Liputan6.com, Jakarta Bank sentral adalah bagian sistem moneter yang ada di suatu negara. Di Indonesia, yang dimaksud bank sentral adalah Bank Indonesia. Salah satu fungsi penting bank sentral adalah mencegah sistem perbankan negara dari kegagalan.
Dalam suatu negara, tugas bank sentral adalah menjalankan kebijakan moneter. Dalam perbankan, bank sentral adalah lender of last resort dari para bank komersial. Bank sentral adalah lembaga yang dioperasikan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk keuntungan maksimal.
Bank sentral adalah lembaga yang punya tanggung jawab penting dalam kebijakan moneter suatu negara. Bank sentral memiliki fungsi vital bagi stabilitas perekonomian.
Advertisement
Berikut pengertian bank sentral, tujuan, peran, dan fungsinya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu(17/10/2021).
Pengertian bank sentral
Bank sentral adalah lembaga yang dibebankan untuk mengatur ukuran pasokan uang suatu negara, ketersediaan dan biaya darikredit, dan nilai tukar mata uang asing. Bank sentral dioperasikan untuk kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk keuntungan maksimal
Bank sentral adalah lembaga keuangan yang diberikan kendali istimewa atas produksi dan distribusi uang dan kredit untuk suatu negara atau sekelompok negara. Dalam ekonomi modern, bank sentral biasanya bertanggung jawab atas perumusan kebijakan moneter dan regulasi bank-bank anggotanya.
Advertisement
Tujuan dan fungsi bank sentral
Tujuan utama bank sentral adalah untuk menyediakan mata uang negara mereka dengan stabilitas harga dengan mengendalikan inflasi. Tujuan bank sentral modern dalam menjalankan fungsi-fungsi ini adalah untuk menjaga kondisi moneter dan kredit yang kondusif untuk tingkat pekerjaan dan produksi yang tinggi, tingkat harga domestik yang cukup stabil, dan tingkat cadangan internasional yang memadai.
Bank sentral juga memiliki fungsi penting lainnya, yang sifatnya kurang umum. Ini biasanya termasuk bertindak sebagai agen fiskal pemerintah, mengawasi operasi sistem perbankan komersial, kliring cek, mengelola sistem kontrol pertukaran, melayani sebagai koresponden untuk bank sentral asing dan lembaga keuangan internasional resmi, dan, dalam kasus bank sentral.
Bank Indonesia sebagai bank sentral
Bank Indonesia merupakan bank sentral yang dimiliki Republik Indonesia. Pendirian Bank Indonesia didahului oleh proses nasionalisasi De Javasche Bank NV (DJB) yang dilakukan pada Desember 1951 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1951. Bank Indonesia didirikan untuk bertindak sebagai bank sentral Indonesia.
Bank Indonesia merupakan lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang. BI berkedudukan di ibu kota NKRI dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah NKRI.
Menurut UU-BI dalam Pasal 7, tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Tujuan Bank Indonesia ini merupakan tujuan tunggal dalam kapasitasnya sebagai bank sentral.
Advertisement
Peran bank sentral
Menjaga stabilitas moneter
Dikutip dari BI Institute, menurut Moenjak, peran bank sentral adalah menjaga stabilitas moneter dengan mempertahankan stabilitas nilai tukar. Menurut Bank Indonesia, peran bank sentral dalam menjalankan kebijakan moneter disebabkan karena bank sentral adalah satu-satunya otoritas yang berhak menerbitkan uang dan mampu mengendalikan reserve requirement.
Pada praktik bank sentral modern, bank sentral lebih memilih menggunakan kebijakan suku bunga acuan dan operasi pasar keuangan sebagai alat kebijakan moneter. Kebijakan seperti target uang beredar mulai ditinggalkan karena hubungan antara level uang beredar dan base money tidak stabil.
Menjaga stabilitas keuangan
Pada praktik bank sentral modern, bank sentral lebih memilih menggunakan kebijakan suku bunga acuan dan operasi pasar keuangan sebagai alat kebijakan moneter. Kebijakan seperti target uang beredar mulai ditinggalkan karena hubungan antara level uang beredar dan base money tidak stabil.
Fungsi Indonesia sebagai bank sentral
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU‐BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara.
Sebagai Lender of the Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort, (Pasal 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank.
Kebijakan Nilai Tukar
Pasal 12 UU-BI menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank Indonesia.
Advertisement
Fungsi Indonesia sebagai bank sentral
Mengelola Cadangan Devisa
Dalam Pasal 13 UU-BI dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa tersebut, Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri.
Penyelenggaraan Survei
Untuk melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien, diperlukan data/informasi ekonomi dan keuangan secara tepat waktu dan akurat. Untuk memperoleh data/informasi tersebut, Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu yang dapat bersifat makro atau mikro. Pelaksanaan survei tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak lain berdasarkan penugasan Bank Indonesia.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Fungsi Indonesia sebagai bank sentral
Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara.
Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah. Termasuk dalam kewenangan ini adalah mencabut, menarik serta memusnahkan uang serta menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
Mengatur dan mengawasi bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU-BI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank.
Advertisement