Liputan6.com, Jakarta Arti daerah otonom merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan di Indonesia. Daerah otonom adalah daerah yang menerapkan aturan otonomi daerah. Di Indonesia, ada banyak daerah otonom yang berdiri.
Baca Juga
Advertisement
Arti daerah otonom didefinisikan secara rinci dalam undang-undang yang berlaku. Arti daerah otonom bisa menjelaskan sistem kerja pemerintah daerah. Semua daerah di Indonesia memberlakukan otonomi daerah. Ini membuat tiap daerah otomatis menjadi daerah otonom.
Arti daerah otonom bisa berbeda tiap negara. Bisa dibilang, arti daerah otonom adalah wujud dari pemerintahan daerah yang ada di Indonesia. Arti daerah otonom berarti tiap daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Berikut arti daerah otonom, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin(10/01/2022).
Arti daerah otonom
Otonom berasal dari kata autonomous. Kata ini berasal dari bahasa latin u “autos” yang berarti “sendiri”, dan “nomos” yang berarti “aturan”. Otonom berarti aturan sendiri atau mengatur sendiri.
Arti daerah otonom adalah daerah pada suatu negara yang memiliki kebebasan mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Arti daerah otonom adalah daerah yang memberlakukan aturan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daerah otonom daerah adalah tiap-tiap provinsi, kabupaten maupun kota mempunyai pemerintahan sendiri untuk mengatur dan mengurus secara mandiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Di daerah otonom, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan pemrintahan.
Advertisement
Arti otonomi daerah menurut undang-undang
UU Nomor 32 Tahun 2004
Menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 arti otonomi daerah daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No 23 pasal 1 ayat 6 Tahun 2014
Arti otonomi Daerah menurut UU No 23 pasal 1 ayat 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I ketentuan umum adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar hukum daerah otonom di Indonesia
Penyelengaraan daerah otonom di Indonesia dilakukan berdasarkan dasar hukum yang telah ditentukan. Dasar hukum daerah otonom di Indonesia adalah:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu tentang Pemerintahan Daerah (Revisi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004).
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, yaitu tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu tentang Pemerintahan Daerah
4. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000, yaitu tentang Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah
5. Ketetapan MPR Ri Nomor XV/MPR 1998, yaitu tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional yang adil, dan keseimbangan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18 B ayat 1-2.
Advertisement
Prinsip otonomi daerah
Arti daerah otonom berarti menerapkan prinsip otonomi daerah. Prinsip otonomi daerah adalah:
Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya
Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki maksud dimana setiap daerah mendapat kewenangan dalam mengatur hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional.
Prinsip Otonomi Nyata
Prinsip Otonomi Nyata adalah di mana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada.
Prinsip Otonomi Bertanggungjawab
Prinsip ini bermakna sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.
Tujuan daerah otonom
Tujuan daerah otonom yang utama adalah membantu daerah lebih mudah untuk berkembang. Tujuan otonomi daerah juga membuat masyarakat asli daerah tersebut lebih terlibat dalam pengambilan keputusan. Berikut uraian tujuan otonomi daerah, menurut Himpunan Peraturan Peundang-undangan Republik Indonesia:
Meningkatkan pelayanan umum
Dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan adanya peningkatanpelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah masingmasing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Setelah pelayanan maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat dalam hal pendapatan asli daerah suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana Daerah Otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.
Meningkatkan daya saing daerah
Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan suatu daerah dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keaneka ragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu. Otonomi daerah juga tetap harus mengacu Pendapatan Asli Daerah dan semboyan Negara ” Bhineka Tunggal Ika”.
Advertisement