Liputan6.com, Jakarta - PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah sebuah istilah yang dikenal luas di Indonesia. Arti PNS adalah sebutan untuk para pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Mereka merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
Baca Juga
Advertisement
PNS memegang peranan penting dalam menjalankan tugas-tugas negara dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. PNS adalah pejabat yang juga bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dan program-program pemerintah dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme. Sekaligus memelihara stabilitas dan keamanan nasional serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Untuk menjadi PNS, seseorang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Persyaratan tersebut antara lain memiliki kualifikasi pendidikan tertentu, usia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, seseorang dapat mengikuti seleksi masuk PNS yang biasanya dilakukan oleh instansi pemerintah melalui jalur tes tertulis, tes psikologi, dan wawancara. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang PNS dan besaran gajinya sesuai golongan, Kamis (27/4/2023).
Pegawai Negeri Sipil
PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, PNS akan diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Kemenkeu RI menjelaskan inti yang sama, bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Lalu, menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu. PNS memiliki tugas dan tanggung jawab yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawabnya di dalam jabatan pemerintahan. PNS mendapatkan gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum.
Masih mengutip pada UU yang sama, dijelaskan bahwa PNS adalah pejabat yang bisa jadi ASN dengan status pegawai tetap di pemerintahan. Proses pengangkatan PNS adalah harus dilakukan secara objektif dan transparan. Pejabat pembina kepegawaian harus memastikan bahwa kualifikasi dan kompetensi PNS adalah sudah sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan untuk jabatan yang akan diisi.
PNS adalah pejabat yang harus memiliki integritas tinggi dan mematuhi etika dan kode etik yang berlaku. PNS juga harus berusaha untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilannya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien.
Secara umum manajemen PNS adalah sudah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Advertisement
Besaran Gajinya
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, telah diatur besaran gaji pokok PNS adalah disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja atau disebut pula sebagai MKG. Ini besaran gaji PNS yang dimaksudkan:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Gaji PNS golongan I yang diisi oleh lulusan SD dan SMP berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500. Di dalam golongan ini terdapat 4 sub-golongan yaitu Ia, Ib, Ic, dan Id.
- Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan II yang diisi oleh lulusan SMA dan D-III memiliki rentang gaji antara Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000 dengan 4 sub-golongan yakni IIa, IIb, IIc, dan IId.
- Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Gaji PNS golongan III yang diisi oleh lulusan S1 hingga S3 memiliki rentang gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan golongan sebelumnya, yaitu antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000. Di dalam golongan III juga terdapat 4 sub-golongan yaitu IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Sedangkan untuk golongan IV, gaji yang diterima oleh PNS yang masuk ke dalam golongan ini lebih tinggi lagi dibandingkan dengan golongan-golongan sebelumnya. Rentang gaji golongan IV berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 dengan 5 sub-golongan, yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
- Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Gaji yang diterima oleh PNS adalah pasti akan berbeda-beda tergantung pada golongan dan sub-golongan yang diisi serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, gaji yang diterima oleh PNS juga dapat berubah sesuai dengan kenaikan pangkat dan masa kerja yang dimiliki oleh PNS tersebut.
Perlu diketahui juga bahwa PNS yang bertugas di daerah tertentu yang sulit dijangkau, terpencil, dan terisolir dapat menerima tunjangan khusus yang disebut dengan Tunjangan Khusus Daerah Tertinggal (TKDT).