Sukses

PPnBM adalah Singkatan dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Berapa Persen?

PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas produksi barang yang tergolong mewah.

Liputan6.com, Jakarta - PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Ini pajak yang dikenakan atas produksi barang yang tergolong mewah, seperti mobil, barang elektronik, bangunan dan lainnya, ketika dihasilkan atau diimpor oleh produsen dalam kegiatan usahanya.

PPnBM berlaku sampai kapan?

Pajak PPnBM adalah dikenakan satu kali kepada produsen pada saat penyerahan barang ke konsumen. Tujuan dari PPnBM adalah untuk mengendalikan konsumsi barang mewah dan memperoleh sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan.

PPnBM memiliki tarif yang bervariasi, tergantung pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai pajak. Tarif PPnBM adalah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Pengelompokan barang yang dikenai PPnBM didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut dan nilai gunanya.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang PPnBM dan besaran tarifnya, Jumat (28/4/2023).

2 dari 3 halaman

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ini jenis pajak yang dikenakan pada produsen atas produksi barang yang tergolong mewah dan tujuan utamanya meningkatkan penerimaan negara serta mengurangi konsumsi barang mewah yang kurang diperlukan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Kemenkeu RI menjelaskan PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

PPnBM hanya dikenakan sekali pada saat penyerahan barang ke produsen. Dalam hal ini, produsen yang dimaksud bisa berupa orang pribadi maupun badan usaha yang memproduksi barang dengan kriteria tertentu. Pada intinya, PPnBM adalah pajak yang hanya diberlakukan pada barang mewah yang diproduksi atau diimpor oleh produsen, tidak berlaku untuk konsumen akhir.

Kemenkeu RI menjelaskan bahwa “menghasilkan barang” memiliki pengertian sebagai kegiatan merakit, memasak, mencampur, mengemas, membotolkan, atau kegiatan lain yang serupa dengan kegiatan tersebut yang dilakukan dengan bantuan orang atau badan usaha lain.

  1. Merakit adalah menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga.
  2. Memasak adalah mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak.
  3. Mencampur adalah mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain.
  4. Mengemas adalah menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau meningkatkan pemasarannya.
  5. Membotolkan adalah memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu.
  6. Kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain.

PPnBM adalah pajak yang hanya dikenakan sekali adalah pada saat penyerahan barang ke produsen. Adapun barang mewah yang dikenai pajak meliputi barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Barang yang dikenai PPnBM adalah:

  1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
  2. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  3. Kelompok balon udara.
  4. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  5. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
  6. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
3 dari 3 halaman

Besaran Tarifnya

Pembayaran PPnBM adalah harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen). Bagi produsen atau pengusaha yang tidak membayar PPnBM, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana.

Oleh karena itu, sebagai produsen atau pengusaha, sangat penting untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku dan membayar pajak tepat waktu.

UU Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Pasal 8, menjelaskan bahwa memiliki tarif PPnBM adalah mulai dari 10% hingga 200%. Tarif ini berbeda-beda tergantung pada kelompok barang yang dikenai PPnBM. Kelompok barang-barang mewah ini ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut serta nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya.

Keputusan penetapan tarif PPnBM juga dilakukan melalui konsultasi dengan DPR. PPnBM adalah pajak yang hanya dikenakan atas konsumsi barang mewah di dalam negeri. Oleh karena itu, barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri tidak dikenai PPnBM.

Dalam hal barang mewah tersebut telah dikenakan PPnBM, maka tarif yang dikenakan adalah 0%. Produsen yang telah membayar PPnBM atas barang mewah yang diekspor tersebut berhak meminta pengembalian PPnBM yang telah dibayarkan.

PPnBM menjadi salah satu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Merujuk pada UU Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pasal 5 dijelaskan bahwa tujuan PPnBM adalah keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi, pengendalian konsumsi barang mewah, perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional, serta pengamanan penerimaan negara.

Maka dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, pemerintah dapat menentukan tarif PPnBM yang tepat sehingga mampu mencapai tujuan penerimaan negara, sambil memperhatikan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.