Liputan6.com, Jakarta Apa itu SKCK? SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian, berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal.
Biasanya SKCK dibuat untuk keperluan melamar kerja, baik di perusahaan swasta ataupun untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS. Surat ini memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku surat keterangan itu bisa diperpanjang apabila masih dibutuhkan.
Advertisement
Baca Juga
Mengetahui apa itu SKCK, juga dapat digunakan untuk pengajuan visa ke suatu negara. Untuk mendapatkan surat SKCK, maka pemohon bisa langsung mendatangi loket pelayanan surat SKCK di kantor polisi setempat, baik Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Berikut ini penjelasan mengenai apa itu SKCK beserta fungsi dan cara membuatnya yang perlu Anda ketahui, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (26/10/2021).
Apa Itu SKCK
Apa itu SKCK? SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang memiliki arti yaitu surat keterangan yang dikeluarkan kepolisian lewat fungsi Intelkam. Surat ini diterbitkan atas permohonan seorang warga Republik Indonesia. Isinya menerangkan pemohon tercatat tidak pernah tersangkut kasus kriminal atau melakukan kejahatan.
Masa berlaku SKCK yaitu enam bulan dari penerbitannya. Apabila diperlukan, pemohon SKCK dapat memperpanjang masa berlakunya. Dengan catatan, apabila masa berlakunya sudah lebih dari setahun, maka perlu dibuat SKCK yang baru.
Tata cara pembuatan SKCK yaitu dengan mendaftarkan diri melalui loket pelayanan SKCK yang ada di kantor polisi. Anda wajib membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan lalu melengkapi formulir. Sekarang pendaftaran SKCK dapat dilakukan secara online. Anda juga harus melengkapi berkas pendaftaran dengan cara mengunggahnya.
Sebelumnya, surat keterangan tersebut dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya surat tersebut.
Advertisement
Fungsi SKCK
Setelah mengetahui apa itu SCKCK, penting bagi Anda untuk memahami fungsi SKCK. Fungsi surat keterangan ini dibedakan berdasarkan tempat penerbitannya. Berikut perbedaan surat keterangan itu berdasarkan tempat penerbitannya, yaitu:
1. Mabes Polri
Di lokasi ini melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pencalonan anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan visa, ijin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah luar negeri.
2. Polda
Di lokasi ini melayani pengurusan surat keterangan tersebut untuk keperluan melamar pekerjaan, memeroleh paspor atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.
3. Polres
Di tempat ini melayani pengurusan surat keterangan tersebut untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS, melamar sebagai anggota TNI/Polri, pencalonan pejabat publik, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, serta pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
4. Polsek
Di lokasi ini melayani pengurusan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan sekertaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.
Syarat Dokumen yang Harus Dipenuhi
Setelah mengetahui apa itu SKCK dan fungsinya, penting bagi Anda yang ingin membuat SKCK untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diharus dibawa. Diantarany:
1. Siapkan Surat Pengantar dari Desa (Optional)
Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat kelurahan, kecamatan, da kabupaten/kota proses pembuatan SKCK juga membutuhkan sejumlah hal yang perlu disiapkan. Salah satunya, ialah menyiapkan surat pengantar. Pertama pemohon bisa langsung mendatangi kantor kepala desa setempat untuk mengisi formulir pembuatan surat pengantar. Namun, surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan/menghapus syarat surat pengantar Kelurahan.
2. Berkas yang Harus Disiapkan (WNI)
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- Fotokopi Paspor (Bagi yang memiliki).
3. Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Advertisement
Cara Membuat SKCK Secara Offline
Setelah mengetahui apa itu SKCK, fungsi, serta kelengkapan berkas sudah terpenuhi. Maka pemohon bisa langsung mendatangi Polres setempat untuk melanjutkan pengurusan SKCK. Pertama, lakukan pendaftaran di loket untuk memasukan berkas yang sudah disiapkan dan mengisi formulir permohonan.
Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas yang dibawa pemohon. Pastikan untuk membawa dokumen perlengkapan yang asli juga pada saat datang ke Polres.
Untuk penerbitan SKCK baru, petugas biasanya akan mengarahkan pemohon untuk melakukan rekam sidik jari. Untuk melakukan rekam rumus sidik jari, biasanya dikenakan biaya tergantung kebijakan dari Polres setempat.
Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Cara Membuat SKCK Secara Online
Saat ini, beberapa wilayah di Indonesia sudah banyak yang menerapkan sistem online dalam pembuatan SKCK. Sebelum Anda mengisi formulir online untuk pembuatan SKCK, Anda harus menyediakan beberapa scan dokumen di bawah ini. Dokumen-dokumen ini nantinya harus diunggah sebagai pelengkap persyaratan pendaftaran SKCK. Adapun dokumen yang perlu di scan antara lain:
1. Scan KTP atau Paspor.
2. Scan Kartu Keluarga.
3. Scan Akte Lahir/Ijazah.
4. Nomor sidik jari.
5. Pas foto.
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas dalam format digital, cara membuat SKCK online yang selanjutnya yakni langsung masuk ke situs SKCK Online (skck.polri.go.id), klik Form Pendaftaran yang terdapat pada pojok kanan atas, dan Form Pendaftaran pun akan muncul di layar perangkat elektronik. Anda diharuskan mengisi delapan kolom yaitu;
1. Satwil
2. Data Pribadi
3. Hubungan Keluarga
4. Pendidikan
5. Perkara Pidana
6. Ciri Fisik
7. Lampiran
8. Keterangan
Kolom Satwil dapat Anda isi sesuai dengan daerah domisili yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara di kolom lampiran, Anda harus mengunggah lampiran sidik jari. Pada kolom Ciri Fisik juga akan diminta untuk memasukkan rumus sidik jari. Sidik jari dan rumus sidik jari bisa diperoleh dengan mengunjungi Polres di daerah domisili masing-masing.
Setelah proses pengisian selesai, Anda akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa Anda telah berhasil melakukan pendaftaran. Langkah selanjutnya adalah mencetak notifikasi tersebut dan nantinya akan Anda gunakan sebagai bukti pengambilan surat di Polres daerah domilisi. Anda akan diberi batas waktu selama 3 hari untuk mengambil hasil SKCK.
Advertisement
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya yang harus dibayarkan dalam pembuatan SKCK bagi WNI sebesar Rp 30.000 baik dengan pembuatan secara offline maupun online dan dapat dibayarkan via transfer antar bank melalui BRIVA BRI. Selain membayar secara transfer, Anda juga bisa langsung mendatangi loket pembuatan SKCK di kantor polisi di kota Anda dan membayar tunai di loket pembayarannya. Sedangkan untuk pembayaran sidik jari sebesar Rp 10.000, sedangkan bagi WNA dikenakan biaya Rp 60.000.