Sukses

Air Liur Anjing Termasuk Najis Mughallazhah, Lengkap Cara Menyucikannya

Air liur anjing termasuk najis mughallazhah atau najis kelas berat yang harus disucikan dengan cara khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Air liur anjing termasuk najis apa? Menurut buku Pintar Thaharah karya Ahmad Reza, air liur anjing termasuk najis mughallazhah atau najis kelas berat. Ini berarti, najis jenis ini sangat sulit untuk dibersihkan dan harus dilakukan dengan cara yang spesifik agar dapat dikategorikan sebagai suci.

Ketika air liur anjing terkena tubuh, pakaian, atau peralatan rumah tangga, maka hal itu harus segera disucikan dengan cara mencuci sebanyak tujuh kali. Salah satu dari tujuh kali pencucian tersebut harus menggunakan tanah atau debu, agar najis dapat terangkat dari benda yang terkena air liur anjing.

“Menyucikan bejana salah seorang di antara kamu apabila dijilat oleh anjing adalah dengan membasuhnya 7 kali, dan salah satunya dicampur dengan debu." (HR. Muslim)

Hal ini juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW, yang mengatakan bahwa barang-barang yang terkena jilatan anjing harus dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya harus menggunakan campuran tanah atau debu. Simak penjelasan lengkapnya.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang air liur anjing termasuk najis mughallazhah dan cara menyucikannya, Sabtu (29/4/2023).

2 dari 3 halaman

Ini Najis Mughallazhah

Najis adalah sesuatu yang dapat menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah dan akad muamalah. Hal ini dapat membuat seorang Muslim tidak diterima ibadahnya. Dalam Islam, air liur anjing termasuk dalam kategori najis mughallazhah.

Hal ini dijelaskan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI melalui Ustadz H. Ahmad Fakhrurrazi yang menyatakan bahwa air liur anjing termasuk najis mughallazhah atau najis berat. Selain air liur, air keringat, dan kotoran anjing juga termasuk dalam najis mughallazhah.

Tubuh anjing secara keseluruhan dianggap sebagai najis berat oleh beberapa ulama. Namun, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa najis anjing hanya terdapat pada air liurnya dan mulutnya saja. Menurut Mazhab al-Hanafiyah, yang najis dari anjing hanyalah air liur, mulutnya dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis.

Sementara, Mazhab al-Syafi'iyah dan al-Hanabilah sepakat bahwa air liur anjing termasuk najis mughallazhah, termasuk seluruh tubuh anjing dan keringatnya. Hal ini dikuatkan dengan hadits dan kisah Rasullah yang mengatakan bahwa anjing dianggap sebagai hewan najis.

Rasulullah SAW menekankan bahwa air liur anjing termasuk najis mughallazhah. Dalam sebuah kisah, Rasulullah SAW tidak mendatangi undangan yang kedua karena di rumah tersebut terdapat anjing, sedangkan di rumah yang pertama hanya terdapat kucing yang tidak dianggap najis. Mazhab al-Syafi'iyah dan al-Hanabilah juga mempertegas bahwa sumber air liur anjing berasal dari tubuhnya, sehingga menjadi sumber najis.

Rasulullah bersabda, "Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR. al-Hakim dan al-Daraqutni)

Ahmad Reza menjelaskan apabila seseorang terkena jilatan anjing pada tubuh, pakaian, atau peralatan rumah tangga, maka harus menyucikannya sebanyak 7 kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah atau debu. Hal ini dikarenakan hakikat najisnya masih melekat jika tidak dibersihkan dengan benar. Jika digunakan untuk beribadah, maka ibadah tersebut tidak sah.

Air liur anjing termasuk najis mughallazhah, maka Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya menyucikan bejana yang telah dijilat oleh anjing sebanyak 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu. Hadits ini terdapat dalam riwayat Muslim. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari, sebaiknya menjauhi kontak langsung dengan anjing dan membersihkan semua hal yang terkena najis anjing dengan benar.

3 dari 3 halaman

Cara Menyucikannya

Air liur anjing termasuk jenis najis mughallazhah atau najis kelas berat. Ketika terkena jilatan anjing pada tubuh, pakaian, atau peralatan rumah tangga, maka benda tersebut harus disucikan sebanyak 7 kali. Salah satunya harus dicampur dengan tanah atau debu. Hal ini penting dilakukan karena jika tidak, hakikat najisnya masih melekat dan bisa membatalkan ibadah.

Rasulullah SAW sendiri telah memberikan panduan tentang cara menyucikan barang yang terkena jilatan anjing. Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menyebutkan bahwa menyucikan bejana yang terkena jilatan anjing harus dilakukan dengan membasuhnya sebanyak 7 kali.

Salah satunya harus dicampur dengan debu atau tanah. Dalam hal ini, penggunaan tanah sangat penting untuk membantu menghilangkan najis yang menempel pada benda tersebut.

Ahmad Reza menjelaskan cara membersihkan najis anjing dengan tanah dapat dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya:

  1. Pertama, mencuci benda tersebut dengan air lalu menggosoknya dengan tanah, kemudian dicuci kembali dengan air.
  2. Kedua, menggosok barang tersebut dengan tanah kemudian dicuci dengan air.
  3. Ketiga, mencampurkan antara tanah dan air lalu digunakan untuk mencuci barang yang terkena najis dari anjing.

Sementara itu, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang penggunaan sabun untuk menggantikan debu atau tanah saat membersihkan najis anjing. Dalam buku Fiqih Modern Praktis oleh Dr. Fahad Salim, ada ulama yang membolehkan penggunaan sabun sebagai pengganti debu atau tanah.

Namun, ada juga ulama yang tidak setuju dan menganggap sabun tidak bisa menggantikan posisi debu atau tanah. Jika masih ada debu atau tanah yang tersisa pada barang yang terkena jilatan anjing, penggunaan sabun tidak bisa menggantikan posisi debu atau tanah.

Oleh karena itu, sebaiknya pastikan terlebih dahulu bahwa benda yang terkena najis anjing sudah bersih dari debu atau tanah. Jika sudah bersih, penggunaan sabun bisa menjadi alternatif dalam membersihkan najis anjing.