Sukses

Parlemen adalah Lembaga Perwakilan Rakyat, Kenali Tugas dan Wewenangnya

Parlemen adalah badan perwakilan rakyat yang bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara.

Liputan6.com, Jakarta Parlemen adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi kebanyakan orang. Parlemen merupakan istilah yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara, dan lekat kaitannya dengan pemerintahan suatu negara.

Di Indonesia, parlemen terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota MPR merupakan gabungan dari seluruh anggota DPR dan DPD.

Parlemen adalah badan perwakilan rakyat yang bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara. Kamu tentunya perlu memahami tugas-tugas dari anggota parlemen di Indonesia ini.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (18/4/2023) tentang parlemen adalah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Mengenal Parlemen

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), parlemen adalah badan yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara. Di Indonesia, parlemen adalah lembaga perwakilan rakyat, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Secara bahasa, parlemen adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin “parliamentum” atau bahasa Prancis “parler”. Dari asal katanya tersebut, arti parlemen adalah suatu tempat atau badan di mana para wakil rakyat berbicara satu sama lain untuk membicarakan hal-hal yang penting bagi rakyat. Secara istilah, parlemen adalah lembaga perwakilan rakyat, yang dalam konteks Indonesia terdiri dari DPR dan DPD.

Parlemen di Indonesia

Melansir laman indonesia.go.id, parlemen Indonesia terdiri dari tiga, yaitu MPR, DPR, dan DPD. Masa bakti para anggota MPR adalah MPR-RI 2019-2024, yang berisikan anggota DPR dan anggota DPD. Jumlah anggota MPR yaitu 711, yang merupakan gabungan dari 136  anggota DPD dan 575 anggota DPR.

DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat, yang terdiri dari anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Jumlah anggota DPR yaitu 575 orang. Sementara itu, DPD adalah lembaga legislatif yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam pembentukan undang-undang. Jumlah anggota DPD adalah 136 orang.

3 dari 5 halaman

Tugas dan Wewenang MPR

Di Indonesia, parlemen adalah terdiri dari MPR, DPR, dan DPD. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih  lanjut dengan undang-undang. MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu sebagai berikut:

  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
4 dari 5 halaman

Tugas dan Wewenang DPR

Di Indonesia, parlemen adalah terdiri dari MPR, DPR, dan DPD. Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

 

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

 

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

 

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
5 dari 5 halaman

Tugas dan Wewenang DPD

Di Indonesia, parlemen adalah terdiri dari MPR, DPR, dan DPD. Tugas dan wewenang DPR yaitu sebagai berikut:

  1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.