Liputan6.com, Jakarta - Pasar modal adalah pasar di mana produk investasi jangka panjang ditawarkan dan diperjualbelikan antara investor dengan perusahaan atau institusi pemerintah. Produk investasi yang ditawarkan meliputi saham, obligasi, reksa dana, ETF, dan derivatif dari efek atau surat berharga.
Dalam pasar modal, proses penjualan dimulai dengan penawaran umum (IPO) yang membuat saham perusahaan dapat dijual ke publik. Setelah IPO selesai, saham akan listing di bursa efek agar bisa diperjualbelikan secara umum.
Advertisement
Baca Juga
Investasi di pasar modal adalah sejatinya memerlukan pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal serta risiko yang terkait. Meskipun terdapat risiko yang tinggi, namun investasi di pasar modal juga dapat memberikan keuntungan yang besar jika dikelola dengan baik.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang pasar modal adalah tempat menawarkan produk investasi, lengkap produk dan sejarahnya di Indonesia, Selasa (18/4/2023).
Menawarkan Produk Investasi
Pasar modal atau capital market memiliki fungsi yang sangat penting dalam dunia keuangan karena kegiatan yang dilakukannya adalah memperjualbelikan atau menawarkan produk investasi jangka panjang.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal adalah tempat untuk menawarkan instrumen keuangan jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, seperti saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif dari efek atau surat berharga.
Hal ini juga ditegaskan dalam buku berjudul Buku Referensi Investasi Pasar Modal oleh Destina Paningrum, S.E., M.M., bahwa pasar modal adalah tempat untuk memperjualbelikan atau menawarkan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham, obligasi, dan reksa dana.
Pasar modal berfungsi sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan atau institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang, seperti obligasi dan saham.
Menurut Bareksa, pasar modal memiliki peran penting sebagai penghubung antara investor dan perusahaan atau institusi pemerintah untuk memperoleh dana yang dibutuhkan. Pasar modal adalah bisa memungkinkan perusahaan untuk mengumpulkan modal melalui penjualan saham atau obligasi, dan investor dapat memperoleh keuntungan melalui investasi pada saham atau obligasi yang diperdagangkan di pasar modal.
Dalam Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dijelaskan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang terkait dengan perdagangan efek serta penawaran umum antara investor dan perusahaan emiten. Oleh karena itu, pasar modal juga berfungsi sebagai tempat bagi perusahaan untuk memperoleh dana dari publik melalui penawaran saham atau obligasi yang dapat dibeli oleh investor.
Advertisement
Produknya
Dalam buku berjudul Pasar Modal Teori dan Praktik oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, Prof. Dr. Ir. Sarwani, Sutiman, Denok Sunarsi, dan Dian Rostikawati, produk pasar modal berupa:
1. Saham
Saham adalah surat berharga yang membuktikan kepemilikan atas sebuah perusahaan dan investor yang memilikinya berhak atas pembagian dividen. Proses penjualan saham dimulai dari IPO dan setelah selesai, saham akan terdaftar di bursa efek. Risiko saham tinggi tetapi keuntungannya juga besar.
2. Obligasi
Obligasi adalah surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan. Instrumen ini berisi janji untuk membayar bunga kepada pembeli obligasi sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Obligasi dapat diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah.
3. Reksa Dana
Reksa dana adalah produk investasi di mana dana dari investor akan dikelola oleh manajer investasi untuk memperoleh keuntungan sehingga investor tidak perlu memikirkan strategi dan cara mengelolanya. Terdapat dua jenis reksa dana yaitu jangka pendek dan jangka panjang. Reksa dana jangka pendek umumnya bersifat likuid dan praktis.
4. ETF
ETF pada dasarnya adalah reksa dana yang diperdagangkan seperti saham-saham di bursa efek. Dalam hal pengelolaan dana, ETF serupa dengan reksa dana, namun dalam hal mekanisme transaksi jual beli, ETF serupa dengan saham.
5. Derivatif
Derivatif adalah kontrak finansial antara dua pihak atau lebih untuk memenuhi janji dalam jual-beli aset atau komoditas. Aset ini akan menjadi objek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang telah disepakati. Derivatif juga disebut sebagai underlying assets.
Sejarah di Indonesia
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga menjelaskan sejarah pasar modal di Indonesia di awali pada tanggal 14 Desember 1912 dengan terbentuknya Bursa Efek pertama di Indonesia, ditutup pada tahun 1942-1952 karena Perang Dunia II, dan diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto pada tanggal 10 Agustus 1977 dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal).
Sejarah ini menunjukkan betapa pentingnya peran pasar modal dalam perkembangan ekonomi suatu negara. Pasar modal menjadi salah satu faktor yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dengan cara memberikan akses pendanaan bagi perusahaan dan memberikan peluang investasi yang menguntungkan bagi investor.
Fungsinya
Kini pengawasan pasar modal adalah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Apa sebenarnya fungsi dari pasar modal? Ini fungsi pasar modal sebagaimana dijelaskan dalam UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995:
- Merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal;
- Menyusun peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal;
- Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal;
- Menetapkan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal;
- Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal;
- Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah;
- Melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal;
- Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
- Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan.
Â
Â
Advertisement