Sukses

Mengenal Zakat Profesi, Waktu Pengeluaran, Nisab, Kadarnya, dan Cara Menghitungnya

Zakat profesi dikenal dengan istilah zakat penghasilan.

Liputan6.com, Jakarta Zakat profesi dikenal dengan istilah zakat penghasilan. Zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. 

Mengenal zakat profesi bagi umat Muslim sangatlah penting. Membayar zakat juga merupakan bagian dari rukun Islam. Sebagai salah satu Rukun Islam, zakat adalah kewajiban agama bagi semua Muslim yang memenuhi kriteria kekayaan yang diperlukan untuk membantu yang membutuhkan.

Bahkan petintah untuk mengeluarkan zakat telah tertuang dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 43,

"Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (Q.S. Al-Baqarah: 43)

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian zakat profesi beserta waktu pengeluaran, nisab, kadar, hingga cara menghitungnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (18/4/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Dikutip dari laman resmi Baznas, zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dikutip dari buku Zakat Profesi: Seri Hukum Zakat (2021) karya Abdul Bakir, dijelaskan bahwa dalam bahasa Arab, zakat penghasilan dan profesi lebih populer disebut dengan istilah zakatu kasb al-amal qa al-mihan alhurrah atau zakat atas penghasilan kerja dab profesi bebas.

Berbeda dengan zakat-zakat sebelumnya, zakat profesi ini adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yang didapat oleh seseorang karena dia mendapatkan harta penghasilan dari pekerjaan yang digelutinya. Dan harta itu bukan dari hasil pertanian, peternakan, atau barang-barang perdagangan, emas atau perak yang disimpan, barang yang ditemukan dan sejenisnya.

Oleh karena itu zakat profesi ini tidak terdapat secara eksplisit dalam kitab-kitab fiqih klasik, dan juga tentu termasuk zakat yang banyak diperselisihkan oleh para ulama di masa sekarang, baik tentang keberadaannya atau pun tentang aturanaturan dan berbagai ketentuannya.

3 dari 5 halaman

2. Waktu Pengeluaran Zakat Profesi

Setelah mengetahui pengertian zakat profesi, anda perlu mengetahui kapan waktu mengeluarkannya. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dan juga bisa dibayar langsung diakulumulasikan dalam satu tahun. Hal ini akan lebih memudahkan anda dalam membayar zakat profesi. Namun, jika keberatan, anda bisa membayarkan dalam kurun waktu satu bulan sekali.

Jika merujuk pada Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal Pasal 101, maka waktu pengeluaran zakat profesi adalah:

“Pembayaran zakat penghasilan gaji dan imbalan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) huruf g dapat dicicil setiap bulan pada saat menerima pendapatan/jasa, apabila jumlah pendapatan/jasa yang diterima setiap bulan telah mencapai 1/12 (satu per dua belas) dari 94 (sembilan puluh empat) gram emas atau dibulatkan menjadi 7,84 (tujuh koma delapan puluh empat) gram emas.”

Sesuai fikih zakat, seseorang dikatakan wajib menunaikan zakat jika telah memenuhi syarat sebagai wajib zakat (muzakki), yaitu telah mencapai nishab dan haul. Nishab adalah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat.

4 dari 5 halaman

3. Nisab dan Kadar Zakat Profesi

Dikutip dari laman resmi Baznas, dijelaskan mengenai nisab dan kadar zakat profesi yang perlu diketahui oleh umat Muslim. Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

5 dari 5 halaman

4. Cara Menghitung Zakat Profesi

Supaya lebih paham mengenai nisab dan kadar zakat fitrah, anda perlu mengetahui cara menghitungnya. Berikut ada rumus untuk menghitung zakat profesi adalah:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh pertama:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp964.066/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 81.945.667,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Contoh kedua:

Abdullah adalah seorang pegawai bank swasta di Aceh dengan gaji tetap perbulan Rp 7.500.000,-. Selain gaji, Abdullah juga menerima pendapatan lain-lain berupa bonus, THR, dan uang saku jika melakukan perjalanan bisnis. Berdasarkan catatan keuangan Abdullah selama 2022, total pendapatan lain-lain ini dalam satu tahun tersebut mencapai Rp. 15.000.000,-

Karena batas nishab zakat penghasilan adalah 6.900.000,-/bulan, maka Abdullah sudah memiliki kewajiban  membayar zakat profesi, yaitu sebesar:

2,5% x Rp 7.500.000,- = Rp 187.500 per bulan dari gaji tetap; dan

2,5% x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000 per tahun tersebut dari pendapatan lain-lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.