Liputan6.com, Jakarta SKD adalah singkatan dari istilah Seleksi Kompetensi Dasar. Tes SKD ini biasa kita temui dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CPNS. Meskipun populer dikalangan pelajar, mahasiswa, hingga karyawan, namun masih banyak orang yang tidak mengetahui apa itu SKD.
SKD adalah ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Advertisement
Baca Juga
SKD adalah seleksi tahap awal yang berisikan soal-soal Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Tes Intelegensia Umum atau TIU, dan Tes Karakteristik Pribadi atau TKP. Peserta yang dapat melaju ke tahap SKD adalah peserta yang lolos seleksi administrasi, baik tanpa melalui masa sanggah, maupun yang berstatus TMS (Tanpa Masa Sanggah) dan sanggahannya berhasil.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai definisi SKD dan contoh soalnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (4/5/2023).
SKD Adalah
SKD adalah singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar yang dilakukan Pemerintah pada seleksi CPNS dan PPPK. SKD adalah ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Secara sederhana, SKD adalah salah satu perangkat tes bagian pertama yang harus dilalui peserta ujian CPNS, BUMN atau Swasta setelah lulus seleksi administrasi. SKD adalah seleksi tahap awal CPNS yang berisi soal-soal pengetahuan dasar, seperti Matematika dasar, Bahasa Indonesia, sinonim, antonim, hal-hal tentang kebangsaan, dan kepribadian diri. Seleksi dilakukan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).Â
Salah satu syarat untuk bisa lolos SKD adalah dapat memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh Kemenpan RB. Tahap seleksi ini menjadi penentu lolos tidaknya peserta ke tahap seleksi berikutnya.
Materi soal-sola dalam tahap SKD adalah meliputi Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Tes Intelegensia Umum atau TIU, dan Tes Karakteristik Pribadi atau TKP. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, soal SKD dilaksanakan selama 100 menit, kecuali bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang diberikan waktu 130 menit. Dengan waktu terbatas ini, peserta harus mampu menyelesaikan soal-soal yang telah disediakan.
Advertisement
Materi Seleksi Kompetensi Dasar
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa materi seleksi kompetensi dasar, yakni:
1. Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK
Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia, yakni:
- Pancasila,
- Undang Undang Dasar 1945,
- Bhinneka Tunggal Ika,
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata Negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintahdaerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar).
2. Tes Intelejensi Umum atau TIU
Tes Intelejensi Umum atau TIU merupakan tes untuk meningkatkan intelegensi dalam analisa numerik, verbal serta berpikir logis dan analitis. Dengan tujuan untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal ini kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan logika, serta kemampuan analisis. Berikut penjelasannya:
- Kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis.
- Kemampuan numerik, yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
- Kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis.
- Kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3. Tes Karakteristik Pribadi atau TKP
Tes Karakteristek Pribadi atau TKP merupakan tes psikologi yang meneliti jenis dan karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi. Tujuan dari soal TKP adalah menilai kompetensi pelamar yang terkait hal-hal yang disebutkan di bawah ini:
- Integritas diri;
- Semangat berprestasi;
- Kreativitas dan inovasi;
- Orientasi pada pelayanan;
- Orientasi kepada orang lain;
- Kemampuan beradaptasi;
- Kemampuan mengendalikan diri;
- Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
- Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
- Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
- Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Passing Grade
Setiap peserta tes harus bisa meraih nilai pencapaian passing grade yang telah ditentukan untuk bisa lulus dalam seleksi SKD ini. Jika mengacu pelaksanaan tes CPNS berdasarkan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2014, maka pelaksanaan tes CPNS akan menggunakan Sistem CAT CPNS dengan lama waktu pengerjaan selama 90 menit dan jumlah soal sebanyak 100 soal.
Nilai kelulusan CPNS sendiri akan ditentukan berdasarkan passing grade. Passing Grade Tes Karakteristik Pribadi adalah 126 atau 72% dari nilai maksimal TKP. Passing Grade Tes Intelegensi Umum adalah 75 atau 50% dari nilai maksimal TIU. Passing Grade Tes Wawasan Kebangsaan adalah 70 atau 40% dari nilai maksimal TWK.
Setelah lulus Tes Kompetensi Dasar atay SKD, pelamar yang lolos passing grade akan diumumkan melalui pengumuman di website, selanjutnya pelamar tersebut berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. SKB adalah tes yang bertujuan menguji wawasan peserta CPNS seputar bidang yang akan digeluti.
Advertisement