Liputan6.com, Jakarta PIRT adalah kode yang sering ditemukan dalam kemasan makanan. Biasanya, PIRT adalah tanda bahwa sebuah makanan telah memiliki izin untuk beredar. PIRT adalah izin yang diperutukkan bagi jenis makanan tertentu.
Untuk bisa mendapatkan PIRT, pemilik usaha harus mendaftarkannya pada bupati/walikota di wilayahnya. Kategori PIRT adalah produk pangan olahan yang memiliki tingkat risiko rendah. Pemiliki usaha kuliner yang mendaftarkan produknya nantinya akan mendapatkan Sertifikat Produksi PIRT (SPP-IRT).Â
Baca Juga
Advertisement
PIRT adalah jenis izin yang harus dimiliki produsen produk makanan tertentu. Mengetahui jenis makanan yang harus memiliki PIRT adalah pengetahuan penting bagi para pemiliki usaha kuliner. PIRT adalah izin yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018.
Berikut penjelasan tentang apa itu PIRT dan jenis makanan yang harus memilikinya, dirangkum Liputan6.com dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, Selasa(14/12/2021).
Mengenal PIRT
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT adalah produk pangan yang diproduksi industri rumah tangga pangan. Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel. Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
Produk pangan industri rumah tangga yang sudah mendapatkan izin PIRT akan mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT). Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
Advertisement
Produk yang masuk dalam PIRT
Ada 15 kategori produk makanan yang harus memiliki izin PIRT. Berikut daftarnya:
Hasil olahan daging kering
Hasil olahan daging kering adalah daging termasuk jeroan, kulit dan serangga yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan, pengeringan atau pengasapan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh produk PIRT ini adalah abon daging, dendeng daging, paru goreng, kerupuk kulit, dan sejenisnya.
Hasil olahan ikan kering
Hasil olahan ikan kering adalah ikan dan sejenisnya yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan, pengeringan atau pengasapan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh hasil olahan ikan kering adalah abon ikan, ikan kering, ikan asin, ikan asap, keripik ikan, ebi, terasi kering, ikan goreng, dan sejenisnya.
Hasil olahan unggas kering
Hasil olahan unggas kering adalah unggas termasuk jeroan dan kulit yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan, pengeringan atau pengasapan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh olahan unggas kering adalah abon, dendeng, rendang, dan sejenisnya.
Produk yang masuk dalam PIRT
Hasil olahan sayur kering
Hasil olahan sayur adalah sayuran yang diolah dengan penambahan garam (asinan) atau gula (manisan) atau dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga sayur asin dan sayur kering dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh olahan sayur kering adalah acar, asinan, manisan, keripik, emping, dan sejenisnya.
Hasil olahan kelapa
Hasil olahan kelapa adalah daging buah kelapa yang diolah dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan gula sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh produk ini dalam PIRT adalah kelapa parut kering, geplak, serundeng, dan sejenisnya.
Tepung dan hasil olahannya
Tepung dan hasil olahnya adalah biji-bijian, umbi-umbian, kacangkacangan atau empulur dari batang pohon yang diolah dengan cara ekstraksi, dan/atau pengeringan dan penepungan menjadi produk tepung, dan/atau selanjutnya diolah menjadi produk baik dengan penggorengan, pengeringan, atau pemanggangan sehingga tepung dan hasil olahnya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh tepung dan hasil olahannya adalah bihun, biskuit, dodol, kerupuk, kue kering, mi, dan aneka tepung.
Advertisement
Produk yang masuk dalam PIRT
Minyak dan lemak
Minyak dan lemak adalah produk yang diperoleh dari tanaman maupun hewan dengan cara ekstraksi kering melalui pengepresan maupun ekstraksi basah menggunakan air atau pelarut organik untuk memperoleh produk minyak dan lemak dalam kemasan yang dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh produk PIRT adalah minyak kelapa, minyak wijen, minyak kacang tanah, dan sejenisnya.
Selai, jeli dan sejenisnya
Selai, jeli dan sejenisnya adalah produk berbentuk gel yang diperoleh dari buah-buahan, rumput laut, umbi atau daun penghasil gel yang diproses dengan penambahan gula, pengentalan dengan pemanasan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh produk ini adalah selai, jeli, marmalad, cincau, dan sejenisnya.
Gula, kembang gula dan madu
Gula, kembang gula dan madu adalah produk yang diperoleh dari hasil ekstraksi dan kristalisasi sari tebu atau hasil pengentalan cairan bunga aren atau kelapa, atau hasil pemanenan sarang lebah, dan/atau dibuat menjadi produk olahannya, termasuk produk hasil olahan cokelat dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain, sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh produk ini adalah gula merah, gula batu, permen, madu, sirup, dan sejenisnya.
Produk yang masuk dalam PIRT
Kopi dan teh kering
Kopi dan teh kering adalah produk berasal dari biji kopi dan daun teh yang diproses dengan penggilingan dan/atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Cobtoh produk kopi dan teh kering adalah kopi/biji kering/bubuk, teh, kop campur, dan sejenisnya.
Bumbu
Bumbu dalam PIRT adalah produk yang berasal dari tanaman atau hewan termasuk cuka fermentasi/vinegar, pada umumnya digunakan dalam masakmemasak untuk meningkatkan citarasa baik berupa bubuk, pasta atau cairan yang diproses dengan pemanasan, pengeringan dan penggilingan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh produk ini adalah bumbu masakan kering, cuka fermentasi/vinegar, kecap, saus, dan sejenisnya.
Rempah-rempah
Rempah-rempah adalah bagian tanaman yang dapat berupa biji, buah, bunga, daun, kulit batang dan rimpang yang mempunyai flavor tajam untuk memberi aroma dan rasa pada makanan atau dapat mewarnai dan digunakan untuk meningkatkan selera makan yang diolah dengan cara dikeringkan dan/atau digiling menjadi bubuk, sehingga dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh produk rempah-rempah adalah bawang kering/bubuk, cabai kering/bubuk, bunga pala kering, dan sejenisnya.
Advertisement
Produk yang masuk dalam PIRT
Minuman serbuk
Minuman serbuk adalah produk minuman berupa serbuk yang diperoleh dengan mencampurkan dua atau lebih bahan kering dan dapat diseduh atau diencerkan terlebih dahulu sebelum dikonsumsi sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh minuman serbuk adalah minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa, minuman serbuk teh, dan sejenisnya.
Hasil olahan buah
Hasil olahan buah dalam PIRT adalah buah-buahan yang diolah dengan penambahan garam (asinan) atau gula (manisan) atau dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh hasil olahan buah adalah keripik buah, buah kering, asinan, manisan, dan sejenisnya.
Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi
Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi adalah produk yang diproses dengan fermentasi atau dengan cara dehidrasi untuk menurunkan kadar air baik dengan cara penggorengan atau pengeringan sehingga hasil olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Contoh keripik, rengginang, kremes, emping, kwaci, dan sejenisnya.