Liputan6.com, Jakarta Politik dumping mungkin sudah familiar di telinga masyarakat, meski begitu masih banyak orang yang belum mengetahui apa itu politik dumping. Dumping adalah istilah yang populer dalam perdagangan internasional.
Secara sederhana, dumping adalah kegiatan menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri. Sehingga, politik dumping adalah politik dagang yang dilakukan oleh suatu negara untuk menjual barangnya ke luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga normal yang ada di negara importir.
Tujuan dari politik dumping adalah meningkatkan daya saing barang yang bersangkutan di luar negeri dan memperluas pasar. Tak hanya itu, terdapat tujuan lain dari kegiatan politik dumping tersebut.
Advertisement
Agar lebih jelas, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian politik dumping, tujuan, jenis, dan contohnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (8/5/2023).
Pengertian Politik Dumping
Dikutip dari buku Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi oleh Eeng Ahman, dijelaskan bahwa politik dumping adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih murah dibandingkan dengan harga jual di dalam negeri untuk jenis barang yang sama.
Hal yang sama juga dijelaskan dalam buku Ekonomi SMA/MA Kelas XI penerbit Grasindo, menjelaskan bahwa politik dumping adalah menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga di dalam negeri.
Sedangkan menurut Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), politik dumping adalah sebuah kebijakan di mana barang diekspor dan dijual di luar negeri dengan harga lebih murah guna menguasai pasar negara tersebut. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa pengertian politik dumping adalah kebijakan perdagangan internasional yang menjual hasil produksi lebih murah di luar negeri dibandingkan di dalam negeri.
Menurut WTO, kasus dumping ini sudah banyak digunakan oleh berbagai negara baik negara berkembang maupun negara maju, salah satunya adalah Indonesia. Berdasarkan data dari WTO, Indonesia dalam kurun waktu 1995-2008 telah melakukan tuduhan dumping banyak 73 kali.
Menurut aturan The General Aggrement on Tariff and Trade (GATT), dumping diartikan sebagai keadaan suatu produk dimasukkan ke dalam pasar negara lain dengan harga lebih rendah dari harga normal. Sesuai peraturan GATT, praktek dumping dianggap sebagai praktek perdagangan yang tidak jujur dan dapat merugikan produsen produk saingan serta mengacaukan sistem pasar internasional. Penurunan harga pada dasarnya dapat disahkan selama tidak ada pihak yang dirugikan. Artinya, dumping secara teknis sah menurut peraturan GATT, kecuali jika ada pihak yang dirugikan.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, dumping adalah sistem penjualan barang dipasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali dengan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali.
Advertisement
Tujuan Politik Dumping
Dikutip dari Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi oleh Eeng Ahman, terdapat beberapa tujuan politik dumping yang perlu anda ketahui, yakni:
- Meningkatkan daya saing barang yang bersangkutan di luar negeri.
- Dapat memperluas pasar Internasional.
- Dapat meningkatkan volume perdagangan.
- Menghabiskan stok produk dagang yang masih ada di dalam negeri.
- Menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka.
- Mengembangkan hubungan perdagangan baru dengan menetapkan harga yang rendah.
- Mengenyahkan persaingan pasar asing, produsen asing, atau pribumi.
Jenis-Jenis Politik Dumping
Dikutip dari Mari Belajar Ekonomi: Buku Peminatan Ilmu Sosial Kelas XI oleh Syamsul Rival, yang menjelaskn bahwa ada dua jenis politik dumping yang perlu anda kenali adalah sebagai berikut ini:
a. Dumping pampasan (predatory dumping)
Dumping pampasan adalah kegiatan menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga di dalam negeri yang dilaksanakan secara temporer, dengan tujuan untuk mematikan pesaing di luar negeri. Setelah pesaing di luar negeri mati, perusahaan tersebut akan menaikkan harga kembali untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
b. Dumping terus menerus (persistent dumping)
Dumping terus menerus adalah kegiatan menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga di dalam negeri yang berlangsung terus menerus tanpa batas waktu.
Sedangkan menurut Robert Willig, ada lima tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuatan pasar, dan struktur pasar import, yaitu:
a. Market Expansion Dumping
Perusahaan pengekspor dapat meraih untung dengan cara menetapkan “mark up” yang lebih rendah di pasar impor. Alasannya, karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
b. Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang sangat rendah atau tidak jelas. Kemungkinan besar, biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
c. State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya hampir sama dengan kategori dumping lainnya, hanya saja yang membuatnya menonjol adalah akuisisi.
d. Strategic Dumping
Istilah ini diadopsi dengan tujuan untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategi keseluruhan negara pengekspor. Caranya, dengan pemotongan harga ekspor atau dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalam tolak ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.
e. Predatory Dumping
Istilah ini digunakan pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan untuk mengusir pesaing dari pasar. Fungsinya adalah untuk memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dumping jenis ini yaitu matinya perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis di negara pengimpor.
Advertisement
Dampak Positif dan Negatif dari Politik Dumping
Mengutip dari Siap Menghadapi Ujian Nasional 2009 oleh Losina Purnastuti, dijelaskan bahwa politik dumping artinya menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Politik dumping mengandung dampak positif dan negatif. Dampak positif dari politik dumping adalah meningkatkan volume perdagangan dunia dan akan menguntungkan negara pengimpor, terutama konsumen mereka karena konsumen bisa menikmati produk impor dengan harga yang murah.
Sedangkan dampak negatif dari politik dumping adalah negara pengimpor yang memiliki industri yang sejenis, dengan menggunakan kebijakan dumping bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat bagi industri dalam negeri tersebut.
Contoh Politik Dumping
Terdapat beberapa contoh dari politik dumping adalah sebagai berikut ini:
- Mobil Jepang di Singapura di jual dengan harga 1 juta yen, sementara di Jepang dijual dengan harga 1,4 juta yen.
- Mie instan di Malaysia di jual Rp 500, sedangkan di dalam negeri di jual Rp 750.
- Produk seperti baja, tekstil, hingga produk elektronik dari China sering kali dijual lebih murah di Indonesia, ketimbang di negara asalnya.
- Produk karpet dari China dijual lebih murah di Indonesia, sedangkan di negara asalnya harga jual karpet lebih tinggi.
Advertisement