Liputan6.com, Jakarta SIUP adalah salah satu syarat untuk membuka kegiatan usaha. Ada berbagai macam bisnis yang mengharuskan pemiliknya untuk mengurus izin, salah satunya izin usaha perdagangan. SIUP adalah dokumen yang harus dimiliki pelaku usaha baik dalam skala perorangan, UMKM, hingga perusahaan besar.
Baca Juga
SIUP adalah izin bagi pemilik usaha perdagangan baik barang maupun jasa. SIUP adalah izin yang diwajibkan bagi usaha dengan ketentuan tertentu menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI. SIUP bertindak sebagai bukti bahwa bisnis mengikuti undang-undang dan peraturan tertentu.
Advertisement
SIUP adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Manfaat SIUP adalah sebagai bukti legal berjalannya sebuah usaha perdagangan. Bagi sebuah usaha, SIUP adalah dokumen yang juga bisa meningkatkan kredibilitas.
Berikut pengertian SIUP, jenis, dan cara membuatnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(14/7/2021).
Mengenal SIUP
SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik berupa kegiatan jual beli barang atau jasa. Surat ini dikeluarkan sebagai izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan di Indonesia.
SIUP befungsi sebagai bukti bahwa bisnis mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada. SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.
Advertisement
Siapa yang wajib memiliki SIUP?
Mengutip UMKMIndonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu.
SIUP dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha - baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – selama melakukan usaha perdagangan.
Contoh usaha yang membutuhkan SIUP sebagai izin operasional antara lain:
Terkait jual beli barang
Usaha toko seperti toserba, toko oleh-oleh, toko sembako, toko pakaian, elektronik, alat telekomunikasi, dll;
Terkait usaha sewa menyewa
Usaha rental komputer/warung internet, co-working space yang menyewakan ruang bekerja atau rapat, rental mobil, dll;
Terkait usaha jasa
Jasa konsultan, jasa penempatan tenaga kerja, jasa fotokopi atau percetakan, jasa pengepakan, fotografi, pengelolaan gedung, call center, kebersihan umum, administrasi kantor, periklanan, dan usaha jasa lainnya.
Usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP
Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, ada pengecualian kewajiban memiliki SIUP. Pengecualian ini diberikan berdasarkan kriteria bisnis tertentu. Usaha perdagangan yang tidak wajib memiliki SIUP adalah:
1. Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
2. Kantor Cabang dan juga Kantor Perwakilan;
3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria:
- Usaha Perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha yang diurus, dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga dan;
- Mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan).
Advertisement
Jenis-jenis SIUP
SIUP Mikro
SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
SIUP Kecil
SIUP wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
SIUP Menengah
SIUP wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Besar
SIUP wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
Fungsi SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
SIUP wajib dimiliki pemiliki usaha perdagangan sesuai syarat yang berlaku. Fungsi SIUP adalah:
- Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
- Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
- Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Advertisement