Liputan6.com, Jakarta - Hukum Ekonomi Syariah adalah ilmu tentang muamalah. Ini konsep ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam produksi, distribusi, dan konsumsi berdasarkan ajaran Islam. Dasar hukumnya berasal dari Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma para ulama, serta landasan konstitusional seperti Undang-Undang perbankan Syariah.
Baca Juga
Advertisement
Di Indonesia, pengakuan secara resmi terhadap kegiatan ekonomi syariah atau Hukum Ekonomi Syariah dimulai sejak lahirnya UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. UU tersebut kemudian diubah menjadi UU No. 10 tahun 1998. Pada tahun 2008, ditetapkan dua UU baru yaitu UU No. 19 tentang SBSN dan UU No. 21 tentang perbankan syariah.
Pemerintah Indonesia memberikan dukungan kuat bagi pengembangan ekonomi syariah dengan memberikan dasar hukum yang kuat. Dalam penjelasan UU perbankan syariah disebutkan bahwa tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur, dengan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang Hukum Ekonomi Syariah dan dasar hukumnya, Selasa (2/4/2023).
Ilmu Tentang Muamalah
Hukum Ekonomi Syariah adalah sebuah disiplin ilmu yang mempelajari aktivitas atau prilaku manusia secara aktual dan empirikal dalam produksi, distribusi, dan konsumsi, yang didasarkan pada prinsip syariat Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta ijma’ para ulama.
Dalam buku berjudul Hukum Ekonomi Syariah, dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama (2012) oleh Abdul Manan, tujuan utama dari Hukum Ekonomi Syariah adalah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat melalui penerapan prinsip-prinsip ekonomi yang sesuai dengan ajaran agama Islam.
Konsep dasar Hukum Ekonomi Syariah adalah menghindari transaksi yang merugikan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kemaslahatan umum. Hukum Ekonomi Syariah juga menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi kekayaan dan pembagian manfaat di antara seluruh anggota masyarakat.
Hukum Ekonomi Islam menurut Abdul Mun’in al-jurnal adalah kumpulan dasar-dasar umum tentang ekonomi yang di gali dari Al-Qur’an al-karim dan As-sunnah.
Selain itu, Hukum Ekonomi Syariah menawarkan alternatif yang lebih adil dan berkeadilan dalam sistem ekonomi global yang tidak adil, serta memberikan jalan keluar dari masalah ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat, seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketidakstabilan ekonomi.
Salah satu aspek penting dari Hukum Ekonomi Syariah adalah pengaturan tentang transaksi jual beli, yang meliputi prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam suatu transaksi. Prinsip-prinsip ini juga diaplikasikan dalam perdagangan internasional, dengan tujuan untuk menjaga hubungan yang adil antara negara-negara dan membantu mewujudkan perdamaian dunia.
Selain transaksi jual beli, Hukum Ekonomi Syariah juga membahas berbagai aspek lain dari kegiatan ekonomi, seperti perbankan, asuransi, investasi, dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip syariat Islam diaplikasikan dalam setiap aspek ini untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh anggota masyarakat.
Program Studi atau Jurusan Hukum Ekonomi Syariah belajar apa?
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atau UIN Suska menerangkan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah atau Muamalah adalah jurusan atau lembaga pendidikan tinggi yang visinya mengembangkan hukum muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) secara integral.
Hukum Ekonomi Syariah kerja apa? Prospek pekerjaan dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah bekerja di Bank Syari’ah, Badan Amil Zakat, Baitul Mal wa Al-Tamwil (BMT), Pegadaian Syari’ah, Asuransi Syari’ah dan Lembaga Keuangan lainnya. Bekerja di Kementerian Agama, Staf, KUA dan lain-lain.
Lalu, di Pengadilan Agama, sebagai staf, Panitera, Juru Sita, Hakim. Provinsi Riau dalam bidang pendidikan dan pelatihan, sosialisasi dan pertukaran informasi dalam masalah hukum zakat, wakaf dan juga ekonomi. Terakhir, bekerja sebagai Pengacara.
Dalam praktiknya, Hukum Ekonomi Syariah dapat diimplementasikan dalam bentuk lembaga keuangan syariah, yang menawarkan produk-produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti pembiayaan syariah, investasi syariah, dan lain sebagainya. Lembaga keuangan syariah juga memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi umat Islam dan membangun masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.
Advertisement
Dasar Hukumnya
Hukum Ekonomi Syariah memiliki dua landasan dasar sebagaimana dijelaskan Universitas Islam Negeri Raden Fatah, yaitu landasan syariah dari Al-Qur’an dan hadis atau sunnah, serta landasan konstitusional seperti Undang-Undang atau UU perbankan syariah. Landasan syariah tersebut mengandung prinsip-prinsip dasar yang harus dipatuhi dalam setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh umat Islam.
Al-Qur’an adalah sumber utama dari hukum ekonomi syariah yang berisi ajaran-ajaran yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, seperti hukum zakat, riba, dan perdagangan. Dalam Al-Qur’an, aktivitas ekonomi diatur berdasarkan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kemaslahatan umum.
“Orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. bagi orang-orang miskin yang meminta dan orang-orang yang tidak mempunyai apa-apa (orang yang tidak mau meminta).” (QS. QS. Al-Ma’aarij ayat 24-25)
Prinsip-prinsip ini juga diterapkan dalam hadis atau sunnah, yaitu ajaran-ajaran dari Nabi Muhammad SAW, yang menjelaskan bagaimana umat Islam harus mengatur aktivitas ekonomi mereka.
Selain landasan syariah, Hukum Ekonomi Syariah juga memiliki landasan konstitusional. Hal ini terkait dengan adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur aktivitas ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Undang-Undang atau UU perbankan syariah adalah contoh dari landasan konstitusional ini.
Contohnya, UU ini mengatur tentang pendirian, pengawasan, dan operasional bank syariah yang diatur berdasarkan prinsip syariat Islam.
Secara historis yuridis, pengakuan terhadap kegiatan ekonomi syariah di Indonesia dimulai sejak lahirnya UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian diubah menjadi UU No. 10 tahun 1998. Tahun 2008, pemerintah menetapkan dua UU baru yaitu UU No. 19 tentang SBSN dan UU No. 21 tentang perbankan syariah, sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Dalam buku berjudul Pengantar Ekonomi Syariah, Konsep Dasar, Paradigma, Pengembangan Ekonomi Syariah (2017) oleh Abdul Ghofur, dalam penjelasan UU perbankan syariah disebutkan bahwa tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur, dengan demokrasi ekonomi yang berkeadilan, sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.
Adanya landasan syariah dan konstitusional tersebut menjadi dasar dalam pengembangan sistem ekonomi syariah yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Dalam sistem ekonomi syariah, aktivitas ekonomi diatur berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, keterbukaan, dan kemaslahatan umum. Prinsip-prinsip ini diaplikasikan dalam berbagai aktivitas ekonomi seperti jual beli, perbankan, investasi, dan lain sebagainya.