Liputan6.com, Jakarta Seorang muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh dengan jarak yang memenuhi syarat, maka boleh memendekkan salatnya yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Itu lah yang disebut dengan salat qasar.
Salat qasar adalah salat yang dilakukan dengan cara meringkas, yang semula empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat. Salat qasar merupakan rukhshah atau keringanan yang diberikan oleh Allah bagi orang yang melakukan perjalanan jauh.
Salat qasar dapat dikerjakan oleh seorang musafir baik dalam keadaan aman maupun dalam keadaan ketakutan, baik perjalanan wajib atau biasa. Boleh dilakukan asalkan perjalanannya bukan untuk berniat maksiat. Simak penjelasan selengkapnya mengenai salat qasar beserta syarat sah, niat dan tata cara, serta hal yang membuat tidak diperbolehkannya salat qasar. Berikut informasi yang Liputan6.com telah rangkum dari berbagai sumber, Jumat (5/5/2023).
Advertisement
Salat Qasar
Salat qasar adalah salat yang dilakukan dengan meringkas atau mengurangi jumlah rakaat salat, dari yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat yang dapat diqasar adalah salat dengan jumah rakaat 4, yakni salat Zuhur, Asar, dan Isya. Adapun salat Subuh dan Maghrib tidak boleh diqasar.
Salat qasar menjasi salah satu keringanan sekaligus kemurahan yang Allah berikan kepada umat Islam, khususnya bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh (safar). Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa salat qasar adalah sedekah yang Allah Swt. berikan kepada umatNya
Dalam hadis tersebut, Umar r.a berkata “(Qasar) adalah sedekah yang Allah berikan padamu, maka terimalah sedekah-Nya” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)
Dalam pelaksanaan salat qasar, para ulama memiliki pendapat yang berbeda dalam menghukumi salat qasar. Sebagian ulama mengatakan salat qasar wajib dilakukan bagi yang melakukan perjalanan jauh, sebagian lain mengatakan salat qasar merupakan sunah, kemudian beberapa ulama lainnya mengatakan salat qasar menjadi pilihan, yakni boleh mengqasar salat maupun tidak melakukannya, dengan kata lain tetap melaksanakan salat sesuai rakaatnya.
Advertisement
Syarat Sah Salat Qasar
Syarat sah salat qasar adalah apabila seseorang tengah melakukan perjalanan jauh atau safar. Meskipun melakukan perjalanan jauh, tidak serta merta dapat melakukan salat qasar. Terdapat syarat khusus yang menyertainya, syarat sah salat qasar adalah sebagai berikut:
1. Kriteria jarak safar
Syarat sah salat qasar adalah menempuh jarak perjalanan paling sedikit selama dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah, hal itu sama dengan perjalanan yang ditempuh minimal sejauh 89 km, tepatnya 88,704 km. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa minimal jarak perjalanan yang dilakukan adalah 81 km.
2. Safar yang dilakukan adalah safar yang dibolehkan syariat
Perjalanan yang dilakukan merupakan perjalanan yang dibolehkan dalam syariat. Maksudnya, bepergian jauh dengan maksud dan tujuan bukan untuk berbuat maksiat kepada Allah.
3. Salat yang boleh diqasar adalah salat yang memiliki 4 rakaat dan bukan qadha
Syarat sah salat qasar adalah hanya dilakukan pada salaat Zuhur, Asar, dan Isya. Salat Subuh dan Maghrib tidak diperbolehkan. Sebab, salat Maghrib hanya boleh dijamak, sementara salat Subuh tidak boleh diqasar maupun dijamak.
4. Tujuan perjalanan harus jelas
Perjalanan yang dilakukan harus memiliki tujuan jelas dan pasti, apabila hanya berjalan tanpa arah dan tujuan maka belum memenuhi syarat sehingga tidak diperbolehkan mengqasar salat.
5. Tidak boleh menjadi makmum pada orang yang bukan sesama musafir
Alasan yang tidak dapat memenuhi syarat sah salat qasar adalah apabila salat mengikuti imam yang seorang mukim atau bukan musafir (orang yang melakukan perjalanan jauh).
Tata Cara dan Niat Salat Qasar
Syarat sah salat qasar adalah apabila seseorang tengah menempuh jarak perjalanan kaki selama dua hari atau setara dengan 89 km. beberapa syarat sah salat qasar telah dijelaskan sebelumnya, apabila memenuhi syarat sah tersebut maka perlu diperhatikan bagaimana tata cara salat qasar.
Tata cara pelaksanaan salat qasar tidak berbeda dengan salat biasa, baik dalam hal gerakan maupun bacaan. Hanya niat dan rakaatnya saja yang berbeda, dari yang semula 4 rakaat menjadi 2 rakaat saja.
Berikut niat salat qasar:
Niat salat qasar Zuhur
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى
Latin: “Usholli fardhodh dhuhri rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala”
Artinya: "Saya berniat salat fardu Zuhur secara qasar dua rakaat karena Allah Taala"
Niat salat qasar Asar
اُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِرَكْعَتَيْنِ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى
Latin: “Usholli fardhol 'ashri rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala”
Artinya: "Saya berniat salat fardu Asar secara qasar dua rakaat karena Allah Taala"
Niat salat qasar Isya
اُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِرَكْعَتَيْنِ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى
Latin: “Usholli fardhol 'Isyaa-i rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala”
Artinya: "Saya berniat salat fardu Isya secara qasar dua rakaat karena Allah Taala"
Jika melaksanakan salat qasar dengan berjamaah, maka dalam niat ditambah kata imaman sebelum kalimat lillahi ta’ala jika sebagai imam. Sementara jika sebagai makmum tambahkan kata makmuman sebelum kalimat lillahi ta’ala
Advertisement
Yang Tidak Boleh Dilakukan Dalam Salat Qasar
Qasar adalah meringkas. Jadi salat qasar adalah salat wajib empat rakaat yang dipendekkan menjadi dua rakaat. Salat yang boleh diqasar adalah salat Zuhur, Asar, dan Isya.
Dimulainya salat qasar harus setelah keluar dari kota atau wilayah tempat tinggal, jika masih di rumah maka mengqasar salat belum diperkenankan.
Syarat sah salat qasar adalah bila melakukan perjalanan jauh, akan tetapi perlu diperhatikan dua hal berikut karena jika melakukannya maka tidak diperbolehkan untuk megqasar salat.
Pertama, niat tinggal di tempat tujuan lebih dari 4 hari secra sempurna selain pulang dan perginya. Apabila niat tinggal di tempat yang dituju kurang dari 4 hari, atau tidak niat sama sekali maka boleh melakukan salat qasar selama 4 hari
Kedua, sudah kembali dari perjalanan atau sampai di tempat keberangkatan kembali. Jika telah sampai kembali pada tempat keberangkatan sebelumnya, maka salat tidak boleh diqasar.