/2023).
Pengertian Mualaf
Orang yang baru masuk Islam disebut mualaf. Muallaf berasal dari bahasa arab yang memiliki arti sosok yang dilembutkan hatinya. Saat akan berpindah keyakinan, seseorang biasanya mengalami gejolak batin. Allah SWT emudian melembutkan dan meluluhkan hatinya untuk memeluk Islam.
Dalam syariat, mualaf adalah orang-orang yang diikat hatinya untuk mencondongkan mereka pada Islam, atau untuk mengokohkan mereka pada Islam, atau untuk menghilangkan bahaya mereka dari kaum Muslimin, atau untuk menolong mereka atas musuh mereka, dan yang semisal itu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 36/12; Yusuf Qaradawi, Fiqh Az Zakah, 2/57).
Meski sudah menjadi seorang muslim, mualaf masih perlu untuk terus dibimbing dan didukung dalam berbagai hal terutama dalam pemahaman tentang aturan hidup dalam Islam. Keimanan yang dimiliki oleh seorang mualaf masih sangatlah lemah, sehingga perlu adanya dukungan dari kerabat dan saudara sesama muslim untuk terus membantu dalam menguatkan dan meningkatkan keimanan mereka. Hal ini dijelaskan lewat firman Allah SWT QS. At-Taubah:60.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Rasulullah SAW juga memberikan contoh dengan memberikan zakat kepada para mualaf. Hal ini dilakukan Sebagai salah satu bentuk dukungan kepada mereka agar hatinya dan keimanannya tetap dikuatkan dalam Islam.
Advertisement
Syarat Menjadi Mualaf
Orang yang baru masuk Islam disebut mualaf. Saat memutuskan untuk menjadi mualaf, seseorang harus terlebih dahulu memiliki bekal dasar agama Islam. Setelahnya, mualaf diwajibkan menjalani rukun iman dan rukun Islam. Berikut syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi mualaf
1. Syarat Menjadi Mualaf Secara Syariat
Ada empat syarat menjadi mualaf yang sah secara syariat Islam, berikut diantaranya.
Mandi besar
Mandi besar atau mandi wajib dalam Islam dilakukan dengan tujuan untuk menyucikan diri dari hadas besar. Seperti yang dijelaskan dalam hadis, mandi besar juga termasuk syarat bagi seseorang yang baru masuk Islam. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits:
“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara.” (HR. Abu Daud).
Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat
Sesuai dengan rukun Islam yang pertama, syarat utama untuk memeluk Islam adalah mengucapkan dua kalimat syahadat.
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Asyhadu an la ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah.
Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Khitan bagi Laki-laki
Khitan adalah salah satu hal yang wajib dilakukan bagi seorang laki-laki muslim. Khitan menjadi fitrah yang harus ditegakkan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Fitrah itu ada lima perkara: khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (HR. Muslim: 257).
Menjalankan Rukun Islam
Setiap umat muslim memiliki kewajiban untuk menjalankan setiap hal yang ada di dalam Islam, termasuk seorang mualaf. Rukun Islam terdiri dari lima hal, yaitu membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan salat, puasa, zakat, dan haji (bila mampu).
2. Syarat Menjadi Mualaf Secara Hukum
Selain empat syarat yang sudah disebutkan, calon mualaf wajib melengkapi beberapa persyaratan administrasi agar status mualafnya diakui secara hukum syariat Islam dan negara. Berikut syarat administrasi yang harus dilengkapi calon mualaf.
- Surat pengantar dari kelurahan;
- Pas foto ukuran 3x4 sejumlah tiga lembar;
- Fotokopi KTP atau KK atau paspor asli sejumlah tiga lembar;
- Surat pernyataan masuk Islam bermaterai yang formulirnya didapatkan dari masjid besar setempat atau KUA;
- Serta tidak mendapat paksaan atau tekanan dari pihak lain.
Prosesi Menjadi Mualaf
Orang yang baru masuk Islam disebut. Bagi seseorang yang hendak menjadi mualaf dan telah memenuhi persyaratan, dapat melangsungkan proses mualaf di masjid terdekat atau Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut urutan prosesi menjadimualaf yang harus diperhatikan.
- Niat ikhlas tanpa adanya paksaan dan ancaman atau tekanan dari pihak lain.
- Memberikan syarat administrasi yang sudah disebutkan pada poin 2 pada pengurus masjid yang ditunjuk.
- Ada dua orang saksi muslim.
Setelah proses menjadi mualaf dilaksanakan, akan ada seorang pembimbing yang memberikan pengarahan dan mendapatkan sertifikat mualaf. Sertifikat ini bersifat penting sebagai kelengkapan data administrasi negara saat mengganti status agama.
Setelah resmi menjadi mualaf secara syariat agama, hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengubah status agama di KK, KTP, dan paspor, bila dibutuhkan untuk mendapat pengakuan secara hukum. Proses ini dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) wilayah setempat.
Advertisement