Sukses

Sumber Hukum yang Pertama bagi Umat Islam Adalah Al Quran, Ini Penjelasannya

Makna penting dari Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama bagi umat Islam dan sumber hukum lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Islam adalah agama yang dipandu oleh seperangkat hukum dan prinsip yang mengatur semua aspek kehidupan. Hukum-hukum ini bersumber dari berbagai sumber, antara lain Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma (konsensus), dan qiyas (penalaran analogis). Namun, sumber hukum yang pertama bagi umat islam adalah Al-Qur'an.

Al-Qur'an adalah kitab suci Islam dan diyakini sebagai firman Tuhan yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Maksud dari Al-Qur’an dianggap sebagai sumber hukum yang pertama bagi umat islam adalah bahwa Al-Qur’an berisi seperangkat hukum dan prinsip yang lengkap dan komprehensif yang mengatur semua aspek kehidupan.

Al-Quran adalah teks yang kaya dan kompleks yang mencakup berbagai topik, termasuk iman, moralitas, masalah sosial dan ekonomi, dan politik. Al-Qur’an adalah kitab suci yang dimaksudkan untuk dibaca dan dipelajari, dan ajarannya dimaksudkan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain Al-Qur’an, terdapat sumber hukum lain dalam Islam.

Untuk lebih memahami sumber hukum yang pertama bagi umat Islam dan sumber hukum lainnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, makna penting dari Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama bagi umat Islam dan sumber hukum lainnya, pada Selasa (2/5/2023).

2 dari 5 halaman

Al Quran Sebagai Sumber Hukum yang Pertama bagi Umat Islam

Sumber hukum yang pertama bagi umat Islam adalah Al-Quran. Al-Quran adalah kitab suci umat Islam yang dianggap sebagai wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril. Al-Quran berisi petunjuk dan pedoman bagi umat manusia dalam menjalani kehidupan di dunia dan di akhirat.

Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang utama dan menjadi acuan dalam pembentukan hukum Islam serta penyelesaian masalah-masalah hukum dalam kehidupan umat Islam. Al-Quran dianggap sebagai wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril.

Sebagai sumber hukum Islam, Al-Quran memuat petunjuk dan pedoman bagi umat manusia dalam menjalani kehidupan di dunia dan di akhirat. Al-Quran mengandung ajaran-ajaran agama Islam seperti aqidah (keyakinan), ibadah, akhlak, dan muamalah (perdagangan, keuangan, dan hubungan sosial).

Dalam pembentukan hukum Islam, Al-Quran menjadi rujukan utama dalam menentukan hukum-hukum yang bersumber dari Allah SWT. Oleh karena itu, para ulama Islam berusaha untuk memahami makna dan isi Al-Quran dengan mengkaji tafsir (penjelasan) ayat-ayat Al-Quran, serta mempelajari konteks sejarah dan budaya pada saat Al-Quran diturunkan.

Secara keseluruhan, Al-Quran memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum Islam, karena Al-Quran memberikan landasan hukum yang kuat dan menjamin keadilan dan kebenaran dalam setiap peraturan dan keputusan hukum Islam.

 
3 dari 5 halaman

Dalil Tentang Al Quran Sebagai Sumber Hukum Islam

Dalil tentang Al-Quran sebagai sumber hukum Islam dapat ditemukan dalam Al-Quran sendiri. Beberapa ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang Al-Quran sebagai sumber hukum Islam antara lain:

"Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya), dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Bagi tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang." (Al-Maidah: 48)

Ayat ini menegaskan bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum yang membawa kebenaran dan menjadi batu ujian terhadap kitab-kitab suci sebelumnya. Allah memerintahkan umat Islam untuk mengambil hukum dari Al-Quran dan tidak mengikuti hawa nafsu manusia.

"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban." (Al-Isra': 36)

Ayat ini menegaskan bahwa manusia tidak boleh mengikuti apa yang tidak diketahuinya. Oleh karena itu, Al-Quran menjadi sumber hukum yang sahih dan dapat dipercaya karena diturunkan oleh Allah SWT.

"Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada kamu wahyu (Al-Quran) yang menjelaskan segala sesuatu, dan menjadi petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri." (An-Nahl: 89)

Ayat ini menegaskan bahwa Al-Quran merupakan wahyu yang menjelaskan segala sesuatu, termasuk sebagai petunjuk dalam menjalankan agama Islam dan sebagai sumber rahmat bagi umat manusia.

Dari ketiga ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum Islam yang utama dan menjadi acuan dalam pembentukan hukum Islam serta penyelesaian masalah-masalah hukum dalam kehidupan umat Islam.

4 dari 5 halaman

Sunnah Nabi Sebagai Sumber Hukum Islam

Selain Al-Quran, sumber hukum yang kedua bagi umat Islam adalah Sunnah Nabi. Sunnah Nabi merupakan segala ucapan, tindakan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW yang menjadi contoh dan teladan bagi umat Islam dalam menjalankan ajaran Islam. Sunnah Nabi dicatat dalam kitab-kitab hadis yang disusun oleh para ulama.

Sunnah Nabi merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran dan dianggap sebagai tambahan dan penjelasan dari Al-Quran. Sunnah Nabi adalah segala ucapan, tindakan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW yang menjadi contoh dan teladan bagi umat Islam dalam menjalankan ajaran Islam.

Sebagai sumber hukum Islam, Sunnah Nabi memberikan petunjuk dan contoh dalam menjalankan ajaran Islam, termasuk dalam masalah-masalah hukum. Sunnah Nabi mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk aqidah (keyakinan), ibadah, akhlak, dan muamalah (perdagangan, keuangan, dan hubungan sosial).

Sunnah Nabi digunakan sebagai sumber hukum Islam melalui metode ijtihad, yaitu metode penafsiran hukum Islam dengan berdasarkan Al-Quran, Sunnah Nabi, ijma' (konsensus) para ulama, dan qiyas (analogi). Para ulama Islam menggunakan metode ijtihad untuk memahami dan menerapkan hukum Islam yang relevan dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi umat Islam pada masa kini.

Secara keseluruhan, Sunnah Nabi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum Islam, karena Sunnah Nabi memberikan contoh dan teladan dari Nabi Muhammad SAW yang dianggap sebagai utusan Allah SWT. Dengan mengikuti Sunnah Nabi, umat Islam dapat menjalankan ajaran Islam dengan baik dan benar, serta memastikan keadilan dan kebenaran dalam setiap peraturan dan keputusan hukum Islam.

Kedua sumber hukum ini, yaitu Al-Quran dan Sunnah Nabi, dikenal sebagai dua sumber hukum utama dalam Islam, dan dianggap sebagai landasan utama bagi pembentukan hukum Islam dan penyelesaian masalah-masalah hukum yang dihadapi umat Islam.

5 dari 5 halaman

Pembagian Hukum dalam Islam

Dalam Islam, hukum dibagi menjadi beberapa jenis atau kategori. Berikut adalah pembagian dan penjelasan hukum dalam Islam:

1. Hukum Wajib

Hukum wajib adalah hukum yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh umat Islam. Hukum wajib terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu hukum wajib mutlak (fardhu 'ain) dan hukum wajib kifayah (fardhu kifayah). Hukum wajib mutlak adalah hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap individu Muslim, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan membayar zakat. Sedangkan hukum wajib kifayah adalah hukum yang harus dilaksanakan oleh sekelompok orang dalam masyarakat Muslim, seperti mengurus jenazah, menuntut ilmu agama, dan membela kaum Muslimin.

2. Hukum Mustahab

Hukum mustahab adalah hukum yang disarankan dilaksanakan oleh umat Islam, namun tidak wajib. Hukum mustahab terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu hukum mustahab mawdu' (sunah palsu) dan hukum mustahab thabi'i (sunah yang diteladani dari Nabi). Contoh hukum mustahab mawdu' adalah membaca doa-doa tertentu yang tidak diwajibkan oleh agama, sedangkan contoh hukum mustahab thabi'i adalah membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat.

3. Hukum Makruh

Hukum makruh adalah hukum yang sebaiknya tidak dilakukan oleh umat Islam, namun tidak dilarang secara tegas. Hukum makruh terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu hukum makruh tanzihi (makruh yang seharusnya dihindari) dan hukum makruh tahrimi (makruh yang hampir mencapai tingkat haram). Contoh hukum makruh tanzihi adalah makan sambil berdiri, sedangkan contoh hukum makruh tahrimi adalah menganiaya orang lain atau melakukan zina.

4. Hukum Mubah

Hukum mubah adalah hukum yang tidak ada larangan dan tidak pula disarankan. Hukum mubah terkait dengan kegiatan atau tindakan yang netral dan tidak membawa dampak positif ataupun negatif dalam agama dan masyarakat.

5. Hukum Haram

Hukum haram adalah hukum yang dilarang keras dilakukan oleh umat Islam. Hukum haram terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu hukum haram mutlak (makruh) dan hukum haram muqayyad (haram terbatas). Contoh hukum haram mutlak adalah mengkonsumsi minuman beralkohol dan melakukan perbuatan zina, sedangkan contoh hukum haram muqayyad adalah makan daging babi.