Liputan6.com, Jakarta - Takaful adalah asuransi syariah atau bentuk asuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum syariah Islam. Dalam asuransi syariah, risiko dibagi di antara sekelompok peserta dengan kontribusi atau iuran mereka disimpan dalam sebuah pool of fund atau dana kebajikan.
Salah satu prinsip dasar dalam asuransi syariah atau tafakul adalah larangan riba. Dalam jurnal penelitian berjudul Konsep Asuransi Takaful dalam Prinsip dan Falsafah (2022) oleh Sugeng Eddy S, konsep al-takaful adalah telah diterapkan di berbagai negara seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, Sudan, dan Arab Saudi sebagai bentuk kerjasama antara sekelompok orang dalam sektor perniagaan (tijari).
Advertisement
Baca Juga
Melalui konsep tersebut, mereka bersama-sama mengambil bagian dalam kumpulan dana kebajikan untuk melindungi diri dari risiko finansial yang tidak diinginkan. Takaful adalah sistem asuransi syariah yang dijalankan sebagai bidang perniagaan dengan tujuan memberikan manfaat dan perlindungan bagi seluruh peserta dalam kumpulan dana kebajikan tersebut.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang tafakul adalah asuransi syariah berlandaskan hukum Islam, Senin (8/5/2023).
Asuransi Syariah Berlandaskan Hukum Islam
Tafakul adalah asuransi syariah yang didasarkan pada hukum Islam. Jenis asuransi tafakul menjadi alternatif bagi orang-orang yang ingin memperoleh perlindungan finansial yang sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam buku berjudul Asuransi Syariah Teori, Konsep, Sistem Operasional dan Praktik oleh Nurul Ichsan, takaful adalah sistem asuransi syariah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang sesuai dengan hukum syariat Islam. Sistem ini tidak mengandung unsur riba, spekulasi, dan gharar, serta lebih mementingkan kebaikan rakyat.
Melansir dari laman website resmi Tafakul, pada tanggal 5 Mei 1994, PT Syarikat Takaful Indonesia mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah pertama di Indonesia. Perusahaan ini diresmikan pada 25 Agustus 1994 oleh Menteri Keuangan RI saat itu, Dr. Mar'ie Muhammad.
Selain diresmikan oleh Menkeu RI, Universitas Islam Negeri Raden Intan menjelaskan pula bahwa perusahaan ini juga diresmikan oleh Prof. Dr. B.J. Habibie, yang pada saat itu menjabat sebagai ketua sekaligus pendiri ICMI, pada tanggal 25 Agustus 1994. Setelah mendapat persetujuan resmi, PT Asuransi Takaful Umum mulai beroperasi pada tanggal 2 Juni 1995.
Didirikannya perusahaan takaful adalah upaya para ulama untuk menciptakan sebuah institusi yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap diri dan harta yang sesuai dengan hukum Islam. Konsep, prinsip, dan falsafah takaful didasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis.
Sugeng Eddy S juga menerangkan bahwa takaful adalah sistem asuransi Islam yang beroperasi berdasarkan prinsip kerja yang diinginkan oleh para ulama, yaitu sistem perlindungan yang didasarkan pada ajaran Islam, dan bertujuan memberikan kesejahteraan dan perpaduan masyarakat, serta memohon ridha Allah SWT.
Secara prinsip, tujuan takaful adalah untuk memberikan perlindungan finansial yang sesuai dengan hukum Islam, di mana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama oleh kelompok peserta. Dalam takaful, konsep "tabarru" atau kontribusi sukarela menjadi bagian penting dari sistem.
Kontribusi ini tidak bertujuan untuk menghasilkan keuntungan, namun untuk membantu anggota kelompok yang mengalami kerugian. Takaful adalah sistem asuransi yang menerapkan konsep "mudharabah", di mana kelompok peserta memberikan modal, sementara manajemen mengelola dana tersebut dan membagikan keuntungannya kepada peserta.
Advertisement
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Asuransi syariah atau tafakul adalah memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan asuransi konvensional. Dalam asuransi syariah, konsep tabarru atau donasi digunakan sebagai dasar dari kegiatan asuransi.
Setiap peserta memberikan sumbangan ke dalam “pool of fund” yang kemudian digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta yang mengalami musibah.
Sementara itu, dalam asuransi konvensional, transaksi premi dan klaim dilakukan sebagai bagian dari transaksi, dan manfaat yang diberikan kepada insured tergantung pada nilai premi yang dibayarkan.
Asuransi syariah juga tidak melibatkan riba dalam akad atau transaksi, sementara asuransi konvensional terkadang melibatkan riba dalam bentuk bunga dari pembayaran premi atau klaim.
Ini perbedaan asuransi syariah atau tafakul dengan asuransi konvensional melansir dari situs website resmi Universitas Sains dan Teknologi Komputer atau STEKOM Semarang:
Asuransi Syariah (Takaful)
- Bukan transaksional, menggunakan akad tabarru.
- Setiap peserta memberikan kontribusi ke dalam pool of fund (kumpulan dana kebajian).
- Analisis dilakukan guna menentukan tarif yang sesuai dengan faktor risiko.
- Peserta melakukan akad Wakalah (agency) kepada Pengelola Asuransi Syariah.
- Tidak ada riba dalam akad atau transaksi.
- Manfaat yang diterima oleh seseorang yang mengalami musibah adalah santunan dari peserta lain.
Asuransi Konvensional
- Transaksional, dengan premi dan klaim sebagai bagian dari transaksi.
- Analisis dilakukan guna menentukan tarif yang sesuai dengan faktor risiko.
- Jika terjadi kehilangan, insured mendapat ganti rugi, namun terdapat riba dalam transaksi.
Meskipun memiliki perbedaan dalam prinsip dan mekanisme operasinya, baik asuransi syariah maupun asuransi konvensional memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi peserta dari risiko yang tidak terduga.