Sukses

Regulasi Kepemilikan Senjata Api oleh Masyarakat Sipil, Berikut Sanksi dan Hukuman

Bolehkan seorang masyarakat sipil memiliki senjata api? Berikut regulasi kepelikian senjata api oleh masyarakat sipil di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Masalah kepemilikan senjata api oleh warga sipil tampaknya perlu disosialikan lagi kepada masyarakat. Apalagi belakangan terjadi aksi koboi jalanan yang menodongkan senjata api kepada seorang pengemudi taksi online. 

Aksi yang sempat terekam video itu pun viral setelah tersebar di media sosial. Berdasarkan laporan Liputan6.com pada Jumat (5/5/2023), peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 4 Mei kemarin di exit Tol Tomang, Grogol, Jakarta Barat. Pria berbadan gempal tersebut kini dalam pencarian polisi.

Kejadian ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait aturan tentang kepemilikan senjata api di Indonesia. Bolehkan seorang masyarakat sipil memiliki senjata api?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini akan mengulas mengenai regulasi kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (5/5/2023).

2 dari 6 halaman

Aturan Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil

Masalah kepemilikan senjata api sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Terdapat ketentuan tersendiri mengenai kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil.

Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan:

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Meski demikian, bukan berarti masyarakat sipil tidak boleh memiliki senjata api. Hanya saja, kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil diatur dengan sangat ketat. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi bagi seorang masyarakat sipil untuk dapat memiliki senjata api untuk mempertahankan diri.

3 dari 6 halaman

Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api

Secara hukum, selain TNI dan Polri, masyarakat sipil memang diperkenankan untuk memiliki senjata api. Namun hanya masyarakat sipil dari golongan tertentu saja yang dapat mengajukan izin kepemilikan senjata api. Seperti dikutip dari laman resmi Polri, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil, antara lain sebagai berikut:

  1. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja,seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama,komisaris, pengacara dan dokter.
  2. Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilanmenembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
  3. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansiatau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
4 dari 6 halaman

Jenis Senjata yang Boleh Dimiliki Masyarakat Sipil

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada regulasi yang mengatur tentang kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil. Hanya saja tidak setiap masyarakat sipil diperkenankan untuk memiliki senjata api. Hanya masyarakat sipil dari golongan tertentu saja yang diperkenankan memiliki senjata api, dengan memenuhi syarat tertentu.

Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Adapun tidak setiap jenis senjata api diizinkan untuk dimiliki oleh masyarakat sipil. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa senjata api yang dimiliki anggota Polri dan sipil adalah dua jenis senjata yang berbeda. Senjata standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

Senjata Api Non Organik Polri atau TNI adalah Senjata Api Kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, bela diri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.

Sedangkan jenis senjata api sipil adalah adalah senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22, senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, dan senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

5 dari 6 halaman

Izin Memiliki Senjata

Kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil di Indonesia memang memungkinkan. Meski demikian, untuk dapat memegang izin memiliki senjata api, masyarakat sipil harus melalui berbagai macam prosedur yang ketat. Dilansir dari laman resmi Polri, prosedur untuk mendapatkan izin memiliki senjata apa antara lain sebagai berikut:

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis

Jika ingin membeli senpi resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.

2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes

Apabila Anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar Anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian. Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia pemohon harus terpenuhi

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun. Jika usia Anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan permohon memiliki senpi karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif

Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan kepemilikan senpi di antaranya sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
  2. Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
  3. Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
  4. Surat Permohonan bermaterai
  5. Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
  6. Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
  7. Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lemba
  8. Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki

Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:

  1. Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
  2. Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
  3. Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Semua persyaratan bagi warga sipil wajib dipenuhi agar dapat memiliki senpi. Setelah memiliki izin kepemilikan senjata, Anda harus memperpanjangnya setiap tahun.

6 dari 6 halaman

Sanksi Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Tanpa mengantongi izin memiliki senjata yang diterbitkan Polri, sama saja seorang masyarakat sipil telah memiliki senjata api secara ilegal. Kepemilikan senjata ilegal tentunya dapat dikenai sanksi yang bervariasi.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata api secara ilegal dapat dikenai sanksi mulai dari hukuman penjara selama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”