Sukses

Syarat Membuat SKCK 2023, Biaya, dan Langkah-langkahnya Melalui Aplikasi Presisi POLRI

Syarat membuat SKCK terdiri dari dokumen-dokumen pribadi dari pemohon.

Liputan6.com, Jakarta Syarat membuat SKCK perlu dikenali setiap orang sebelum mengurusnya. SKCK biasanya diurus sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, beasiswa atau pendidikan, visa, hingga pencalonan kepala daerah. SKCK adalah surat yang berkaitan dengan bukti catatan kepolisian seseorang.

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang isinya menerangkan catatan kriminalitas atau kejahatan individu. SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan kelakuan baik atau buruk. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Syarat membuat SKCK terdiri dari dokumen-dokumen pribadi dari pemohon. Kamu tentunya perlu memahami langkah-langah mengurus SKCK di kantor polisi, baik di Mabes Polri, Polda, Polres, ataupun Polsek. Membuat SKCK bisa dilakukan di kantor polisi tempat tinggal atau sesuai kebutuhan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (2/5/2023) tentang syarat membuat SKCK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Syarat Membuat SKCK

Syarat membuat SKCK online sama saja dengan syarat membuat SKCK langsung di kantor polisi. Semua syarat membuat SKCK ini harus kamu siapkan sebelum melanjutkan pada cara membuat SKCK. Berikut syarat membuat SKCK:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen Sidik Jari/ rumus sidik jari.
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Sementara itu, bila ingin melakukan perpanjangan SKCK, kamu perlu membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir.

3 dari 6 halaman

Cara Membuat SKCK Melalui SuperApp Presisi

Setelah memahami syarat membuat SKCK, kamu perlu mengenali cara membuatnya secara online malalui SuperApp Presisi. Berikut cara membuat SKCK melalui SuperApp Presisi:

  1. Pertama-tama, kamu perlu mengunduh SuperApp Presisi di Google Play Store atau App Store.
  2. Kemudian, buka aplikasi tersebut dan lakukan verifikasi data identitas. Di sini kamu perlu mengisi identitas, foto selfie, foto KTP, dan foto selfie bersama KTP.
  3. Verifikasi akan berhasil paling lama 1x24 jam.
  4. Setelah verifkasi berhasil, kembali ke menu utama. Lalu pilih menu SKCK di halaman utama tersebut.
  5. Kemudian, klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
  6. Lakukan verifikasi email. Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan yang ditampilkan di layar. Lalu klik Mulai.
  7. Setelah itu, masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
  8. Pilih metode pembayaran tunai atau Virtual Account, lalu bayar pendaftaran SKCK tersebut.
  9. Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email. Unduh bukti pembayaran.
  10. Terakhir, kamu tinggal datang ke kantor polisi untuk menyerahkan bukti pembayaran tersebut.
4 dari 6 halaman

Cara Membuat SKCK Langsung ke Kantor Polisi

Setelah mengenali dan melengkapi syarat membuat SKCK, kamu bisa langsung ke kantor polisi, baik ke Polsek maupun Polres untuk membuatnya. Sebenarnya, cara membuat SKCK ini tinggal menyiapkan syarat membuat SKCK di atas saja, kemudian isi formulir yang telah tersedia di Polres.

Berikut cara membuat SKCK yang perlu kamu ikuti:

  1. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
5 dari 6 halaman

Cara Membuat SKCK Perpanjangan Langsung Ke Kantor Polisi

Kamu juga bisa langsung ke Polres untuk memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya. Berikut cara memperpanjang SKCK yang perlu kamu ikuti:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

  1. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
6 dari 6 halaman

Biaya Pembuatan SKCK

Cara membuat SKCK tentunya juga membutuhkan biaya pembuatan. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.