Liputan6.com, Jakarta Region adalah istilah bahasa Inggris yang bermakna wilayah atau daerah dalam bahasa Indonesia. Region merupakan suatu kawasan yang memiliki karakteristik tertentu. Suatu region biasanya dapat dibedakan dengan kawasan atau wilayah lainnya.
Suatu wilayah yang berada dalam region yang sama biasanya memiliki kondisi lingkungan yang hampir sama. Region juga bisa dimaknai sebagai sebuah wilayah atau daerah yang dikuasai dan memiliki kedaulatan.
Baca Juga
Advertisement
Region adalah kawasan atau daerah. Batas-batas region atau regional biasanya dibuat oleh beberapa negara atau anggota dari regional tersebut. Untuk negara sendiri, batasnya biasanya ditandai dengan kondisi fisik alam seperti laut, sungai, atau gunung.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (23/12/2021) tentang region adalah.
Region adalah
Region adalah istilah bahasa Inggris yang memiliki makna wilayah, kawasan, atau daerah dalam bahasa Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), region adalah bagian dari wilayah yang luas. Region adalah kawasan atau daerah.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, region adalah sebuah kawasan yang memiliki karakteristik tertentu. Sebuah regional dapat dibedakan dengan kawasan atau wilayah lainnya berdasarkan geografisnya. Wilayah dalam satu regional yang sama memiliki kondisi lingkungan yang hampir sama.
Bisa dikatakan juga bahwa region adalah sebuah wilayah atau daerah yang dikuasai dan memiliki kedaulatan. Batas-batas regional biasanya dibuat oleh beberapa negara atau anggota dari regional tersebut. Sementara itu, untuk negara sendiri batasnya biasanya ditandai dengan kondisi fisik alam seperti laut, sungai, atau gunung. Batas-batas tersebut biasa digunakan untuk batas nasional suatu negara atau bahkan wilayah tertentu.
Advertisement
Istilah Region dalam Berbagai Bidang
Istilah regional atau region ini biasa dipakai dalam suatu hubungan, perdagangan, dan studi geografi. Hubungan dua negara atau lebih akibat letak geografis yang berdekatan disebut hubungan regional, contohnya ASEAN yang anggotanya merupakan negara-negara di Asia Tenggara.
Sementara itu, perdagangan regional adalah hubungan dagang yang dilandaskan perjanjian komunitas negara tertentu dengan mempertimbangkan geografi, sejarah, bahasa, dan sebagainya yang pada umumnya bertujuan untuk mengurangi berbagai hambatan dalam perdagangan atas dasar resiprokal atau preferensi.
Studi geografi juga termasuk studi yang sering memakai istilah ini. Dalam studi geografi, region adalah bagian dari permukaan bumi yang memiliki karakteristik khas tersendiri. Karakteristik ini ditunjukkan melalui sifat yang berbeda-beda, seperti wilayah pertanian dan wilayah hutan yang kenampakan alamnya berbeda. Ada juga contoh lainnya itu seperti wilayah kota dengan wilayah pedesaan.
Daerah atau Region di Indonesia
Dalam konteks pembagian administratif di Indonesia, daerah atau region adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Di Indonesia, daerah atau region adalah terdiri atas Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Sementara itu, kecamatan, desa, dan kelurahan tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah (gubernur/bupati /wali kota), dan memiliki Pemerintah Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai Pemerintahan Daerah. Daerah provinsi merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi. Daerah kabupaten/kota merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten/kota.
Pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Daerah atau region tentunya tidak lepas dari pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penggunaan region ini berbeda dengan negara-negara lain. Seperti di Malaysia, daerah atau region adalah bagian dari negeri (negara bagian), kecuali di Malaysia Timur (Sabah dan Serawak) di mana "daerah" adalah bagian dari "bahagian" (divisi), yang sendirinya merupakan bagian dari negeri. Di negara lain, region adalah istilah yang dipakai sejumlah negara untuk istilah bagi wilayah administrasinya seperti región yang digunakan di Chili.
Advertisement