Sukses

Traktat adalah Aturan Hukum Internasional Tertulis, Lengkap Fungsi dan Sejarahnya

Traktat adalah hukum internasional tertulis untuk menetapkan kesepakatan antara dua negara atau lebih.

Liputan6.com, Jakarta - Traktat adalah hukum internasional tertulis yang digunakan untuk menetapkan kesepakatan antara dua negara atau lebih. Menurut catatan sejarah, proses pembuatan traktat tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang sangat lama, bahkan lebih dari 3000 tahun.

Hukum traktat pertama kali dibuat pada zaman kuno, namun saat itu belum dikodifikasikan dalam bentuk hukum tertulis seperti yang dikenal sekarang ini. Pada masa lalu, proses pembuatan traktat dilakukan secara lisan atau tidak tertulis.

Traktat dalam sejarahnya, sudah banyak dibuat oleh negara-negara di seluruh dunia untuk menyelesaikan berbagai macam masalah internasional seperti perbatasan, perdagangan, perdamaian, perang, dan lain-lain. Proses pembuatan traktat ini dilakukan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional seperti prinsip keadilan, kebebasan, dan kemandirian.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang traktat adalah aturan hukum internasional tertulis, lengkap fungsi dan sejarahnya, Rabu (10/5/2023).

2 dari 3 halaman

Hukum Internasional

Traktat adalah perjanjian internasional yang mengikat antara dua negara atau lebih untuk memperjelas hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Traktat adalah perjanjian yang bertujuan untuk menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan antar negara dan memperkuat hubungan diplomatik.

Setelah traktat disepakati, negara-negara yang terlibat harus mengikuti ketentuan dan aturan yang telah disepakati secara hukum. Itu artinya, traktat adalah aturan hukum yang mengikat siapapun yang terlibat, seperti yang dijelaskan dalam buku berjudul Pengantar Bisnis: Etika, Hukum, dan Bisnis Internasional (2020) oleh Febrianty, dkk.

Traktat dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan treaty. Encyclopaedia Britannica mendefinisikan traktat adalah perjanjian formal yang mengikat, kontrak, atau instrumen tertulis lainnya yang menetapkan kewajiban antara dua atau lebih subyek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional.

Fungsinya

Menurut Al Umry dalam bukunya berjudul Pengantar Ilmu Hukum (2020), traktat adalah sebuah perjanjian antarnegara yang kemudian diwujudkan dalam bentuk tertentu dan di dalamnya terdapat istilah hukum traktat.

Traktat adalah juga disebut sebagai salah satu sumber hukum internasional yang penting dan berperan dalam mengatur hubungan diplomatik antar negara serta perdagangan internasional.

Hal ini dijelaskan dalam modul Universitas Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Semarang dan sumber hukum traktat adalah diatur dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969 yang dianggap sebagai norma hukum internasional yang mengikat.

  1. Pertama, fungsi traktat adalah mengatur perdagangan internasional dan mempromosikan perdamaian dunia. Dalam traktat, negara-negara yang terlibat dapat menentukan bagaimana mereka akan melakukan perdagangan antar negara dan memastikan bahwa hak dan kepentingan masing-masing pihak dihormati.
  2. Kedua, fungsi traktat adalah mengatasi konflik internasional dan membantu mencapai perdamaian dunia melalui kerja sama dan pengakuan antar negara. Negara-negara yang menandatangani traktat harus mematuhi hukum internasional yang terkait dengan traktat tersebut.

Negara-negara yang melanggar hukum internasional dapat dikenakan sanksi dan tindakan hukum yang sesuai. Sebaliknya, negara-negara yang mematuhi traktat akan memperoleh manfaat jangka panjang seperti stabilitas politik, keamanan ekonomi, dan hubungan diplomatik yang kuat.

3 dari 3 halaman

Sejarah Traktat

Bagaimana sejarah traktat sebagai hukum internasional tertulis disepakati? Dalam modul Universitas Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Semarang, begini sejarah yang dimaksudkan:

  1. Setelah Perang Dunia I, upaya untuk merumuskan hukum internasional dalam bentuk traktat semakin gencar meski memerlukan proses yang panjang hingga bisa menemukan titik terang kejelasan.
  2. Pada periode 19 Mei 1920 hingga 1 Januari 1935, hampir 3.600 traktat atau janji internasional terdaftar di Sekretariat Liga Bangsa-Bangsa.
  3. Pada masa itu, hukum mengenai traktat adalah masih belum terang, dan istilah "traktat" sendiri memiliki makna yang tidak terlalu jelas.
  4. Pada tahun 1925, Institut Hukum Internasional Amerika memulai proyek kodifikasi hukum internasional. Proyek ini berujung pada penetapan Konvensi Havana mengenai Traktat oleh Konferensi Internasional Keenam Negara-negara Amerika tahun 1928.
  5. Konvensi Havana masih belum sempurna karena tidak terdapat definisi istilah "traktat", dan asas-asas yang terkandung di dalamnya masih sepenggal-sepenggal dan tidak banyak bersumbangsih terhadap perkembangan hukum traktat.
  6. Komite Ahli Liga Bangsa-Bangsa mengenai Kodifikasi Hukum Internasional pada tahun 1926 menganggap kodifikasi hukum traktat adalah masih sebagai salah satu tema yang dapat dipertimbangkan. Namun, tema ini dianggap tidak terlalu mendesak saat laporan ini diterima oleh Dewan Liga Bangsa-Bangsa.
  7. Kejelasan bagi hukum traktat yang disepakati sebagai hukum internasional baru mencapai titik terang pada tahun 1969. Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian ditetapkan pada tahun tersebut.
  8. Rancangan perjanjian dalam bentuk traktat dirumuskan oleh Komisi Hukum Internasional dari tahun 1949 hingga 1966. Prosesnya memerlukan 292 pertemuan serta 17 laporan dari 4 Pelapor Khusus. Konvensi ini dimaksudkan untuk menetapkan hukum traktat dengan cakupan yang meyeluruh.
  9. Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian menegaskan bahwa traktat adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara atau organisasi internasional. Konvensi ini juga mengatur hal-hal terkait dengan perjanjian internasional.

Menurut Oliver Dörr seorang pakar hukum dalam bukunya berjudul Introduction: On the Role of Treaties in the Development of International Law, proses pembuatan hukum traktat adalah cukup panjang dan kompleks. Bahkan, ia menyatakan bahwa proses tersebut membutuhkan waktu lebih dari 3000 tahun hingga akhirnya hukum traktat dapat dikodifikasi.

Pada awalnya, pembuatan traktat lebih didasarkan pada kebiasaan dan norma yang berlaku pada masyarakat internasional, tanpa adanya standar tertulis yang jelas. Perkembangan hukum traktat kemudian bergerak secara perlahan-lahan, dimulai dengan munculnya traktat tertulis pada masa Perang Dunia I.