Sukses

Pengertian Agen adalah Perwakilan Perusahaan, Begini Bentuk Perjanjiannya

Memahami agen adalah perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa pemindahan hak atas fisik.

Liputan6.com, Jakarta Memahami pengertian agen adalah berbeda dengan distributor. Distributor adalah pihak yang membeli produk secara langsung dari produsen kemudian menjualnya kembali ke konsumen. Agen adalah perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa pemindahan hak atas fisik.

Pengertian ini ditegaskan Hukum Online bahwa agen adalah bagian dari perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.

Di Indonesia, pengertian agen adalah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 11/M- DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (Permendag 11/2006).

Agen adalah pihak atau perusahaan perdagangan produk maupun jasa yang berperan sebagai perantara perusahaan dengan konsumen secara langsung sesuai perjanjian dan prinsip yang sudah disetujui sebelumnya. Sebut saja, agen adalah perwakilan dari perusahaan tersebut. Itulah pengertian agen yang perlu diketahui.

Berikut Liputan6.com ulas lebih dalam tentang pengertian agen adalah perwakilan perusahaan, Minggu (19/12/2021).

2 dari 3 halaman

Bentuk Perjanjian dengan Agen

Keberadaan agen adalah didasarkan pada sebuah tugas khusus. Agen adalah mencari pelanggan, menyediakan layanan, melakukan presentasi atau membujuk, membuat rencanan dan sasaran, serta menetapkan pelanggan prioritas.

Lalu bagaimana bentuk perjanjian antara perusahaan dengan agen yang disebut sebagai perwakilan perusahaan itu? Di Indonesia, bentuk perjanjian agen adalah diatur dalam pasal 21 ayat (2) Permendag 11/2006 mewajibkan perusahaan untuk membuat perjanjian dengan agen yang dilegalisir oleh notaris.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Nama dan alamat lengkap kedua belah pihak yang bekerjasama

2. Maksud dan tujuan kerjasama

3. Menerangkan status keagenan

4. Menjelaskan jenis barang atau jasa dalam kerjasama

5. Wilayah pemasaran

6. Menerangkan kewajiban dan hak kedua belah pihak

7. Kewenangan

8. Masa berlaku kerjasama atau perjanjian

9. Menerangkan cara-cara mengakhiri perjajian

10. Menerangkan cara cara menyelesaikan perselisihan

11. Hukum yang berlaku

12. Masa tenggang waktu penyelesaian

3 dari 3 halaman

Cara Membuat Surat Kesepakatan dalam Bisnis

Ada empat syarat sah dalam pembuatan surat kesepakatan dalam bisnis. Syarat ini diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Mulai dari kesepakatan mereka yang mengikatkan kedua belah pihak. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Contohnya:

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : …

Tempat, Tanggal Lahir : …

Alamat : …

No. KTP/SIM : …

Yang mana selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama : …

Tempat, Tanggal Lahir : …

Alamat : …

No. KTP/SIM : …

Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerja sama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur sebagai berikut ini:

(Cantumkan Pasal-Pasal Kerjasama)

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam dua rangkap, yang mana masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama. Demikian juga dalam pembuatan surat perjanjian ini ini tidak ada paksaan dari pihak mana pun.

Tanggal, bulan, tahun surat dibuat

Pihak Pertama,                                         Pihak Kedua,

(Meterai 10.000)                                      (Meterai 10.000)