Sukses

Tujuan Hukum dalam Masyarakat, Pengertian, Fungsi, dan Sumbernya

Hukum dijadikan kaidah berperilaku dalam masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Tujuan hukum sangat penting untuk menegakkan keadilan dalam masyarakat. Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat. Tujuan hukum dijadikan kaidah berperilaku dalam masyarakat.

Dalam hidup berdampingan, ada aturan yang harus dipatuhi. Segala sesuatu pasti memiliki tujuan, termasuk juga hukum. Tujuan hukum berkaitan dengan tata tertib dalam masyarakat. Tujuan hukum juga berfungsi sebagai pengendali sosial.

Hukum memiliki banyak tujuan. Tujuan hukum bisa menetapkan standar dan menyelesaikan perselisihan. Tujuan hukum juga bisa melindungi kebebasan dan hak. Berikut tujuan hukum, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(25/1/2022).

2 dari 7 halaman

Pengertian hukum

Menurut KBBI, pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Hukum juga merupakan patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.

Secara umum, hukum adalah sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku. Hukum adalah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan adat istiadat, praktik, dan tata tertib masyarakat yang diakui mengikat oleh masyarakat.

3 dari 7 halaman

Tujuan hukum secara umum

Tujuan hukum yang paling utama adalah untuk mendapatkan keadilan. Hukum juga bertujuan untuk menegakkan ketertiban. Ketertiban adalah syarat pokok bagi adanya masyarakat manusia yang teratur.

Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.

4 dari 7 halaman

Tujuan hukum menurut ahli

Roscoe Pound

Menurut Roscoe Pound ada empat tujuan hukum. Pertama, untuk menjaga hukum dan ketertiban dalam masyarakat. Kedua, untuk mempertahankan status quo dalam masyarakat. Ketiga, untuk memungkinkan individu memiliki kebebasan maksimum. Keempat, sebagai kepuasan maksimal dari kebutuhan rakyat.

Jeremy Bentham

Menurut Jeremy Bentham, tujuan hukum adalah untuk mewujudkan (kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang.

Gustav Radbruch

Gustav Radbruch memaparkan, tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Keadilan harus mempunyai posisi yang pertama dan yang paling utama dari pada kepastian hukum dan kemanfaatan.

Aristoteles

Aristoteles mengungkapkan tujuan hukum adalah guna mencapai sebuah keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis.

Mochtar Kusumaatmadja

Tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban. Tanpa keteraturan dan ketertiban kehidupan manusia yang wajar memang tidak mungkin, seseorang tidak dapat mengembangkan bakatnya tanpa adanya kepastian dan keteraturan.

S. M Amin

Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

5 dari 7 halaman

Tujuan hukum menurut Gustav Radbruch

Tujuan hukum menurut Gustav Radbruch dijadikan asas prioitas para ahli hukum. Ada tiga tujuan hukum yang dikemukakan Radbruch. Ini meliputi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Keadilan

Keadilan sudah cukup apabila kasus-kasus yang sama diperlakukan secara sama. Tujuan hukum satu-satunya adalah menegakkan keadilan. Keadilan harus mempunyai posisi yang pertama dan yang paling utama dari pada kepastian hukum dan kemanfaatan. Jika keadilan yang dikejar maka kepastian dan kemanfaatan akan terwujud.

Kepastian

Kepastian adalah tuntunan utama terhadap hukum. Hukum dituntut untuk memiliki kepastian dengan maksud bahwa hukum tidak boleh berubah-ubah. Sebuah undang-undang yang telah diberlakukan akan mengikat bagi setiap orang dan sifatnya tetap sampai undang-undang tersebut ditarik kembali. Ini sebabnya, hukum berbentuk tertulis.

Kemanfaatan

Hukum harus ditujuakan untuk sesuatu yang berfadah atau bermanfaat. Tujuan hukum adalah menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.

6 dari 7 halaman

Fungsi hukum

Fungsi fasilitasi

Hukum menfasilitasi antara pihak-pihak menfasilitasi antara pihak-pihak

Fungsi represi

Hukum digunakan sebagai alat elit penguasa untuk mencapai tujuannya.

Fungsi ideologis

Fungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi, kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.

Fungsi reflektif

Dalam hal ini hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bersifat netral.

7 dari 7 halaman

Sumber hukum

Undang-undang

Undang-undang adalah peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dibuat serta dipelihara oleh penguasa negara.

Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.

Traktat

Traktat adalah perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih. Bila traktat diadakan hanya oleh dua negara maka perjanjian itu disebut bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak negara maka perjanjian itu disebut multilateral.

Kebiasaan

Kebiasaan meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan pemerintah, tapi ditaati seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

Pendapat para ahli hukum

Pendapat para ahli hukum atau doktrin mempunyai kekeuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.