Sukses

Spoiler Adalah Membeberkan Isi Cerita, Kenali Ciri-Ciri dan Dampaknya

Spoiler adalah tulisan atau keterangan mengenai suatu cerita yang membeberkan jalan cerita tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Spoiler adalah tulisan atau keterangan mengenai suatu cerita yang membeberkan jalan cerita tersebut. Atau singkatnya, spoiler adalah membocorkan isi cerita kepada orang lain. Spoiler tak hanya melulu soal film, namun juga dapat berupa isi cerita dalam novel atau buku bacaan. 

Sementara merujuk bahasa kekinian, spoiler adalah label yang disematkan kepada orang yang suka membocorkan jalan cerita dari sebuah film, buku, musik, dan serial tv yang baru muncul dan banyak dinantikan publik.

Cara spoiler tidak hanya sekadar menceritakan secara lisan saja. Namun juga dapat berupa rekaman video hingga dalam tulisan. Salah satu dampak buruk menerima bocoran dari suatu cerita ialah dapat menyebabkan berkurangnya kesenangan membaca cerita itu, karena kesenangan membaca sebuah cerita biasanya tergantung kepada dramatisasi atau ketegangan yang ditimbulkan oleh cerita tersebut.

Berikut ini ulasan mengenai pengertian spoiler beserta ciri-ciri dan dampaknya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (15/11/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian Spoiler

Kata spoiler berasal dari bahasa Inggris. Maka dari itu secara bahasa arti spoiler adalah bocoran atau beberan. Secara penggunaan, spoiler adalah biasanya label yang disematkan kepada orang yang suka menceritakan jalan cerita dari sebuah buku, film, drakor, musik atau sesuatu yang baru muncul dan banyak dinantikan.

Seorang spoiler biasanya tidak disukai karena dianggap merusak rasa penasaran penonton atau pembaca. Namun, tidak semuanya seperti itu. Ada banyak orang yang justru suka dengan spoiler terlebih dahulu baru menonton dan membaca film serta bukunya.

3 dari 5 halaman

Ciri-Ciri Spoiler

Spoiler adalah membocorkan isi cerita, pengertian ini harus dipahami untuk mengetahui lebih lanjut siapakah mereka yang memiliki kebiasaan membocorkan isi cerita. Berikut ini ciri-ciri orang spoiler adalah:

1. Spoiler Akut

Orang tukang spoiler yang pertama ialah mereka yang dengan sengaja membocorkan isi cerita atau jalan cerita demi kesenangan mereka sendiri. Biasanya spoiler akut akan mencari momen menonton rilis film pertama kali. Seolah mendapatkan keberuntungan, tipe orang spoiler akut akan mencari cara mendapat jalan cerita untuk segera membocorkannya pada orang lain. Mengingat spoiler adalah membocorkan isi cerita kepada orang lain, inilah yang menjadi kepuasan pribadi. Seakan dia menjadi orang yang serba tahu segala informasi secara detail untuk menjadikannya bahan spoiler.

2. Tanpa Sengaja Jadi Orang Spoiler

Tipe yang kedua ini bukanlah mencari kepuasan hati dari membocorkan isi cerita kepada orang lain. Namun saat membahas topik film atau buku yang baru rilis, mereka tidak sengaja membocorkan isi ceritanya. Antusias yang tinggi menjadi salah satu penyebab tidak sengaja menjadi orang yang spoiler. Mulanya mereka hanya menyarankan buku, film, hingga game terbaru kepada teman-temannya. Saking antusiasnya mereka yang lebih dulu melihat rilis kecepelosan, dan menceritakannya secara lengkap kepada orang lain.

3. Spoiler Tuntutan Pekerjaan

Tipe tukang spoiler yang terakhir ialah mereka yang dengan sengaja membocorkan isi cerita dikarenakan tuntutan pekerjaan. Namun, setiap tulisan maupun bocoran isi cerita yang dipublikasikan akan selalu diberi label “Spoiler Alert!”. Hal ini dikarenakan bagi orang yang tidak suka dengan spoiler dapat menghindari spoiler yang diterbitkan. Biasanya pekerjaan yang menggeluti seluk beluk spoiler ialah kritikus film, buku, hingga game di media massa.

4 dari 5 halaman

Dampak Spoiler

Seringkali spoiler terjadi dalam sebuah candaan dan obrolan santai. Tidak sengaja menceritakan isi sebuah cerita sering kali terjadi dan berujung menjadi spoiler. Kegiatan spoiler seringkali dianggap remeh. Namun siapa sangka, efek ke depan spoiler dapat berdampak buruk pada si penerima bocoran cerita.

Menerima bocoran dari suatu cerita dapat menyebabkan berkurangnya kesenangan membaca cerita itu. Pasalnya kesenangan membaca sebuah cerita biasanya tergantung kepada dramatisasi atau ketegangan yang ditimbulkan oleh cerita tersebut.

Tak jarang orang yang menerima spoiler akan menjadi malas menonton film maupun membaca buku yang ia nantikan sebelumnya. Pasalnya, cerita yang ia butuhkan sudah ia dapatkan dari bocoran si tukang spoiler. Di samping itu, tukang spoiler juga akan dicap sebagai orang yang menyebalkan, dan biasanya terkena sanksi sosial khusus.

5 dari 5 halaman

Pidana Bagi Tukang Spoiler

Sebagaimana yang telah diketahui spoiler adalah membocorkan isi cerita. Spoiler juga dapat berupa rekaman video hingga dalam tulisan. Beberapa tipe tukang spoiler dengan sengaja merekam dan mengunggah cuplikan film ke media massa. Seiring berjalannya waktu, mengunggah cuplikan film yang sedang tayang di bioskop menjadi tren di masyarakat. 

Tentunya hal ini tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang ITE. Dan untuk setiap orang yang melakukan hal tersebut, dapat diancam pidana 10 tahun dan/atau denda Rp 4 Miliar.

Pelanggar hak cipta dapat memberikan dampak negatif bagi pencipta. Kerugian secara ekonomi maupun secara moral, sehingga untuk mencegah hal tersebut terjadi dan untuk mengatasinya, diperlukan adanya hukum yang mengatur. Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. 

Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Adapun dimuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman: Pasal 40 ayat (1), yang bunyinya: “Barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dana atau menayangkan film sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 6 dipidana penjara paling lama 5 tahun dana tau denda paling banyak Rp50.000.000.00, (lima puluh juta rupiah).”53 Sedangkan mengenai sanksi administratif yang akan didapatkan oleh si pembajak film diatur dalam Pasal 78 UU No. 33 Tahun 2009. 

Tentu saja hal ini harus segera dimulai pada saat semua aturan harus konsekuen dilaksanakan kalau ingin ditegakkan. Pembajakan di bidang film atau rekaman video makin marak terjadi. Salah satu alasannya adalah karena film yang asal merupakan produk yang tidak bisa dikonsumsi oleh semua pihak dalam setiap kalangan. Hal ini dikarenakan film yang asli dipatok harga yang lumayan mahal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.